Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti Obat - Obatan dan Kosmetik Tanpa Izin

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil musnahkan barang bukti (BB) dari 3 perkara yang sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Kamis (11/8/2022), di Halaman Islamic Center, Jalan Pendidikan Tembilahan.
Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih SH MHum mengatakan pemusnahan dilakukan untuk BB dari kasus Obat Tradisional Tanpa Izin Operasional (OT TIE), obat keras daftar G dan Kosmetik Tanpa Izin Edar.
BB tersebut berasal dari kasus tindak pidana umum di Inhil sejak bulan November 2021 hingga bulan Agustus 2022.
“Dari 3 kasus tersebut terdapat 3 terpidana, inisal LES (November 2021), inisial Y (Desember 2021) dan RN (Agustus 2022),” jelasnya saat operasi pemusnahan BB.
Adapun dari 3 perkara tindak pidana umum tersebut, 631 obat-obatan dan 61 Kosmetik Tanpa Izin Edar dimusnahkan.
“Perkara tindak pidana umum berupa obat-obatan dan kosmetik ini dari Kejari Inhil yang ditangkap oleh penegak hukum di wilayah hukum Inhil,” katanya.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Inhil, Pihak RSUD Tembilahan, BPOM Inhil dan instansi terkait lainnya.
Berita Lainnya
Biro Kesra Riau, Imbau Masyarakat Tak Lakukan Takbir Keliling
Pemprov Riau Gelar Rapat Penataan Jalan, Upaya Mengatasi Kemacetan di Kota Pekanbaru
Ini Ucapan Kadis Ketahan Pangan Lampung Utara Terkait Dirinya Tantang Wartawan
Tekan angka DBD, Wabup Inhil Yuliantini Sambangi Kemenkes RI Bahas Penguatan Fasilitas Kesehatan
Ketua DPW RSI Riau Gandeng Pemerintah Untuk Sukseskan Program RSI Riau
8 Kecamatan Sudah Salurkan BLT-DD Tahap II, 3 Kecamatan Belum
Gubernur Ansar Tinjau Langsung Pelaksanaan Baksos Operasi Katarak Gratis
Tahun 2023 Pemprov Riau Siapkan Anggaran Rp202 Miliar untuk Bangun 11 Jembatan
Jelang Kedatangan Gubri, Sekda Inhil Pimpin Rapat Persiapan
Kadispora Riau Tinjau Venue Dikawasan Sport Rumbai Pekanbaru
Diprediksi Jumlah Pemudik Meningkat, Pemerintah Tambah Cuti Bersama
Apa Bila Tak Patuh Protkes, Pemda Inhil Kenakan Sanksi Ke Pelanggar Bersih Area Pemakaman Covid-19 dan Kurungan