Kuansing Dicaplok, Gubri Syamsuar Angkat Bicara Terkait Hebohnya Surat Usulan Provinsi Sumatera Tengah

BUALBUAL.com - Sudah beberapa hari ini, kabar soal pembentukan Provinsi Sumatera Tengah menjadi provinsi ke-38 di Indonesia ramai dibahas di media sosial.
Surat usulan Provinsi Sumatera Tengah yang melibatkan tujuh kabupaten di tiga provinsi, yakni Sumatera Barat (Sumbar), Riau dan Jambi itu, tersebar di media sosial.
Dalam surat tersebut, salah satu kabupaten di Riau yang diusulkan masuk Provinsi Sumatera Tengah adalah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Menanggapi itu, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengatakan, tidak setuju jika Kabupaten Kuansing dilibatkan masuk usulan Provinsi Sumatera Tengah.
Sebab menurut Gubri, usulan pemekaran itu harus berada di suatu daerah provinsi, bukan melibatkan berbagai daerah di beberapa provinsi.
“Kalau pemekaran itu mestinya harus satu daerah provinsi, bukan daerah lain dicaplok daerah lainnya. Kalau seperti itu jelas kita tidak mendukung, karena mesti dibicarakan terlebih dahulu. Kita saja masuk daerah lain pasti marah lah orang tanpa izin,” ungkapnya.
“Jadi tidak boleh lah seperti itu. Masyarakat Kuansing juga tidak setuju kalau masuk usulan Provinsi Sumatera Tengah,” pungkasnya.
Adapun tujuh kabupaten yang diusulkan masuk Provinsi Sumatera Tengah adalah Kabupaten Kuansing dari Riau, Dharmasraya-Sijunjung dan Solok Selatan dari Sumbar. Kemudian dari Jambi adalah Kabupaten Muaro Bungo, Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Usulan ini tertera dalam surat yang diterbitkan oleh Inisiator Provinsi Sumatera Tengah pada 27 Oktober 2022 lalu.
Salinan dokumen tentang usulan pemekaran Provinsi Sumatera Tengah ini tampak dibuat di Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya yang ditujukan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Mengutip narasi dari salinan dokumen itu, disebutkan ‘Kami inisiator pembentukan calon pemekaran provinsi Sumatera Tengah, bersama ini mengajukan usulan dan permohonan kepada Bapak Presiden RI, untuk dapat mewujudkan provinsi Sumatera Tengah, dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, percepatan perekonomian daerah, pengelolaan potensi daerah serta meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat nantinya, provinsi Sumatera Tengah merupakan provinsi yang ke 38 di Indonesia’
‘Usulan ini, kami ajukan untuk mewujudkan daya saing masyarakat pada 7 Kabupaten dan kota yang berasal dari provinsi Sumatera Barat, Riau dan Jambi, dengan jumlah penduduk 1.847 ribu lebih dan luasnya 23.170 km persegi’.
‘Mengingat usulan inisiatif ini masih jauh dari berbagai kajian, tentu semuanya kami serahkan kepada pemerintah pusat untuk melakukan kajian dan dengan harapan dapat melahirkan Provinsi baru yang bernama provinsi Sumatera Tengah, nantinya’.
Selain ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), dokumen usulan itu juga ditembuskan ke DPR RI, DPD RI, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumatera Barat.
Berita Lainnya
BPBD Bintan Fokuskan Penyelesaian 71 IKD Bersama Seluruh OPD
Apel Perdana Usai Libur Lebaran, Roby: Semua Kinerja Dinilai, Jadilah Super Team
Bupati Herman Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi 2025 Secara Virtual
Pemkab Bengkalis Gelar FGD Forum Pembanguan Ekonomi Daerah Tahun 2021
Sebanyak 9.516 ODP Covid-19 di Riau Selesai Pemantauan Masa Inkubasi
Wabup Lampura Ardian Saputra Hadiri Pagelaran Wayang Kulit HUT ke-52 Desa Sidomukti
Gubernur Serahkan Bantuan Keagamaan dan SK PTK Non ASN di Lingga
MTQ ke 42 Riau, Bengkalis Raih Peeingkat ke 2
Era Digitalisasi Pendidikan, Rektor UMRI Tekankan Penguatan Peran Guru
Bertemu Kepala Daerah se Indonesia, Presiden Jokowi Kembali Tegaskan Pentingnya Hilirisasi
Pemprov Riau Presentasi Monev KIP Tahun 2020 Secara Virtual
Apa Bila Tak Patuh Protkes, Pemda Inhil Kenakan Sanksi Ke Pelanggar Bersih Area Pemakaman Covid-19 dan Kurungan