Ini Tahapan Jelang DCT, Partai masih Memungkinkan Ganti Bacaleg

BUALBUAL.com - Pasca pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) oleh Partai Politik (Parpol) beberapa waktu lalu, awal Bulan Agustus ini sudah memasuki penyusunan daftar calon sementara (DCS).
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 pencermatan rancangan DCS dimulai pada 6 Agustus 2023 sampai 11 Agustus 2023. Setelah itu, masuk ke tahapan penyusunan dan penetapan DCS pada 12 Agustus 2023 sampai 18 Agustus 2023.
Setelah itu, masuk ke pengumuman DCS pada 19 Agustus 2023 sampai 23 Agustus 2023. Kemudian, ada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS mulai 19 Agustus 2023 sampai 28 Agustus 2023.
Setelah masukan dan tanggapan masyarakat atas DCT itu, Parpol bisa mengajukan pengganti Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Parpol diberi waktu mulai 14 September 2023 sampai 20 September 2023.
Setelah itu, masuk verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, mulai 21 September 2023 sampai 23 September 2023.
Kemudian, masuk ke tahapan pencermatan rancangan DCT 24 September sampai 3 Oktober, kemudian penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober sampai 3 November, setelah itu DCT diumumkan 4 November 2023.
Sebelumnya, Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Joni Suhaidi mengatakan, sesuai aturan, kepala desa (Kades) hingga kepala daerah aktif yang mencalonkan diri untuk maju di Pemilu 2024 harus mundur dari jabatan.
"Untuk Kades yang maju aturannya sama dengan Kepala Daerah yang maju di Pemilu," kata Joni Suhaidi, Selasa (1/8/2023).
Kata dia, Kades hingga kepala daerah yang maju sebagai caleg, harus menyiapkan surat permohonan pengunduran diri. Nantinya, sebelum DCT, SK pemberhentian sudah harus ada.
"Sedangkan SK pemberhentiannya harus diserahkan pada saat sebelum penetapan DCT," kata dia.
Ditanya kapan tanggal pasti harus mengundurkan diri, Ia menyebut tanggal 3 Oktober 2023, semuanya harus resmi mundur dari jabatan. Sehingga, begitu DCT ditetapkan, maka semua jabatan sudah dilepaskan.
"Termasuk Bupati, Gubernur dan di dalamnya Kepala Desa juga harus melampirkan SK pemberhentiannya," kata Joni Suhaidi.
Berita Lainnya
4 Calon Pemilihan RK Kelurahan Rejosari, Adi Santama Terpilih Jadi Pemenang
BMKG Pekanbaru: Cuaca Riau Didominasi Cerah Berawan, 17 Titik Panas Terdeteksi
Bupati Inhil H.M Wardan Lantik 2 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Ansar Ahmad Ditetapkan Sebagai Tokoh Inspirasi Kemerdekaan Pers Nasional
Kapolres Rohul Pimpin Sertijab Kapolsek Tambusai Utara
Insentif Tenaga Medis Pemko Pekanbaru Segera Dibayar
Gubri Abdul Wahid Resmikan Musala H.Asmen Pekanbaru
Tim Gabungan Bakal Awasi Disiplin Protokol Kesehatan Masyarakat di Empat Mal
Kejari Rohil Limpahkan 6 Tersangka Pemilik 105 Kg Sabu ke Pengadilan Negeri
Jalan di Inhu Jadi Bahasan Utama Bupati Bersama Pihak Perusahaan
Ketua Dekranasda Inhil Hj. Katerina Susanti Pimpin Rapat Perdana dan Serahkan SK Pengurus Periode 2025-2030
Salut! Wabup Kuansing H. Muklisin Terjun Langsung Tolong Korban Kecelakaan