• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
04 November 2025
3 Atlet MMA Tanjungpinang Raih Mendali, Walikota Lis: Saya Bangga Atas Keberhasilan Tersebut
30 Oktober 2025
Mantan Karyawan PT Bening Toya Merasa Tertipu Dengan PT Puspandari
23 Oktober 2025
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
20 Oktober 2025
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
20 Oktober 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Rohil

Jaksa Penyidik Serahkan Tersangka dan BB Kasus Korupsi DAK Non Fisik ke JPU Kejari Rohil

Redaksi

Jumat, 17 Juni 2022 02:49:08 WIB Dibaca : 1152 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Jaksa penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama TKS ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil, Kamis (16/6/2022).

Penyerahan tersangka dan barang bukti langsung dilakukan Kasi Pidsus Hardianto SH MH kepada JPU yang dilaksanakan di Lapas kelas II A Bagansiapiapi.

TKS merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) non fisik pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rohil tahun anggaran 2020.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Yogi Hendra SH MH mengatakan, penyerahan tersangka tersebut dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap.

"Dalam kesempatan itu, selain menyerahkan tersangka, tim penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang sebesar Rp401 juta lebih yang sebelumnya dititipkan tersangka," kata Yogi.

Yogi menerangkan bahwa, nantinya uang tersebut akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara.

"Dalam pelaksanaan Tahap II, terhadap tersangka dilakukan penahanan karena telah memenuhi syarat maupun alasan penahanan baik secara subyektif dan obyektif sebagaimana yang diatur dalam KUHAP," jelasnya.

Terhadap tersangka sendiri tambah Yogi, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah sempat tiga kali mangkir, akhirnya TK memenuhi panggilan dan langsung ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) pada Rabu 30 maret 2022 yang lalu.

Penahanan dan penetapan TK sebagai tersangka tersebut atas dugaan kasus perkara tindak Pidana korupsi pada kegiatan pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) non fisik pelayanan administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rohil tahun anggaran 2020.

Yuliarni menerangkan, sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 198 orang saksi yang terdiri dari pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Korwil pada Dinas Pendidikan, dan pihak-pihak Kepenghuluan/Desa se-Kabupaten Rohil serta ahli auditor perhitungan kerugian Negara.

"Kemudian tim penyidik melakukan gelar perkara dan hasil dari gelar perkara, tim penyidik telah menemukan 2 alat bukti untuk dapat meningkatkan status saksi TKS sebagai tersangka dan telah dikeluarkan surat perintah penetapan tersangka dengan Nomor: TAP-02/L.4.20/Fd.1/03/2022," paparnya.

Adapun perbuatan tersangka dalam perkara tersebut lanjutnya, bahwa Disdukcapil Kabupaten Rohil memiliki kegiatan pelayanan dokumen kependudukan (DAK) non fisik pelayanan administrasi kependudukan pada Disdukcapil Rohil tahun anggaran 2020 yang bersumber dari APBN (DAK Non Fisik) dengan pagu anggaran sebesar Rp667.615.000 dan realisasi anggaran sebesar Rp664.485.000.

Sementara rincian pekerjaan tersebut terdiri dari honorarium panitia pelaksana kegiatan, honorarium pegawai honor/atau tidak tetap (Perangkat Kepenghuluan), belanja makan dan minum rapat, transportasi atau jasa uang saku masyarakat, belanja perjalanan dinas dalam daerah serta belanja jasa tenaga administrasi.

Namun kata Kajari, sampai dengan berakhirnya pelaksanaan kegiatan tersebut, honorarium non PNS yang seharusnya masing-masing perangkat Kepenghuluan mendapatkan honorarium sebesar Rp. 2.900.000, namun tersangka TKS selaku PPTK tidak melakukan pembayaran honorarium terhadap sebanyak 67 orang perangkat Kepenghuluan dan melakukan pemotongan honorarium terhadap sebanyak 84 orang perangkat Kepenghuluan.

