Sat Lantas Polres Lampung Utara Tak Akan Menilang Pelanggar Lalin Secara Manual

BUALBUAL.com - Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat ini Polisi Lalu Lintas tidak diperbolehkan menilang secara manual pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah Pungutan Liar (Pungli) yang mengatasnamakan penilangan pelanggar lalu lintas.
Atas instruksi ini, Sat Lantas Polres Lampung Utara akan melaksanakan instruksi tersebut dan akan memberikan teguran himbauan bagi pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Kasat Lantas Iptu Joni Carter mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan Satlantas Polres Lampung Utara siap melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melarang polisi menilang pengendara secara manual.
“Saat ini personel Sat Lantas Polres Lampung Utara hanya akan memberikan teguran lisan dan himbauan terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas,” kata Kasat Lantas Iptu Joni, Rabu (26/10/22).
Berita Lainnya
Kapolri: Profesi Satpam Mulia, Sangat Penting Membantu Tugas Kepolisian
Letkol Kav Dani Prasetyo Wibowo Serahkan Jabatan Dandim 0302/Inhu-Kuansing ke Letkol Inf Emick Chandra Nasution
Pangdam I/BB Resmikan Lapangan Tembak Wira Pratama Saya Bangga dengan Danrem Jimmy
Kodim 0314 Inhil Gelar Upacara Kebangkitan Nasional ke-114
Marak Beredar, Polda Lampung Himbau Masyarakat Hati-hati Beli Kosmetik Ilegal
Tinjau Pasar Muntilan, Kapolri Minta Pedagang Laporkan Jika Distribusi Minyak Curah Terganggu
Antisipasi Premanisme dan Balap Liar, Polsek Tanah Merah Tingkatkan Patroli Malam
Kapolres Bintan bersama FKPD Cek Kesiapan Pos Pengamanan dan Pelayanan
Jadi Irup Hari Pahlawan 2020, Kapolres Lampura Sampaikan Amanat Mensos
Tim Mobil Gurindam 12 Korem 033/WP Kodim 0315/Bintan Sisir Kelurahan Kampung Bugis
Polsek TPTM Gelar Operasi Bina Kusuma Lancang Kuning 2021
Pemprov Kepri Bangun Sinergitas Bersama Dirlantas Polda Kepri Untuk Pelayanan Publik Lebih Publik