Survey Indikator 80,7 Persen Publik Puas Kinerja Polri, Kapolri: Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi

BUALBUAL.com – Selama wabah Covid -19 menyerang masyarakat Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bawah pimpinan Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si, langsung bergerak melindungi warga dari serangan pandemi Covid – 19.
Kepuasaan publik atas kinerja Polri, kembali ditorehkan Polri, berdasarkan survey nasional Lembaga Indikator, terkait bantuan mengatasi Covid-19.
Kaidah umum yang selalu dipegang oleh aparat kepolisian, “Salus Populi Suprema Lex Esto”. Yang artinya “Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi”.
Menjadi kredo bagi kepolisian untuk mencegah mengganasnya wabah Covid-19, ucap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK.,M.Si melalui pesan rilis.
Upaya kepolisian yang menjadi salah satu garda terdepan dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum berbuah manis. Publik merasa puas dengan kinerja yang ditunjukan oleh Polri.
Hasil survey yang dibuat oleh Indikator menyebutkan, 80,7 % mayoritas publik puas atas kinerja Polri dalam menjalankan perannya menangani wabah Covid-19. Hanya 15,1 % saja yang menjawab tidak puas dan 4,1 % tidak tahu. Survey yang dilakuan, pada tanggal 16-18 lalu merupakan temuan yang orisinil karena menggunakan metodologi ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan.
Hasil dari survey tersebut, menjadi kado tersendiri bagi Polri di tengah padatnya tugas-tugas yang diemban oleh Korps Bhayangkara. Apresiasi tersebut menjadi cambuk bagi Polri untuk meningkatkan kinerjanya dalam melayani warga.
"Sesuai dengan prinsip “Salus Populi Suprema Lex Esto”, tidak ada kata selesai dalam melindungi warga. Karena rakyat adalah tuan yang sesungguhnya, Polri ada karena rakyat. Sedangkan rakyat membutuhkan kehadiran Polisi, keduanya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan," katanya.
Wabah Covid-19 belum tuntas terselesaikan, rakyat masih terancam keselamatannya. Tugas berat Polri masih jauh dari selesai. Kehadiran Polisi masih sangat dibutuhkan, menghadapi era new normal. Era dimana diperlukan kedisiplinan, ketegasan, penegakan hukum sekaligus melayani warga.
"Disatu sisi, masih banyak rakyat yang abai terhadap protokol kesehatan dalam menghadapi era new normal. Tugas kepolisian tidak hanya melakukan penegakan hukum terhadap rakyat yang melanggar, namun juga menyadarkan agar memperhatikan protokol pencegahan Covid-19," katanya.
"Sekali lagi dengan prinsip “ Salus Populi Suprema Lex Esto” Polisi siap untuk melindungi keselamatan rakyat," pungkasnya.
Berita Lainnya
Rakor Kewaspadaan Dini, Unjuk Rasa WNA Akan Ditindak
Walikota Pekanbaru Firdaus Kesal Lihat Warga Masih Keluyuran Malam saat Tanggap Darurat Covid-19
Pj. Bupati Bengkalis Usulkan Zona Tambahan Untuk Kabupaten Bengkalis
Gubernur Kepri Akan Melakukan Kunjungan Kerja ke Natuna, Ini Agendanya
Sumardany Tegaskan Komitmen DPRD Riau Selesaikan Sengketa Lahan Dumai - Pekanbaru
Untuk Tangani Wabah Corona Pemkab Kuansing Anggarkan Rp64 M
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
Kadis Parekraf Provinsi Lampung Berkunjung ke Rumah Budaya Lamban Gedung Kuning
Sebanyak 1.821 Madrasah di Riau Jalani Belajar Daring Sesuai Standar
Pemprov Riau Buka Keran Investor untuk Garap Batubara Kalori Rendah
Rakor Pelaksanaan ABPD 2023, Bupati Kasmarni Serahkan DPA ke SKPD
Presiden Jokowi Minta Pemda Tingkatkan Belanja Produk Dalam Negeri