Selanjutnya, tersangka TKS membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Kegiatan tersebut lalu tersangka TKS menandatangani sendiri surat SPJ seolah-olah para perangkat Kepenghuluan sudah menerima honorarium.

Tersangka TKS tambahnya, diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 401.500.000.


 Editor : RZ/JJ


Berita Lainnya

Pria Paruh Baya di Pekanbaru Cabuli Remaja 15 Tahun hingga 6 Kali

Warga Keluhkan Bebasnya Jual Beli Cip Higgs Domino di Kecamatan TPTM Rohil

Ibulota Kabupaten Rohul Banjir, Air Sungai Telah Rendam Ratusan Rumah dan Jalan Lintas Utama

Seorang Kakek di Tembilahan Tenggelam saat Perbaiki Tongkang

Kejati Riau Akan Periksa Kontraktor CV Maju Jaya

Ponton Pembawa Material Bangunan Hantam Tiang Jembatan Padamaran II Rohil

Warga Desa Sungai Cambai Tolak Keras Pembuatan Saluran Air dari Perusahan Perkebunan Sawit

Ditabrak Kapal Semen, Dermaga Pelabuhan Semukut yang Baru Dibangun di Meranti Rusak Parah

Polsek Kuindra Ikuti Lomba Jalan Santai HUT KORPRI,PGRI,HGN dan Kesehatan

Untung Polisi Cepat Datang, Copet Hampir Jadi Bulan-bulanan Warga

Amankan 343 Knalpot Brong, Dirlantas Polda Riau: Mengganggu Kenyamanan Masyarakat

Diduga Janda Paruh Baya di Tubaba Jadi Korban Penipuan Rentenir Berkedok Koperasi

Terkini +INDEKS

Lahan Plasma 20 Persen Tak Jelas, Warga Sungai Buluh Minta Penegak Hukum Turun Tangan

09 November 2025
Tidak Berjanji Tapi Bukti Nyata, Septian Nugraha Hargai Para Konstituen di Acara Reses
08 November 2025
IKAMI Koperti UNISI Gelar Seminar Dalam Rangka Memperingati Hari Pahlawan
08 November 2025
Diduga Tutupi Kelemahan Oknum Pengelola Kebun PTPN IV Bagan Batu, Negara Rugi Atau Untung??
08 November 2025
Isyarat Politik dari Musda Golkar Riau: Bupati Herman Kian Dekat dengan Pohon Beringin
08 November 2025
Visi Tegak Lurus!!! Yulisman Siap Kibarkan Kembali Golkar Riau di Bumi Lancang Kuning
08 November 2025
MTQ ke - VII Kecamatan Batsol Resmi Ditutup,Tim Desa Tambusai Batang Dui Raih Juara Umum
08 November 2025
Wabup Hendrizal Tiga Ranperda Didorong untuk Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik
08 November 2025
Pena di balik Jabatan
08 November 2025
Tata Maulana Ledakkan Fakta: OTT KPK Sarat Kepentingan dan Tanpa Bukti Kuat!
07 November 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Isyarat Politik dari Musda Golkar Riau: Bupati Herman Kian Dekat dengan Pohon Beringin
  • 2 Visi Tegak Lurus!!! Yulisman Siap Kibarkan Kembali Golkar Riau di Bumi Lancang Kuning
  • 3 Pena di balik Jabatan
  • 4 Tata Maulana Ledakkan Fakta: OTT KPK Sarat Kepentingan dan Tanpa Bukti Kuat!
  • 5 Akar Rumput Bicara: DPC Gerindra Inhil Tak Setuju Budi Ari Masuk Partai
  • 6 Rudenim Pekanbaru Ukir Prestasi: Pemulangan Deteni Sri Lanka Berbuah Penghargaan Anugraha Wira Wibawa Dharmesti
  • 7 Praktisi Hukum Riau Soroti Kejanggalan Prosedural dalam OTT KPK terhadap Gubernur Riau
  • 8 Bang Wahid Masih Gubernur Kita, Andrigo Serukan Doa dan Empati untuk Pemimpin Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media