Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Lapas Pekanbaru Berikan Remisi 4 Napi Lansia di Atas 70 Tahun
BUALBUAL.com - Empat orang warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mendapatkan pengurangan masa pidana setelah menerima remisi usia di atas 70 tahun, Sabtu (14/6).
Para narapidana itu mendapatkan remisi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-838.PK.05.04 TAHUN 2025 Tentang Pemberian Remisi Usia di Atas 70 Tahun Kepada Narapidana.
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Angki Setyo Andrianto, menjelaskan warga binaan yang sudah memasuki kategori lanjut usia (lansia). Mereka telah melewati masa usia di atas 70 tahun sehingga layak dan memenuhi syarat mendapatkan remisi tersebut.
"Keempat warga binaan yang menerima remisi ini masing-masing berusia lebih dari 70 tahun. Keempatnya mendapatkan remisi dengan besaran yang sama yakni 3-4 bulan," kata Angki.
Pemberian remisi usia di atas 70 tahun telah diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian mengalami perubahan pada Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023.
Remisi ini diberikan atas dasar kemanusiaan dengan syarat narapidana berusia di atas 70 tahun, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang.
Selain itu, narapidana harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
"Selain usia, syarat lainnya mencakup perubahan perilaku, keaktifan dalam program pembinaan, dan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen. Jika memenuhi kriteria ini, warga binaan dapat diusulkan untuk menerima remisi," kata Angki.
Sementara itu, Kepala Lapas Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, menyampaikan pemberian remisi ini sebagai bentuk perhatian khusus terhadap warga binaan khususnya yang telah menginjak lanjut usia.
“Pemberian remisi ini merupakan perwujudan pemenuhan hak bagi mereka yang tergolong lansia. Kami harap remisi menjadi pemantik semangat untuk terus berbenah memperbaiki diri,” jelas Erwin.

Berita Lainnya
dr Indra Yovi: 24 Penambahan Kasus Cerminan Yang Terjadi 2 Minggu Yang Lalu
Bupati HM Wardan Berduka Cita Atas Meninggalnya Tokoh Insel
RSUD Teluk Kuantan Masih Rawat 5 Pasien Covid-19
Pemkab Inhil Raih Penghargaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan dari Pemerintah Pusat
Bupati HM Wardan Gelar Rapat Sinkronisasi Data Stunting Kabupaten Inhil
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
Hari Ini Ada Penambahan 4 Kasus Baru dari Dumai dan Pekanbaru, Total 30 Orang Positif Covid-19 di Riau
Kunjungan Tim Monitoring Evaluasi TP-PKK Kabupaten Bengkalis
Pastikan Kesiapan Pelaksanakan Pilkada 2020, Pjs Bupati Bintan Tinjau Sekretariat DESK
Baca Disini! Update Covid-19, Senin 13/04/2020 Kabupaten Kampar
Kunjungan ke APRIL Group, Kadin Ajak Swasta Contoh Pembangunan Solar Panel
Gelontorkan Dana Hampir Rp 5 M, Wabup H.Syamsuddin Uti Tinjau Pembangunan Kompleks Makam Syekh Abdurrahman Siddiq