• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Rohil

Jaksa Penyidik Serahkan Tersangka dan BB Kasus Korupsi DAK Non Fisik ke JPU Kejari Rohil

Redaksi

Jumat, 17 Juni 2022 02:49:08 WIB Dibaca : 1099 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Jaksa penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama TKS ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil, Kamis (16/6/2022).

Penyerahan tersangka dan barang bukti langsung dilakukan Kasi Pidsus Hardianto SH MH kepada JPU yang dilaksanakan di Lapas kelas II A Bagansiapiapi.

TKS merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) non fisik pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rohil tahun anggaran 2020.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Yogi Hendra SH MH mengatakan, penyerahan tersangka tersebut dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap.

"Dalam kesempatan itu, selain menyerahkan tersangka, tim penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang sebesar Rp401 juta lebih yang sebelumnya dititipkan tersangka," kata Yogi.

Yogi menerangkan bahwa, nantinya uang tersebut akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara.

"Dalam pelaksanaan Tahap II, terhadap tersangka dilakukan penahanan karena telah memenuhi syarat maupun alasan penahanan baik secara subyektif dan obyektif sebagaimana yang diatur dalam KUHAP," jelasnya.

Terhadap tersangka sendiri tambah Yogi, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah sempat tiga kali mangkir, akhirnya TK memenuhi panggilan dan langsung ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) pada Rabu 30 maret 2022 yang lalu.

Penahanan dan penetapan TK sebagai tersangka tersebut atas dugaan kasus perkara tindak Pidana korupsi pada kegiatan pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) non fisik pelayanan administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rohil tahun anggaran 2020.

Yuliarni menerangkan, sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 198 orang saksi yang terdiri dari pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Korwil pada Dinas Pendidikan, dan pihak-pihak Kepenghuluan/Desa se-Kabupaten Rohil serta ahli auditor perhitungan kerugian Negara.

"Kemudian tim penyidik melakukan gelar perkara dan hasil dari gelar perkara, tim penyidik telah menemukan 2 alat bukti untuk dapat meningkatkan status saksi TKS sebagai tersangka dan telah dikeluarkan surat perintah penetapan tersangka dengan Nomor: TAP-02/L.4.20/Fd.1/03/2022," paparnya.

Adapun perbuatan tersangka dalam perkara tersebut lanjutnya, bahwa Disdukcapil Kabupaten Rohil memiliki kegiatan pelayanan dokumen kependudukan (DAK) non fisik pelayanan administrasi kependudukan pada Disdukcapil Rohil tahun anggaran 2020 yang bersumber dari APBN (DAK Non Fisik) dengan pagu anggaran sebesar Rp667.615.000 dan realisasi anggaran sebesar Rp664.485.000.

Sementara rincian pekerjaan tersebut terdiri dari honorarium panitia pelaksana kegiatan, honorarium pegawai honor/atau tidak tetap (Perangkat Kepenghuluan), belanja makan dan minum rapat, transportasi atau jasa uang saku masyarakat, belanja perjalanan dinas dalam daerah serta belanja jasa tenaga administrasi.

Namun kata Kajari, sampai dengan berakhirnya pelaksanaan kegiatan tersebut, honorarium non PNS yang seharusnya masing-masing perangkat Kepenghuluan mendapatkan honorarium sebesar Rp. 2.900.000, namun tersangka TKS selaku PPTK tidak melakukan pembayaran honorarium terhadap sebanyak 67 orang perangkat Kepenghuluan dan melakukan pemotongan honorarium terhadap sebanyak 84 orang perangkat Kepenghuluan.

Selanjutnya, tersangka TKS membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Kegiatan tersebut lalu tersangka TKS menandatangani sendiri surat SPJ seolah-olah para perangkat Kepenghuluan sudah menerima honorarium.

Tersangka TKS tambahnya, diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 401.500.000.


