Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti Obat - Obatan dan Kosmetik Tanpa Izin

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil musnahkan barang bukti (BB) dari 3 perkara yang sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Kamis (11/8/2022), di Halaman Islamic Center, Jalan Pendidikan Tembilahan.
Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih SH MHum mengatakan pemusnahan dilakukan untuk BB dari kasus Obat Tradisional Tanpa Izin Operasional (OT TIE), obat keras daftar G dan Kosmetik Tanpa Izin Edar.
BB tersebut berasal dari kasus tindak pidana umum di Inhil sejak bulan November 2021 hingga bulan Agustus 2022.
“Dari 3 kasus tersebut terdapat 3 terpidana, inisal LES (November 2021), inisial Y (Desember 2021) dan RN (Agustus 2022),” jelasnya saat operasi pemusnahan BB.
Adapun dari 3 perkara tindak pidana umum tersebut, 631 obat-obatan dan 61 Kosmetik Tanpa Izin Edar dimusnahkan.
“Perkara tindak pidana umum berupa obat-obatan dan kosmetik ini dari Kejari Inhil yang ditangkap oleh penegak hukum di wilayah hukum Inhil,” katanya.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Inhil, Pihak RSUD Tembilahan, BPOM Inhil dan instansi terkait lainnya.
Berita Lainnya
Diserahkan ke Sekolah, Ujian Kelulusan Siswa SMA Sederajat di Riau Dijadwalkan 3 April
Danrem 031/WB Dukung Penuh Gubri Ajukan PSBB 5 Kabupaten Kota
Meriahkan Harlantas Bhayangkara, Pj Sekda Bintan Ikuti Car Free Day Bersama Masyarakat Kijang
Menpan-RB Kembali Perpanjang Masa WFH ASN Hingga 29 Mei 2020
Akhirnya PT Sawit Inti Prima Perkasa Kalah, Apakah Jadi Tutup?
Ketua TP-PKK Inhil Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Dengan Pengurus
18 Juni 2020, Covid-19 di Riau Bertambah 6 Kasus, Ini Riwayatnya
Pemprov Riau Pulangkan Sebanyak 1.813 WNI Telah Kembali Dari Malaysia Sesuai SOP
Gubernur Kepri Sarankan Tunda Pembelajaran Tatap Muka
Ansar Ahmad: Setiap Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Harus Transparan
Waspada! Aksi Penipuan Catut Nama Kajari Inhil dengan Meminta Sejumlah Uang kepada Kades
DPD KNPI Lampung Utara Gelar Rakerda dan Diskusi Publik