Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Sat Lantas Polres Lampung Utara Tak Akan Menilang Pelanggar Lalin Secara Manual
BUALBUAL.com - Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat ini Polisi Lalu Lintas tidak diperbolehkan menilang secara manual pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah Pungutan Liar (Pungli) yang mengatasnamakan penilangan pelanggar lalu lintas.
Atas instruksi ini, Sat Lantas Polres Lampung Utara akan melaksanakan instruksi tersebut dan akan memberikan teguran himbauan bagi pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Kasat Lantas Iptu Joni Carter mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan Satlantas Polres Lampung Utara siap melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melarang polisi menilang pengendara secara manual.
“Saat ini personel Sat Lantas Polres Lampung Utara hanya akan memberikan teguran lisan dan himbauan terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas,” kata Kasat Lantas Iptu Joni, Rabu (26/10/22).

Berita Lainnya
Ada Shadow Police In Carrying Out Traffic Appeals di Inhu, Ini Penjelasan Kasat Lantas
Kapolres Inhu Buka Turnamen Futsal Hari Bhayangkara
Lampu Mushola Noor Iman Sudah Menyala
Selain Kejar Target Fisik, Satgas TMMD ke 111 Kodim 0314/lnhil Juga Mengejar Target Pembuatan Dinding Box Cuilvert
Bersama Warga, Anggota Satgas TMMD Pindahkan Tumpukan Pohon
Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polres Inhil Diganti
Pacu Percepatan Herd Immunity Lingkungan Kampus, Polda Riau Gandeng UMRI Gelar Vaksinasi
Polres Karimun Melaksanakan Vaksinasi di Bulan Ramadhan
Dandim 0315 Bintan Berikan Bantuan kepada Keluarga Terlantar Asal Sumbar
TMMD ke -112, Alat Berat Jadi Senjata Utama Percepatan Penyelesaian Sasaran Fisik
Kapolres Beserta Ketua Bhayangkari Lampura Potong Tumpeng di Hari Jadi Polwan ke 73
Polres Bintan Laksanakan Vaksinasi Polri Serentak