Mulai Besok Razia Zebra Lancang Kuning Digelar Polres Inhu,Ada 7 Prioritas Pelanggaran dan Denda

BUALBUAL.COM INHU- Bagi masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau yang mau bepergian menggunakan kendaraan baik roda dua maupun roda empat siapkan kelangkapan surat-surat nya sebab Polres Inhu akan mengelar oprasi razia zebra lancang kuning 2022.
Oprasi Zebra Lancang Kuning yang digelar Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Inhu incar 7 pelanggar prioritas, salah satu nya anak dibawah umur dilarang gunakan kendaraan.
"Mulai besok 3 Oktober hingga 16 2022, masyarakat Inhu harus patuhi aturan berlalu lintas, polres Inhu incar 7 prioritas pelanggar yang akan kita beri sanksi hingga denda di oprasi zebra Lancang Kuning ini,"Jelas kasat Lantas Polres Inhu AKP Rocky Junasmi SIK MH, 2 Oktober 2022.
Adapun 7 pelanggaran yang menjadi sasaran Prioritas pada Operasi Zebra yaitu :
1. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara, Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
2. Anak-anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor, Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta.
3.Dilarang berboncengan lebih dari 1 orang, Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
4.Diwajibkaan menggunaka helem SNI dan Menggunakan Safety Belt,Pasal 291 dan pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
5.Dalam pengaruh atau mengonsumsi Alkohol, Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
6.Dilarang melawan arus, Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
7.Melebihi batas kecepatan kendaraan, Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
"Poin terpenting adalah bagi orang tua agar mengawasi anak nya yang belum memiliki SIM atau anak dibawah umur, jangan berikan anak nya menggunakan kendaraan sebelum memiliki SIM. Terutama Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi seluruh aturan dalam berlalu lintas dan menjaga keselamatan dijalan raya dengan tidak melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas,"tutup Kasat Lantas Inhu.
Berita Lainnya
Jumat Curhat Spesial HUT Lantas ke-68, Polres Inhil Bagikan Bansos dan Life Jacket kepada Komunitas Nelayan
Sebanyak 53 Orang Anak Yatim Disunat Polsek Mandau HUT Bhayangkara Ke-75
Luar Biasa Antusias Masyarakat Desa Kasiau Raya Turut Sukseskan Program TMMD ke-121 Kodim 1008 Tabalong
Danpos Ramil Bersama Upika Batu Hampar Siapkan Data Pemilih Pilkada
Lebihi Kecepatan Normal di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Ditlantas Polda Riau Tindak Tegas
Danrem 033/WP Tinjau Karantina PMI di Rusun BP Batam
Kapolres Indragiri Hilir Berjibaku Padamkan Karhutla di Pulau Burung
HUT ke-77 TNI, Kadis PMPT Inhu Hadiri Bazar dan Kontes Bonsai se-Sumatera
Jalur Ditutup saat Tamu Negara KTT AIS Forum 2023 Melintas, Polri Minta Maaf ke Masyarakat dan Wisatawan
Polres Bintan Beri Pengamanan Event Mandiri Bintan Marathon 2024
Tugu Bertuliskan TMMD Reguler ke 113 Kodim 0619/Purwakarta Berdiri Tegak
Guna Meningkatkan Kemampuan, Satuan Sabhara Polres Bintan Gelar Latihan Dalmas