Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti Obat - Obatan dan Kosmetik Tanpa Izin

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil musnahkan barang bukti (BB) dari 3 perkara yang sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Kamis (11/8/2022), di Halaman Islamic Center, Jalan Pendidikan Tembilahan.
Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih SH MHum mengatakan pemusnahan dilakukan untuk BB dari kasus Obat Tradisional Tanpa Izin Operasional (OT TIE), obat keras daftar G dan Kosmetik Tanpa Izin Edar.
BB tersebut berasal dari kasus tindak pidana umum di Inhil sejak bulan November 2021 hingga bulan Agustus 2022.
“Dari 3 kasus tersebut terdapat 3 terpidana, inisal LES (November 2021), inisial Y (Desember 2021) dan RN (Agustus 2022),” jelasnya saat operasi pemusnahan BB.
Adapun dari 3 perkara tindak pidana umum tersebut, 631 obat-obatan dan 61 Kosmetik Tanpa Izin Edar dimusnahkan.
“Perkara tindak pidana umum berupa obat-obatan dan kosmetik ini dari Kejari Inhil yang ditangkap oleh penegak hukum di wilayah hukum Inhil,” katanya.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Inhil, Pihak RSUD Tembilahan, BPOM Inhil dan instansi terkait lainnya.
Berita Lainnya
Peringatan Hari Ibu ke-93, Ketua TP-PKK Tubaba: Tingkatkan Peran Perempuan Sebagai Inovator
Kepri Masuk 10 Besar Lomba Inovasi Nasional
Mini Sport Center Desa Cikopo Diapresiasi Kementrian PUPR
Rangkulan Hangat Roby, Sampaikan Harapan Besar Bagi Anak - anak Bintan
Bupati Lampura Tinjau Stok Bahan Pangan Jelang Ramadhan 1442 H
15 Pasien Covid-19 di Riau Telah Dinyatakan Sembuh
Mantap! MPP Pekanbaru Bakal Jadi Percontohan Layanan Digital di Indonesia
Bupati Inhil Menghadiri Puncak Malam Grand Final Akademi Da'i Cilik
Masyarakat Kepri Dapat Beribadah di Bulan Ramadhan
Bupati Bengkalis Kasmarni Sambut Kedatangan Kapolda Riau
Luncurkan Bantuan Beras, Gubernur Minta Segera Didistribusikan
Klik Disini! Nama-nama Penerima Bantuan Sosial Pendidikan Pemprov Riau 2021