Ini Tahapan Jelang DCT, Partai masih Memungkinkan Ganti Bacaleg

BUALBUAL.com - Pasca pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) oleh Partai Politik (Parpol) beberapa waktu lalu, awal Bulan Agustus ini sudah memasuki penyusunan daftar calon sementara (DCS).
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 pencermatan rancangan DCS dimulai pada 6 Agustus 2023 sampai 11 Agustus 2023. Setelah itu, masuk ke tahapan penyusunan dan penetapan DCS pada 12 Agustus 2023 sampai 18 Agustus 2023.
Setelah itu, masuk ke pengumuman DCS pada 19 Agustus 2023 sampai 23 Agustus 2023. Kemudian, ada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS mulai 19 Agustus 2023 sampai 28 Agustus 2023.
Setelah masukan dan tanggapan masyarakat atas DCT itu, Parpol bisa mengajukan pengganti Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Parpol diberi waktu mulai 14 September 2023 sampai 20 September 2023.
Setelah itu, masuk verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, mulai 21 September 2023 sampai 23 September 2023.
Kemudian, masuk ke tahapan pencermatan rancangan DCT 24 September sampai 3 Oktober, kemudian penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober sampai 3 November, setelah itu DCT diumumkan 4 November 2023.
Sebelumnya, Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Joni Suhaidi mengatakan, sesuai aturan, kepala desa (Kades) hingga kepala daerah aktif yang mencalonkan diri untuk maju di Pemilu 2024 harus mundur dari jabatan.
"Untuk Kades yang maju aturannya sama dengan Kepala Daerah yang maju di Pemilu," kata Joni Suhaidi, Selasa (1/8/2023).
Kata dia, Kades hingga kepala daerah yang maju sebagai caleg, harus menyiapkan surat permohonan pengunduran diri. Nantinya, sebelum DCT, SK pemberhentian sudah harus ada.
"Sedangkan SK pemberhentiannya harus diserahkan pada saat sebelum penetapan DCT," kata dia.
Ditanya kapan tanggal pasti harus mengundurkan diri, Ia menyebut tanggal 3 Oktober 2023, semuanya harus resmi mundur dari jabatan. Sehingga, begitu DCT ditetapkan, maka semua jabatan sudah dilepaskan.
"Termasuk Bupati, Gubernur dan di dalamnya Kepala Desa juga harus melampirkan SK pemberhentiannya," kata Joni Suhaidi.
Berita Lainnya
Camat Mandau Kunjungi Warga Desa Harapan Baru
Lakukan Penyegaran, Bupati Bengkalis Kasmarni Lantik 2 Kadis, 1 Kaban
HPN 2024, Bupati Ajak Insan Pers Ciptakan Pemilu Damai dan Demokratis
Isu Pemotongan TPP Membuat Pegawai Pemprov Resah, Begini Kata Gubernur Riau
Rangkaian HUT Lampung Utara ke-76, Pemkab Adakan Sepeda Santai dan Jalan Sehat
Gubernur Riau Terima Kunjungan Kepala BKN Dan KSN
Bupati Inhil Buka Bimtek bagi Penyuluh Petani
Wabup Inhu Junaidi Rachmat Hadiri Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2023 tingkat Provinsi Riau
Bupati Kasmarni Dan Danrem031/Wira Bima Serahkan 100 Paket Sembako dan 10 Bingisan khitan Massal Gratis
Berikan Rasa Aman Malam Natal, Bupati HM Wardan Tinjau Rumah Ibadah Ummat Kristiani
Pasca-Pembakaran PT SSL, Kapolres dan Bupati Siak Imbau Warga Tetap Tenang
Gubri Symasuar: Segera Belanjakan Anggaran Daerah Agar Mengalir di Tengah Masyarakat