Sat Lantas Polres Lampung Utara Tak Akan Menilang Pelanggar Lalin Secara Manual
BUALBUAL.com - Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat ini Polisi Lalu Lintas tidak diperbolehkan menilang secara manual pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah Pungutan Liar (Pungli) yang mengatasnamakan penilangan pelanggar lalu lintas.
Atas instruksi ini, Sat Lantas Polres Lampung Utara akan melaksanakan instruksi tersebut dan akan memberikan teguran himbauan bagi pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Kasat Lantas Iptu Joni Carter mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan Satlantas Polres Lampung Utara siap melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melarang polisi menilang pengendara secara manual.
“Saat ini personel Sat Lantas Polres Lampung Utara hanya akan memberikan teguran lisan dan himbauan terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas,” kata Kasat Lantas Iptu Joni, Rabu (26/10/22).

Berita Lainnya
Sebagai Implementasi Kemanunggalan TNI-Rakyat, TMMD ke-111 di Desa Marok Tua
Polsek Daik Lingga Gelar Khitanan Massal dalam Rangka Menyambut Hari Bhayangkara ke-76
Kejar Target, Alat Berat Terus Dipacu TMMD Kodim HST
Polres Inhil Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Lancang Kuning Jelang Nataru
Kodim 0314 Letkol Arh. M. Nahruddin Roshid dan Kejari Rini Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat Jawa Inhil
Tingkatkan Keimanan dan Ketakwaan, Satgas TMMD Ajarkan Mengaji Anak - anak di Lokasi TMMD
Kapolres Bintan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Kompol Agus Martono
Polres Karimun Serahkan Bantuan kepada Korban Angin Puting Beliung di Dua Kecamatan
Ketahanan Pangan Polres Inhu Panen Dua Ribu Ikan
Bakar Jagung Bersama Forkopimda Dan Masyarakat, Kapolda Riau Sebut Gerakan Jaga Kampung Bukan Konsep Melainkan Realita
Polres Bintan Tanam Ribuan Pohon dan Berikan Beasiswa kepada Pelajar
Kehadiran TMMD ke 112 Makin Perkuat Semangat Gotong Royong