Ini Tahapan Jelang DCT, Partai masih Memungkinkan Ganti Bacaleg
BUALBUAL.com - Pasca pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) oleh Partai Politik (Parpol) beberapa waktu lalu, awal Bulan Agustus ini sudah memasuki penyusunan daftar calon sementara (DCS).
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 pencermatan rancangan DCS dimulai pada 6 Agustus 2023 sampai 11 Agustus 2023. Setelah itu, masuk ke tahapan penyusunan dan penetapan DCS pada 12 Agustus 2023 sampai 18 Agustus 2023.
Setelah itu, masuk ke pengumuman DCS pada 19 Agustus 2023 sampai 23 Agustus 2023. Kemudian, ada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS mulai 19 Agustus 2023 sampai 28 Agustus 2023.
Setelah masukan dan tanggapan masyarakat atas DCT itu, Parpol bisa mengajukan pengganti Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Parpol diberi waktu mulai 14 September 2023 sampai 20 September 2023.
Setelah itu, masuk verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, mulai 21 September 2023 sampai 23 September 2023.
Kemudian, masuk ke tahapan pencermatan rancangan DCT 24 September sampai 3 Oktober, kemudian penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober sampai 3 November, setelah itu DCT diumumkan 4 November 2023.
Sebelumnya, Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Joni Suhaidi mengatakan, sesuai aturan, kepala desa (Kades) hingga kepala daerah aktif yang mencalonkan diri untuk maju di Pemilu 2024 harus mundur dari jabatan.
"Untuk Kades yang maju aturannya sama dengan Kepala Daerah yang maju di Pemilu," kata Joni Suhaidi, Selasa (1/8/2023).
Kata dia, Kades hingga kepala daerah yang maju sebagai caleg, harus menyiapkan surat permohonan pengunduran diri. Nantinya, sebelum DCT, SK pemberhentian sudah harus ada.
"Sedangkan SK pemberhentiannya harus diserahkan pada saat sebelum penetapan DCT," kata dia.
Ditanya kapan tanggal pasti harus mengundurkan diri, Ia menyebut tanggal 3 Oktober 2023, semuanya harus resmi mundur dari jabatan. Sehingga, begitu DCT ditetapkan, maka semua jabatan sudah dilepaskan.
"Termasuk Bupati, Gubernur dan di dalamnya Kepala Desa juga harus melampirkan SK pemberhentiannya," kata Joni Suhaidi.
Berita Lainnya
Rapat Kerja Forum Pembaruan Kebangsaan Kecamatan Mandau tahun 2023
Menkes Budi Canangkan BIAN di Kepri, Gubernur Ansar Jadikan Upaya Perluas Cakupan Imunisasi
Perwako Tanjungpinang Akan Berlakukan Denda Uang Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Pak Bupati,! Pecat Aja Kepala Bidang Persampahan DLH Kampar Diduga Alergi Wartawan
Gesa Reformasi Birokrasi Dengan SDM Yang Kompeten, Pemprov Kepri Lalukan Standardisasi Uji Kompetensi Jabatan
Bupati HM Wardan Salurkan Bantuan kepada Korban Gelombang Pasang di Kuala Selat
Bupati Sukiman Panen Raya Jagung Manis di Desa Sialang Rindang
Peringati HAORNAS Libatkan DLH, Bupati Purwakarta Resmikan Stadion Purnawarman Bersama
Bupati Inhu Ajak Masyarakat Desa Kembangkan Produk Lokal
Jabatan Syamsuar akan Berakhir, Inilah Lima Sosok Calon Kuat Penjabat Gubernur Riau
Wali Kota Herman HN Dipolisikan, Hina dan Ancam Pecah Pala Wartawan
Dihadapan Suku Laut, Gubernur Ansar Paparkan Komitmennya Sejahterakan Masyarakat Pesisir