Sat Lantas Polres Lampung Utara Tak Akan Menilang Pelanggar Lalin Secara Manual
BUALBUAL.com - Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat ini Polisi Lalu Lintas tidak diperbolehkan menilang secara manual pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah Pungutan Liar (Pungli) yang mengatasnamakan penilangan pelanggar lalu lintas.
Atas instruksi ini, Sat Lantas Polres Lampung Utara akan melaksanakan instruksi tersebut dan akan memberikan teguran himbauan bagi pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Kasat Lantas Iptu Joni Carter mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan Satlantas Polres Lampung Utara siap melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melarang polisi menilang pengendara secara manual.
“Saat ini personel Sat Lantas Polres Lampung Utara hanya akan memberikan teguran lisan dan himbauan terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas,” kata Kasat Lantas Iptu Joni, Rabu (26/10/22).

Berita Lainnya
Wakapolda Kepri Hadiri Vaksinasi Massal Serentak di Mall Botania Batam Center
Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran di Polres Lampura Diganti
Kapolres Lepas 2 Purnawirawan Polri/PNS Polres Tanjungpinang
Satgas Satuan Organik Yonif Raider Khusus 136/TS Lakukan Fogging di Distrik Aifat, Papua Barat
Peringati HKGB dan HUT Polwan, Polres Inhil Bersama Tokoh Masyarakat Gelar Baksos
Satgas TMMD Ajak Warga Pasang Bendera Merah Putih
Polda Kepri Gelar Rakernis Fungsi Reskrim Tahun 2021
Meriahkan HUT Bhayangkara ke-76, Polsek KSKP Tembilahan Gelar Lomba Panjat Pinang
Monitoring Waduk Jatiluhur, Ini Pesan Dandim 0619/Purwakarta
Hari Terakhir Ramadhan, Polres Bintan Masih Berikan Tiket Mudik Gratis
Ratusan Tersangka Kasus Judi Berhasil Diungkap Polda Lampung dan Jajaran
Hari Kedua, Makan Siang Bergizi Polres Inhil Sajikan Nasi Goreng Hongkong