Ahli Paparkan Pentingnya Peran Forensik dalam Penegakan Hukum
BUALBUAL.com - Spesialis Forensik dan Medikolegal Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto memaparkan pentingnya peran kedokteran forensik dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
"Ilmu kedokteran forensik merupakan suatu cabang spesialis dari ilmu kedokteran, dari awal mula penyidikan hingga proses pidana, forensik pasti berperan karena kami merupakan sahabat pengadilan/amicus curiae," kata Agus, Jakarta, Kamis 21 Juli 2022.
Dalam penegakan hukum, Agus menekankan, tugas forensik yakni membantu penyidik untuk memeriksa seluruh tubuh korban baik luka maupun kesehatan yang berkaitan dengan tindak pidana.
"Metodologi pada prinsipnya kita menjalankan suatu tugas prosedur ilmiah, kita akan mengolah fakta sampai memproduksi satu alat bukti untuk nantinya menjadi bukti bukti yang akan disampaikan di pengadilan," ujar Agus.
Sehingga, menurut Agus, pada prinsipnya prosedur ilmu kedokteran forensik di Indonesia dan diberbagai negara itu hampir sama karena proses ilmiah itu sama. Dalam hal ini, pembedanya untuk di Indonesia, tidak melakukan terapi, tidak mengobati.
"Setelah didiagnosis penyebab daripada penyakit kami akan menyimpulkan/ membuat deskripsi terkait luka, penyakit ataupun kematian," ucap Agus.
Ia mencontohkan, seperti terjadinya peristiwa bencana atau kecelakaan pada umumnya sudah mengetahui sebabnya. Dalam hal ini, tim forensik bertugas untuk mengidentifikasi karena sebelumnya tidak mengetahui siapa korban itu.
"Tindak pidana itu gelap, dengan adanya kami, kami membantu untuk membuat terang suatu perkara, kami akan membantu penyidik dan meyakinkan jaksa, membuat surat dakwaan dan juga pada akhirnya memberi kontribusi kepada hakim untuk memutuskan," papar Agus.
Dalam ilmu forensik, Agus menyatakan, semakin kondisi jasad dalam keadaan baik, maka hasilnya makin maksimal. Sebaliknya, apabila kondisi tubuh terbakar atau tidak dalam keadaan baik, maka nilainya akan berkurang.
Disisi lain, dalam sistematika visum itu penyidik meminta bantuan kepada ahli forensik dari segi keahlian untuk mengetahui kasus ini terjadi pidana atau tidak. Berdasarkan data dari penyidik mereka akan memerintahkan kepada forensik, jika masih hidup maka akan dicek lukanya jika sudah meninggal maka akan melalui proses otopsi.
"Autopsi ulang ialah suatu pembuktian akhir untuk memastikan suatu sebab kematian, jadi dilakukan berdasarkan masalah hukumnya, dan bisa dilakukan tapi nilai dari hasil otopsi tersebut akan berkurang. Idealnya forensik untuk menyelesaikan suatu kasus jika kasus itu jelas seperti pembunuhan yang digorok lehernya, itu langsung bisa kita membuat suatu kesimpulan. Visum itu dibuat berdasarkan sumpah, jadi kami menggunakan hati nurani kita, untuk memberikan hasil yang terbaik sesuai dengan persatuan forensik Indonesia," tutup Agus.

Berita Lainnya
ODP Baru Bertambah 9 Orang, PDP Nihil Peningkatan
Kadinkes Inhil Dampingi Bupati dan Ketua PMI Hadiri Aksi Donor Darah di PT THIP Desa Tanjung Simpang
Dinskes dan DPMPTSP Inhil Gelar Uji Petik Pengawasan Terhadap Restoran di Kota Tembilahan
Kadiskes Rahmi Indrasuri Hadiri Rapat Paripurna Milad Inhil Ke-59 Tahun di Gedung DPRD Inhil
Dinkes Inhil Berikan Tips Atasi Nyeri Tubuh Pada Ibu Hamil
Kadiskes Dampingi Bupati Bersama Ketua PMI Kab Inhil Menghadiri Aksi Sosial Donor Darah di PT TH Indo Plantation
Upaya Pencegahan Penularan Rabies Dinkes Inhil Bersama Petugas Puskesmas Lakukan Penyuluhan ke Masyarakat
Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh dari Tiga Kecamatan di Kampar
Direktur RSUD Dumai, Himbau ASN Dan TKPK Contoh Sukseskan Vaksinasi
4 PDP Covid-19 di Kabupaten Bengkalis Kembali Dinyatakan Sembuh
Sukseskan Pekan Imunisasi Dunia 2022, UPT Puskesmas Simpang Gaung Gelar Imunisasi
Indra Yopi : Tiga Pasien Positif Covid-19 di Riau Dinyatakan Sembuh