SPBU Diminta Tak Layani Pembeli Jerigen/Drum, Pemda Inhil: Jika Melanggar akan Kami Tindak Tegas
BUALBUAL.com - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dhoan Dwi Anggara mengimbau bagi perusahaan lembaga penyalur BBM, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), agar tidak melayani pembelian pertalite dengan menggunakan jerigen.
Hal itu tertuang dalam surat Disdagtri Inhil yang ditandatangani bulan April 2022 lalu.
"Pelarangan itu sehubungan dengan perubahan status pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan mengacu pada undang-undang, peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," ujar Dhoan.
Artinya, dalam penyaluran pertalite kepada konsumen, SPBU sebagai lembaga penyalur dilarang melayani pembelian pertalite dengan jerigen atau drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali oleh pengecer.
"Apabila dalam pelaksanaan dilapangan masih ditemukan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan tersebut, akan dilakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," paparnya.
Ia menjelaskan bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.
"Sudah menjadi bagian tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan JBKP Pertalite dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak," ujarnya.
Berita Lainnya
DLHK Riau Terima Bantuan 500 Paket Sembako dari APHI untuk Masyarakat
Paripurna Rekomendasi DPRD Bintan Terhadap LKPj 2021 Bupati
Riau 4 Hari tak Ada Kasus Positif Covid-19, Jubir: Perketat Protokol Kesehatan
Piala Bertaburan Camat Mandau Resmi Tutup Perhelatan MTQ ke-48 Kecamatan Mandau 2023
Bustami Ajak Pewarta Mulai Berorientasi Pada Kesejahteraaan
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Gubernur Riau Panen Raya Padi di Siak
Jelang Idul Fitri, Pemkab Inhu Gelar apel Bersama.
Bupati Inhil Serahkan Bantuan Bagi Petugas Posko Perbatasan di Kempas
Kadiskes Dedi Sambudi mengawal Bupati Kampar ke Batam, untuk menandatangani perjanjian Kerjasama BTKLPP Kelas 1 batam.
dr Indra Yopi: Covid-19 Belum Berakhir, Ini Baru Permulaan
Sekda Riau Sampaikan Duka Cita Atas Gugurnya Prajurit TNI di Kongo
Bangkit dari Pandemi, Plt Bupati Senam Germas Bersama Masyarakat Pangkil