Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti Obat - Obatan dan Kosmetik Tanpa Izin
BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil musnahkan barang bukti (BB) dari 3 perkara yang sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Kamis (11/8/2022), di Halaman Islamic Center, Jalan Pendidikan Tembilahan.
Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih SH MHum mengatakan pemusnahan dilakukan untuk BB dari kasus Obat Tradisional Tanpa Izin Operasional (OT TIE), obat keras daftar G dan Kosmetik Tanpa Izin Edar.
BB tersebut berasal dari kasus tindak pidana umum di Inhil sejak bulan November 2021 hingga bulan Agustus 2022.
“Dari 3 kasus tersebut terdapat 3 terpidana, inisal LES (November 2021), inisial Y (Desember 2021) dan RN (Agustus 2022),” jelasnya saat operasi pemusnahan BB.
Adapun dari 3 perkara tindak pidana umum tersebut, 631 obat-obatan dan 61 Kosmetik Tanpa Izin Edar dimusnahkan.
“Perkara tindak pidana umum berupa obat-obatan dan kosmetik ini dari Kejari Inhil yang ditangkap oleh penegak hukum di wilayah hukum Inhil,” katanya.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Inhil, Pihak RSUD Tembilahan, BPOM Inhil dan instansi terkait lainnya.

Berita Lainnya
Gubri Terkesima: Wisata Makan Beghanyut Siak Perpaduan Kuliner, Alam, dan Sejarah
Tahun Ini Riau Percepat Pelaksanaan PPDB SMA/SMK Negeri
Perjuangkan Nasib Perangkat Desa dan Kembangkan Potensi, PPDI Riau Belajar ke PPDI Bali
Pasien Positif Covid-19 Terakhir di RSUD Arifin Achmad Sembuh
Hari Laut Sedunia, Wakil Bupati Karimun Tanam Mangrove di Kecamatan Kundur Barat
Bupati Rezita Hadiri Pembukaan Penas KTNA XVI Tahun 2023
Setelah Launching BLT, Besok Pemprov Kepri Akan Salurkan Bantuan Sembako
Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso, Hadiri Rakernas XIV APKASI Di Bogor
11 Pejabat Tinggi Pratama Inhu Gelar Sertijab
Libur Nataru, Plt Kadinkes Inhil Himbau Masyarakat Tetap Jaga Protkes
Dishub Riau Bentuk Posko Angkutan Lebaran, Siap Bantu Pemudik dari H-7 Sampai H+7
Bupati Kuansing Hadiri Rakor Bersama Gubernur Riau dan Menteri Kehutanan Bahas Tata Kelola Pertanahan