Program Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Diperpanjang Hingga 15 Desember
BUALBUAL.com - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diperpanjang hingga 15 Desember. Begitu juga dengan potongan untuk Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB), sebesar 50 persen.
Program pemutihan PKB dan potongan 50 persen BBNKB yang mulai dilaksanakan para 1 September lalu, sedianya berakhir 30 September kemarin.
"Ya diperpanjang 15 Desember," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman, Kamis (1/10/20).
Dijelaskannya, pertimbangan perpanjangan PKB dan BNNKB tersebut, tidak lain untuk membantu masyarakat yang terdampak akibat pandemi covid-19.
Hal ini dapat dilihat bagaimana respon positif masyarakat yang mendatangi Samsat pembayaran pajak. Antusias masyarakat terlihat hingga 30 September kemarin.
Mantan pejabat Meranti ini juga berharap, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan dan potongan 50 persen BBNKB tersebut.
"Mau kita hentikan juga apa, karena tujuan kita membantu masyarakat. Saya sudah melaporkan ke pak Gubernur Riau dan pak Sekda. Beliau setuju dengan perpanjangan ini," ujar Herman.

Berita Lainnya
50 Penerima Program BS-RTLH, Plt Bupati Bintan Minta Warga Awasi Penyaluran Bantuan Agar Tepat Guna
Pemprov Riau Gelar Rapat Penetapan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawasan Tahun 2020
Riau Unggul Grafik Pasien Sembuh Secara Nasional
Bupati Herman Warning Desa dan LSM Urus Izin Karbon Mangrove ke Jakarta: Wilayah Itu Milik Bupati, Bukan Gubernur!
Bawaslu Purwakarta Audiensi ke Bupati, Ada Apa?
Betawi Dukung Daerah Istimewa Riau: Melayu Harus Naik ke Permukaan
Tahun Ini Pemprov Riau Bangun 855 Rumah Layak Huni
Beny Manajer PLN UP3 Rengat Berikan Informasi kepada Masyarakat Masalah keselamatan Ketenagalistrikan
Gubernur Ansar Terima Audiensi KPU dan Banwaslu Kepri
DPC PWOIN Jalin Silahturahmi dengan Disdik Lampung Utara
Kemenag Riau Lakukan Proses Scaning Paspor JCH Riau Sudah Berjalan 85,11 Persen
Dinas PMD dan Pemerintah Desa Inhil Mendapatkan Penghargaan dari Kemendagri