Sat Lantas Polres Lampung Utara Tak Akan Menilang Pelanggar Lalin Secara Manual

BUALBUAL.com - Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat ini Polisi Lalu Lintas tidak diperbolehkan menilang secara manual pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah Pungutan Liar (Pungli) yang mengatasnamakan penilangan pelanggar lalu lintas.
Atas instruksi ini, Sat Lantas Polres Lampung Utara akan melaksanakan instruksi tersebut dan akan memberikan teguran himbauan bagi pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Kasat Lantas Iptu Joni Carter mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan Satlantas Polres Lampung Utara siap melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melarang polisi menilang pengendara secara manual.
“Saat ini personel Sat Lantas Polres Lampung Utara hanya akan memberikan teguran lisan dan himbauan terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas,” kata Kasat Lantas Iptu Joni, Rabu (26/10/22).
Berita Lainnya
Wujudkan Program 100 Hari Asta Cita Presiden,
Kasad Beri Penghargaan kepada Tim Penangkap Pelaku Pembunuhan Babinsa di Papua
130 Personel Polres Tulang Bawang Ikuti Tes Psikologi
Letkol Arh Dhama Noviang Jaya Resmi Jabat Kasrem 063/SGJ
Pengerjaan Jembatan STA 1.450 Capai 80 Persen
Polres Inhil Gelar Baksos Peringati HUT Sat Polairud ke-70
Kapolres Pimpin Sertijab Kasat Lantas Polres Inhil
Bersama Anak - anak, Satgas TMMD Asik Bermain Sepak Bola
Perdana di Kecamatan Lirik, Bedah Rumah Presisi Polres Inhu Dimulai
Penerimaan Anggota Polri 2022, Polres Lingga MoU dengan Sejumlah Instansi dan PWI
Polri Peduli Negeri, Polda Riau Bersama BEM Se-Riau Gelar Bakti Sosial Di Rumbai
Polres Karimun Melaksanakan Vaksinasi di Bulan Ramadhan