Sat Lantas Polres Lampung Utara Tak Akan Menilang Pelanggar Lalin Secara Manual
BUALBUAL.com - Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat ini Polisi Lalu Lintas tidak diperbolehkan menilang secara manual pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah Pungutan Liar (Pungli) yang mengatasnamakan penilangan pelanggar lalu lintas.
Atas instruksi ini, Sat Lantas Polres Lampung Utara akan melaksanakan instruksi tersebut dan akan memberikan teguran himbauan bagi pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Kasat Lantas Iptu Joni Carter mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan Satlantas Polres Lampung Utara siap melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melarang polisi menilang pengendara secara manual.
“Saat ini personel Sat Lantas Polres Lampung Utara hanya akan memberikan teguran lisan dan himbauan terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas,” kata Kasat Lantas Iptu Joni, Rabu (26/10/22).
Berita Lainnya
Kapolda Kepri Terima Kunjungan Ketua Polis Johor Malaysia
Rekrutmen Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana Polri Tahun Anggaran 2022
Tanpa Kenal Lelah Satgas Operasi TMMD dan Warga, Bawa Material ke Lokasi Pembangunan dengan Cara Dipikul
Polres Lampura Serahkan 10 Kursi Roda Bantuan Polda Lampung
Kekompakan Satgas TMMD Tapin dengan Warga
100 Hari Kerja Kapolri, Berbagai Aplikasi Wujud Keseriusan Perbaikan Korps Bhayangkara
Tim Gabungan Waka Polres Lampung Utara Salurkan Ratusan Paket Sembako ke Masyarakat
Jumat Berkah, Sat Lantas Polres Inhil Bagikan Sembako kepada Tukang Becak dan Petugas Kebersihan
Polres Inhu Tuntaskan Tiga Kasus Menonjol
Polres Lampung Utara Selenggarakan Apel Kasat Kamling 2023
Terus Bekerja, Satgas TMMD ke 111 Kodim 0314/lnhil dan Masyarakat Membangun Jalan Penghubung Desa Teluk Bunian ke kota Kecamatan
Program TMMD ke 113 Berakhir di Gelar di Pendopo dan di Tutup Dengan Peninjauan Ke Lokasi