Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
243 Personel Polda Lampung Ikuti Pelatihan Tentang UU Pers
BUALBUAL.com - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno diwakili Irwasda Kombes Pol Eddy Hermanto, membuka kegiatan Peningkatan Kemampuan Personel Polda Lampung dan Polres jajaran tentang Public Speaking dan Pemahaman UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mapolda Lampung, Jumat (01/04/2022) pagi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol zahwani Pandra Arsyad, Narasumber Ahli Pers Dewan Pers Dr.Iskandar Zulkarnain dan pemimpin umum Tribun Lampung Hadi Proyogo.
Dalam sambutannya Eddy mengatakan, pengemban fungsi Humas Polri saat ini memiliki nilai yang sangat strategis bagi keberhasilan Polri dalam mewujudkan visi dan misinya. maka bidang humas harus dapat menjaga dan menjalin kerjasama dan membangun jaringan yang luas dengan media.
Dengan Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas public speaking, maupun communication skill dari para anggota Polri dalam membangun citra Polri secara optimal sesuai dengan Program Prioritas Kapolri dengan konsep Presisi.
"Kemampuan berbicara di depan umum ini merupakan kemampuan yang tidak dimiliki oleh semua orang, karena harus melalui sebuah proses dan pelatihan," tutur Eddy.
Sementara Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kegiatan tersebut diikuti oleh 243 personel baik offline maupun online.
" Dengan diadakannya pelatihan ini, ke depan tidak lagi anggota Polri alergi kepada awak media, sehingga mempermudah wartawan dalam mendapatkan informasi yang diperlukan," ujar Pandra.
Ahli Pers Dewan Pers, Iskandar Zulkarnain dalam paparannya menyampaikan, hasil dari karya jurnalis disebut berita, sedangkan hasil karya di media sosial disebut informasi, Untuk itu, jika seseorang mengaku wartawan dan menerbitkan di media online atau sosial yang berisi hoaks atau memfitnah silahkan dikenakan Undang-undang ITE atau KUHP yang berlaku, jika tidak terdaftar di Dewan Pers.
"Tidak ada wartawan yang kebal hukum, jika berita yang di hasilkan hoaks atau merugikan seseorang silahkan ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Iskandar.
Narasumber lainnya dari Pemimpin Umum Tribun Lampung, Hadi Proyogo menyampaikan, beberapa poin tentang tugas jurnalis yang erat hubungannya dengan kepolisian, seperti contohnya konferensi pers ungkap kasus dan penyampaian informasi (statement) terkait dengan kasus kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian.

Berita Lainnya
Si Jago Merah Mengamuk di Dumai, Kapolres Bengkalis pimpin Satgas Karhutla
Polres Inhu Gelar Fun Offroad Hari Bhayangkara dan HUT BNI
Sampaikan Pesan Kamtibmas, Kapolsek Sungai Batang Silaturrahmi dengan Lurah Benteng
Puluhan Personel Polres Inhu Amankan Kantor KPU dan Bawaslu
Jelang Pemilu 2024, Polda Lampung Bersama Forkopimda Gelar Apel Sinergitas 6 Pilar
Resnarkoba Polres Kampar Kembali Musnahkan Barang Bukti Shabu Seberat 69 Gram
Pria yang Kalungkan Bendera ke Leher Anjing Ditetapkan Tersangka Dinilai Lebai, Begini Penjelasan Kapolres Bengkalis
Kegiatan Pembekalan Wawasan Kebangsaan di SMAN I Campaka di Isi Babinsa Koramil 1904/Campaka
Polsek Sri Bintan Pura Tanjungpinang Lakukan Pemeriksaan Terhadap Pelaku Perjalanan
Polres Inhil Serahkan Paket Sembako kepada Warga Kampung Jawa Tembilahan
Satgas TMMD ke 111 Kodim 0314/lnhil Goro Bersama Warga Melansir Kayu Bakau
Ucapan Terima Kasih Aulia Atas Kegiatan TMMD