Sat Lantas Polres Lampung Utara Tak Akan Menilang Pelanggar Lalin Secara Manual
BUALBUAL.com - Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat ini Polisi Lalu Lintas tidak diperbolehkan menilang secara manual pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah Pungutan Liar (Pungli) yang mengatasnamakan penilangan pelanggar lalu lintas.
Atas instruksi ini, Sat Lantas Polres Lampung Utara akan melaksanakan instruksi tersebut dan akan memberikan teguran himbauan bagi pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Kasat Lantas Iptu Joni Carter mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan Satlantas Polres Lampung Utara siap melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melarang polisi menilang pengendara secara manual.
“Saat ini personel Sat Lantas Polres Lampung Utara hanya akan memberikan teguran lisan dan himbauan terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas,” kata Kasat Lantas Iptu Joni, Rabu (26/10/22).

Berita Lainnya
Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Himbauan Kapolres Tanjungpinang
Satgas TMMD Imbangan Inhil Terus Kebut Pengerjaan Jalan Penghubung Antara Desa
Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng, Polda Riau Inisiasi Rapat bersama Stakeholder dan Perusahaan
Jelang Hari Dharma Samudera, KRI Lepu-861 Bagikan Bansos kepada Nelayan
Koloborasi, KAROOPS Polda Riau dan Asops Kodam Tuanku Tambusai Tegaskan: Karhutla Dihentikan, Pelaku Ditindak
RTLH yang Direnovasi Satgas TMMD HST Memasuki Tahap Pengecoran Teras
Danki SSK satgas TMMD ke 111 Kapten Inf R Sagala tinjau material di dua lokasi
Kapolres Inhil Sambut Hangat Silaturahmi Insan Pers
Jumat Barokah, Polsek Siak Hulu Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu
Hadiri KPID Award 2021, Kabid Humas Polda Lampung: Kita Jalin Komunikasi yang Sinergis
Serahkan Formulir Pertama, PAN Riau Tawarkan Irvan Herman jadi Wakil Balon Gubri Edy Natar
Tim Polda Riau Tinjau Vaksinasi Di Kecamatan Bahtin Solapan