Program Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Diperpanjang Hingga 15 Desember

BUALBUAL.com - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diperpanjang hingga 15 Desember. Begitu juga dengan potongan untuk Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB), sebesar 50 persen.
Program pemutihan PKB dan potongan 50 persen BBNKB yang mulai dilaksanakan para 1 September lalu, sedianya berakhir 30 September kemarin.
"Ya diperpanjang 15 Desember," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman, Kamis (1/10/20).
Dijelaskannya, pertimbangan perpanjangan PKB dan BNNKB tersebut, tidak lain untuk membantu masyarakat yang terdampak akibat pandemi covid-19.
Hal ini dapat dilihat bagaimana respon positif masyarakat yang mendatangi Samsat pembayaran pajak. Antusias masyarakat terlihat hingga 30 September kemarin.
Mantan pejabat Meranti ini juga berharap, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan dan potongan 50 persen BBNKB tersebut.
"Mau kita hentikan juga apa, karena tujuan kita membantu masyarakat. Saya sudah melaporkan ke pak Gubernur Riau dan pak Sekda. Beliau setuju dengan perpanjangan ini," ujar Herman.
Berita Lainnya
Repol Kembali Jenguk Korban Kebaran Pasar Kuok, Bawa Bantuan Bagi Pengungsi
Gubri Telah Tetapkan UMP Riau 2021, Berikut Besarannya
Eks Buruh GTJ Kecewa, Bipartit 1 Belum Tuntas, Kuasa Hukum GTJ Beri Penjelasan
Kadis BPBD Riau Siap-siap Antisipasi Banjir
Ketua BKMT Kampar Serahkan Alat Pemakaman Di Desa Sungai Tarap Kampa
Bupati Lampura Tinjau Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka SMPN 7 Kotabumi
Pengurus Dekranasda Kabupaten Karimun 2021-2024 Resmi Dikukuhkan
Gubri dan Wako Rapat Tertutup, Bahas Evaluasi PSBB Kota Pekanbaru
Melalui Dinas PMD Inhil, Bupati HM Wardan Tetapkan Pilkades Serentak Pada Tanggal 21 Oktober 2021
Sekda Inhu Pimpin Upacara HUT RI di Lapangan Kantor Bupati
Bupati HM Wardan Ekspose Rencana Pengelolaan Pelabuhan Parit 21 kepada PT PLL
Gubernur Ansar Lepas Jalan Santai Reuni Alumni SMAN 2 Tanjungpinang