Program Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Diperpanjang Hingga 15 Desember
BUALBUAL.com - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diperpanjang hingga 15 Desember. Begitu juga dengan potongan untuk Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB), sebesar 50 persen.
Program pemutihan PKB dan potongan 50 persen BBNKB yang mulai dilaksanakan para 1 September lalu, sedianya berakhir 30 September kemarin.
"Ya diperpanjang 15 Desember," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman, Kamis (1/10/20).
Dijelaskannya, pertimbangan perpanjangan PKB dan BNNKB tersebut, tidak lain untuk membantu masyarakat yang terdampak akibat pandemi covid-19.
Hal ini dapat dilihat bagaimana respon positif masyarakat yang mendatangi Samsat pembayaran pajak. Antusias masyarakat terlihat hingga 30 September kemarin.
Mantan pejabat Meranti ini juga berharap, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan dan potongan 50 persen BBNKB tersebut.
"Mau kita hentikan juga apa, karena tujuan kita membantu masyarakat. Saya sudah melaporkan ke pak Gubernur Riau dan pak Sekda. Beliau setuju dengan perpanjangan ini," ujar Herman.

Berita Lainnya
Survey Indikator 80,7 Persen Publik Puas Kinerja Polri, Kapolri: Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi
Krisis Energi Global, Pemprov Riau Terapkan WFA dan Pembatasan Listrik
8 Program Unggulan KBS, Digesa Bupati - Wakil Bupati Bengkalis
HUT Haornas ke-40, Wakil Bupati Lampung Utara Menghadiri Jalan Sehat dan Senam Masal
Sekda Riau: Keamanan Pangan dan Obat Jadi Fokus Pembangunan Kesehatan Daerah
Pj Sekda Bintan Buka Rakor Registrasi Sosial Ekonomi Tahun 2022
ASN Berperan Penting Diseminasi Lindungi Ruang Digital Anak Melalui PP Tunas 17 Tahun 2025
Kuliah Perdana Pascasarjana, Ini yang Disampaikan Rektor UNRI
Wagubri Hadiri Pelantikan Pengurus ADPM Masa Bakti 2020-2025
Sambil minum Kopi, membahas Percepatan pembangunan area perbatasan Kampar - Pekanbaru
Angka Pasien Positif Covid-19 di Riau Kembali Bertambah 24 Kasus, Total 217 Kasus
SKK DPC KWIP Pesisir Barat Resmi Dikeluarkan Kesbangpol