Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti Obat - Obatan dan Kosmetik Tanpa Izin
BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil musnahkan barang bukti (BB) dari 3 perkara yang sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Kamis (11/8/2022), di Halaman Islamic Center, Jalan Pendidikan Tembilahan.
Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih SH MHum mengatakan pemusnahan dilakukan untuk BB dari kasus Obat Tradisional Tanpa Izin Operasional (OT TIE), obat keras daftar G dan Kosmetik Tanpa Izin Edar.
BB tersebut berasal dari kasus tindak pidana umum di Inhil sejak bulan November 2021 hingga bulan Agustus 2022.
“Dari 3 kasus tersebut terdapat 3 terpidana, inisal LES (November 2021), inisial Y (Desember 2021) dan RN (Agustus 2022),” jelasnya saat operasi pemusnahan BB.
Adapun dari 3 perkara tindak pidana umum tersebut, 631 obat-obatan dan 61 Kosmetik Tanpa Izin Edar dimusnahkan.
“Perkara tindak pidana umum berupa obat-obatan dan kosmetik ini dari Kejari Inhil yang ditangkap oleh penegak hukum di wilayah hukum Inhil,” katanya.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Inhil, Pihak RSUD Tembilahan, BPOM Inhil dan instansi terkait lainnya.

Berita Lainnya
Gubri Abdul Wahid Pimpin Rakor TPID Riau, Fokus Pengendalian Inflasi Ramadan dan Idulfitri
Gubernur Ansar Serukan Serbuan Vaksinasi dan Protokol Kesehatan
Jangan Resah! Bupati Inhil Pastikan Penataan ASN Masih Berproses
BKD Riau: Ujian SKD CPNS Pemprov Riau Bebas Pilih Lokasi Ujian
Tingkatkan Program PSR, Gubri Syamsuar Minta Bantu Pemerintah Pusat
Bupati Way Kanan Serahkan SK P3K Tahap I dan II serta SK CPNS 2021
Tahun Ini, Bankum Masyarakat Miskin Pemprov Riau Berjalan Maksimal
Perdana, Sekda Lampura Lantik Pejabat Fungsional PPUPD
Lakukan Pengamanan saat Pembagian BST, Ini Pesan Wakapolres Tulang Bawang
Gubri Abdul Wahid Resmikan Musala H.Asmen Pekanbaru
Gubernur Ansar Ajak PSDKP Jaga Bersama Potensi Laut Kepri
Positif Covid-19 di Riau dari Klaster Magetan Bertambah Jadi 24 Orang