PT Adei Plantation Dukung Program Tora,
Bupati Bengkalis Serahkan Sertifikat Tanah Kepada Masyarakat Di Kecamatan Pinggir

BUALBUAL.Com - Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono menghadiri acara penyerahan sertipikat redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat Kecamatan Pinggir dan Kecamatan Talang Muandau, bertempat di PT. Adei Kecamatan Pinggir, Kamis (30/6/2022).
Dalam sambutannya Andris Wasono mengapresiasi serta mendukung PT. Adei melakukan program TORA di Kabupaten Bengkalis ini.
"Program TORA ini lanjut AndrIs merupakan bentuk program nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan legalitas kepemilikan tanah demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri," jelas Andris.
Kemudian Andris juga menjelaskan bahwa yang menjadi tujuan redistribusi tanah ini adalah untuk mengurangi ketimpangan struktur kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.
Andris juga menyampaikan, pada Tahun 2021 yang lalu, kita telahmengagendakan redistribusi tanah di Kabupaten Bengkalis sebanyak 1.350 sertipikat tanah untuk tiga kecamatan, yakni Kecamatan Pinggir, Talang Muandau, dan Kecamatan Bandar Laksamana.
"Alhamdulillah, pada Tahun 2022 ini, redistribusi tanah tersebut dapat kita realisasikan, dimana untuk Kecamatan Bandar Laksamana telah diserahkan sebanyak 750 sertifikat, Kecamatan Pinggir dan Kecamatan Talang Muandau, yang hari ini akan kami serahkan dengan rincian, Desa Muara Basung 135 sertipikat, Semunai 19, Desa Tengganau 18 Kelurahan Balai Raja 100 sertipikat, Kelurahan Titian Antui 245 sertipikat, dan desa kuala penaso 83 sertipikat," ungkap Andris.
Terakhir Andres Wasono mengatakan Melalui momentum penyerahan sertifikat ini, artinya masyarakat telah mendapat kepastian hak, sekaligus sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup.
"Sertifikat tanah ini telah diserahkan, tentunya ada konsekwensi logis yang harus Bapak/Ibu penuhi sebagai pemilik sertifikat. Dimana masyarakat penerima sertipikat hak milik atas tanah, harus memenuhi kewajibannya untuk menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya. Dan yang tak kalah pentingnya lagi, taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah, serta tidak mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain," pesan Andris.
Tampak hadir pada acara, Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Johansyah Syafri, Camat Talang Muandau Nasrizal, Kepala Badan pertanahan Nasional Kabupaten Bengkalis, Jemmy Dolly Winerunga, Diretur PT ADEI Ir Efeendi yang juga Manager KKPA serta masyarakat Kecamatan Pinggir dan Kecamatan Talang Muandau yang menerima sertifikat tanah.
Berita Lainnya
Terkait Surat Larangan Mudik Pemda Inhil, Trio Beni Sebut Tidak Berlaku bagi Warga di dalam satu Kabupaten
Pulihkan Sektor Wisata Disparporabud Inhil Siap Terapkan Program Sertifikasi CHSE
Dua Tahun Riau tak Dapat Anggaran Komunitas Adat Terpencil dari Pusat
Munas Apkasi 2025: Kampar Siap Jadi Daerah Berdaya Saing Lewat Kolaborasi
IMA Pekanbaru Resmi Dilantik, Ini Harapan Gubernur Riau Syamsuar
Potensi Budidaya Udang Vaname di Riau Sangat Besar, Begini Penjelasannya
Larangan Mudik di Riau Hanya untuk Pekanbaru Saja
Hari Pertama Bupati Inhu Lakukan Sidak ke Sejumlah Kantor Termasuk Puskemas Usai libur lebaran
Gubernur Ansar Dukung Program Forum Series Tempo Untuk Percepat RUU Provinsi Kepulauan
Sholat Idul Adha, Suhu Badan Jemaah Mesjid An-Nur Wajib Diperiksa Kesehatan
Siapa yang Salah? Gagalnya Paket Rehabilitasi Fisik Pustu Pemda Inhil Tahun 2024
Jubir Covid-19 Riau, Tiga Warga Kuansing Positif Covid-19