243 Personel Polda Lampung Ikuti Pelatihan Tentang UU Pers

BUALBUAL.com - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno diwakili Irwasda Kombes Pol Eddy Hermanto, membuka kegiatan Peningkatan Kemampuan Personel Polda Lampung dan Polres jajaran tentang Public Speaking dan Pemahaman UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mapolda Lampung, Jumat (01/04/2022) pagi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol zahwani Pandra Arsyad, Narasumber Ahli Pers Dewan Pers Dr.Iskandar Zulkarnain dan pemimpin umum Tribun Lampung Hadi Proyogo.
Dalam sambutannya Eddy mengatakan, pengemban fungsi Humas Polri saat ini memiliki nilai yang sangat strategis bagi keberhasilan Polri dalam mewujudkan visi dan misinya. maka bidang humas harus dapat menjaga dan menjalin kerjasama dan membangun jaringan yang luas dengan media.
Dengan Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas public speaking, maupun communication skill dari para anggota Polri dalam membangun citra Polri secara optimal sesuai dengan Program Prioritas Kapolri dengan konsep Presisi.
"Kemampuan berbicara di depan umum ini merupakan kemampuan yang tidak dimiliki oleh semua orang, karena harus melalui sebuah proses dan pelatihan," tutur Eddy.
Sementara Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kegiatan tersebut diikuti oleh 243 personel baik offline maupun online.
" Dengan diadakannya pelatihan ini, ke depan tidak lagi anggota Polri alergi kepada awak media, sehingga mempermudah wartawan dalam mendapatkan informasi yang diperlukan," ujar Pandra.
Ahli Pers Dewan Pers, Iskandar Zulkarnain dalam paparannya menyampaikan, hasil dari karya jurnalis disebut berita, sedangkan hasil karya di media sosial disebut informasi, Untuk itu, jika seseorang mengaku wartawan dan menerbitkan di media online atau sosial yang berisi hoaks atau memfitnah silahkan dikenakan Undang-undang ITE atau KUHP yang berlaku, jika tidak terdaftar di Dewan Pers.
"Tidak ada wartawan yang kebal hukum, jika berita yang di hasilkan hoaks atau merugikan seseorang silahkan ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Iskandar.
Narasumber lainnya dari Pemimpin Umum Tribun Lampung, Hadi Proyogo menyampaikan, beberapa poin tentang tugas jurnalis yang erat hubungannya dengan kepolisian, seperti contohnya konferensi pers ungkap kasus dan penyampaian informasi (statement) terkait dengan kasus kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian.
Berita Lainnya
Satgas TMMD Ajak Warga Pasang Bendera Merah Putih
Masyarakat Antusias Ikuti Vaksin Covid-19 di Hari Jadi Lanal Dabo Singkep ke-30
HUT ke-76 Korps Marinir, Kapolres Tanjungpinang Beri Kejutan
HUT TNI AL ke-75, Lantamal IV Tanjungpinang Gelar Berbagi Kegiatan
Apel Gelar Pasukan Pengamanan Bintan Triathlon 2024, Cek Akhir Kesiapan Personel Pengamanan
Demi Kenyamanan Pemudik, Kodim 0303 Bengkalis, Siapkan Rest Area Di Duri
Kapolres Bintan Sambut Kunjungan Tim Peneliti Lemdiklat Polri di Polres Bintan
Putri Suku Duanu Inhil Lulus Sebagai Polwan, Ini Harapan Ketua Dewan Pembina IKDR
Polri Hormati Hasil Investigasi Komnas HAM Soal Laskar FPI
Kecamatan Salam Babaris Jadi Sasaran TMMD ke 111 Kodim 1010/Tapin
Polda Lampung Libas Insan Pers 3-1 Dalam Pertandingan Persahabatan Mini Soccer
Korem 033/WP Akan Bangun Tiga Kodim Baru di Wilayah Kepri