SPBU Diminta Tak Layani Pembeli Jerigen/Drum, Pemda Inhil: Jika Melanggar akan Kami Tindak Tegas
BUALBUAL.com - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dhoan Dwi Anggara mengimbau bagi perusahaan lembaga penyalur BBM, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), agar tidak melayani pembelian pertalite dengan menggunakan jerigen.
Hal itu tertuang dalam surat Disdagtri Inhil yang ditandatangani bulan April 2022 lalu.
"Pelarangan itu sehubungan dengan perubahan status pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan mengacu pada undang-undang, peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," ujar Dhoan.
Artinya, dalam penyaluran pertalite kepada konsumen, SPBU sebagai lembaga penyalur dilarang melayani pembelian pertalite dengan jerigen atau drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali oleh pengecer.
"Apabila dalam pelaksanaan dilapangan masih ditemukan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan tersebut, akan dilakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," paparnya.
Ia menjelaskan bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.
"Sudah menjadi bagian tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan JBKP Pertalite dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak," ujarnya.

Berita Lainnya
Bupati Inhil Hadiri Pelantikan Ketua PABPDS Inhil Periode 2025-2031
Pemkab Inhil Gelar Asesmen JPT Pratama, Diikuti 19 Peserta
Dua BUMD Riau Ini Segera Gelar RUPS
107 Rumah Hangus di Pulau Kijang, Anggota DPRD Riau ADT Minta Kementeri PKP Turun Tangan
Tim TPK PKK Kabupaten Bengkalis, Hadiri HKG ke-50 Tingkat Provinsi Riau Di Pekanbaru
Agar Bisa Bersaing, Wagubri Edy Natar Harap IP-ICBS Riau Memiliki SDM Berkualitas
Persiapan MTQ Tingkat Provinsi Riau ke XL di Rohil Sudah Capai 80 Persen
3 Daerah Dilakukan Penyesuaian, UMK 12 Kabupaten/Kota se-Riau Ditetapkan Pekan Ini
Pemprov Terima WTP, BPK Berikan Catatan Untuk Sejumlah OPD
Secara Resmi Sella Pitaloka Zukri Dilantik Sebagai Ketua Dekranasda Kabupaten Pelalawan Masa Bakti Tahun 2021-2026
Pemkab Kampar ajukan Izin Evaluasi Sekda dan Kepala OPD melalui Pemprov Riau
Gubernur Riau Siapkan Mutasi Besar-Besaran, 32 Pejabat Eselon II Dievaluasi