 Editor : RZ/JJ


Berita Lainnya

Duduk di Kursi Depan WC SPBU Pasar Arengka Pekanbaru, Juru Parkir Ini Ternyata sudah Tak Bernyawa

Hearing di DPRD, Dinas Pertanian Kritik PT. KRSP Tak Libatkan Pemerintah

Kena Razia Masker, Pemuda Di Kuansing Dihukum Pungut Sampah

Pengadaan Tempat Tidur Rumdis Ketua DPRD Rohil Seharga Sebuah Mobil!

Gubernur Riau Dan Kadis Kominfo Kompak Membisu Terkait Pergub

Kocak! Sapi Kurban Sukajadi Kabur, Warga dan Panitia Ikut Kejar

Jalan Berlubang di Lintas Sumatera Bukit Kemuning - Kotabumi Hampir Merenggut Nyawa Pengguna Jalan

Siswa SMA di Riau Dikeroyok Hingga Babak Belur saat Turnamen Futsal Antar Sekolah

Wahyudi Jadi Korban PHK PT JJP Setelah Temukan Pupuk dan Melaporkannya

Warga Keluhkan Kondisi Jalan Perbatasan Desa di Kecamatan Benai yang Rusak Parah

Polres Lampura Fasilitasi Penyelesaian Perkara Dugaan Perusakan Pagar Rumah Dokter

Bandar Sabu di Desa Bukit Kesuma, Dibekuk Polres Pelalawan

Terkini +INDEKS

Turnamen Futsal SD Tembilahan: Sinergi Polisi dan Pelajar dalam Prestasi

25 Juni 2025
Update Pacu Jalur Pangean: 36 Jalur Resmi Daftar, Booking Masih Berjalan
25 Juni 2025
Meriah dan Penuh Harapan, Warga Sambut Kehadiran Reses Aggota DPRD Riau Siti Aisyah
25 Juni 2025
Menyatukan Langkah untuk Hijaukan Alam: Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Siap Optimalkan Penghijauan Mangrove di Desa Sejangat
25 Juni 2025
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Kafilah MTQ ke-43 Riau yang Digelar Bengkalis
25 Juni 2025
Penuh Keakraban, Kunjungan Siti Aisyah di Desa Gemilang Disambut Hangat Masyarakat
25 Juni 2025
Kabar Baik! Ruas Jalan Kuansing - Inhu Segera Diaspal, Pemprov Riau Pastikan Kenyamanan
25 Juni 2025
STIKes Husada dan UNISI Susun Langkah 2025, HJ. Syafni Tekankan Transformasi Digital
25 Juni 2025
UNISI Siap Jadi Kampus Terdepan Riau, Indra Education College Bangun Sinergi dengan Bupati Inhil
25 Juni 2025
Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Serentak di Inhil, Polres Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
25 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 STIKes Husada dan UNISI Susun Langkah 2025, HJ. Syafni Tekankan Transformasi Digital
  • 2 Mengenal Sejarah Sungai Danai: Desa Tua di Perbatasan Indragiri Hilir
  • 3 Investasi Hijau: Investor Tertarik Skema Kredit Karbon Riau yang Ditawarkan Gubri Abdul Wahid di London
  • 4 Sinergi NU dan Legislatif: Siti Aisyah Hadiri Forum Silaturahmi Keluarga Besar Badan Otonom Nahdlatul Ulama Inhil
  • 5 Pertemuan Bermakna: Siti Aisyah Dengarkan Suara Masyarakat Desa Sungai Luar Secara Langsung
  • 6 Penyerahan Bedah Rumah yang Dilaksanakan Polres Bintan dalam Rangka Hari Bayangkara ke-79 Tahun 2025
  • 7 Bupati Kasmarni Komitmen Wujudkan KLA dengan Berbagai Inovasi dan Anggaran Besar
  • 8 Bupati Kasmarni Pinta RSUD Bengkalis Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi Pelayanan KIA dan Dorong Penurunan AKI dan AKB
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media