Ranperda Keuangan Daerah Resmi Diserahkan Ke DPRD Kepri
BUALBUAL.com - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin (25/4).
Pengelolaan keuangan daerah merupakan aspek penting dan fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketentuan dalam pengelolaan keuangan daerah pada pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
"Perubahan regulasi dalam pengelolaan keuangan daerah yang dinamis mengharuskan daerah untuk menyikapi dengan cepat agar pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Gubernur Ansar.
Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak tersebut, Gubernur Ansar menyebutkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, membuat pemerintah daerah perlu menetapkan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan regulasi pada saat ini.
"Agar terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Gubernur Ansar.
Secara umum ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah terdiri dari 15 (lima belas) BAB serta 255 (dua ratus lima puluh lima) pasal yang memuat beberapa ketentuan tentang perubahan pada peran pengelola keuangan daerah, perubahan struktur APBD, perubahan pada proses pengelolaan keuangan daerah, yang meliputi proses penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan hingga pembinaan dan pengawasan serta perubahan lainnya.
"Penyusunan ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah memperhatikan esensi dan menerapkan norma-norma yang terkandung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku", tutur Gubernur Ansar.
Berita Lainnya
Salurkan Bantuan Bagi Penyandang Disabilitas, Bupati Kuansing: Untuk Menata Kehidupan Lebih Baik
Pemprov Riau Terbitkan Penetapan Lokasi Tol Ruas Rengat-Jambi
Komitmen Bupati Bintan Terhadap Wilayah Mangrove
Bupati Kasmarni Serahkan SK Pengangkatan 2024, Kepada 341 Pemdes/Kelurahan Kabupaten Bengkalis
Sekda H Lekok Lantik 49 Pejabat Eselon lll dan lV di Lingkungan Pemkab Lampura
Penghapusan Denda Pajak Berakhir, Bapendda Kasih Tenggang Waktu 15 Hari
Ini Syarat yang diinginkan Wagubri, Kepada Tim Independent Inisiator Terkait Wacana Pemekaran Kabupaten/Kota di Riau
Sekda Kampar ; Perbup Covid-19 Telah dilaksanakan, mari kita dukung untuk putus mata rantai penyebaran Covid-19 di
Wapres Besuk Jenderal TNI Purn Try Sutrisno di RSPAD Gatot Soebroto
Bupati Sukiman Dengan Suka Cita Umumkan 1 Pasien Positif COVID 19 di Rohul Sembuh
Dekranasda Kepri Sambut HUT Kepri ke-20 Dengan Menggelar Dekra Fest
Rutan Kelas I Tanjungpinang Adakan Program Pembinaan Pra Integrasi WBP