Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Ini Tahapan Jelang DCT, Partai masih Memungkinkan Ganti Bacaleg
BUALBUAL.com - Pasca pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) oleh Partai Politik (Parpol) beberapa waktu lalu, awal Bulan Agustus ini sudah memasuki penyusunan daftar calon sementara (DCS).
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 pencermatan rancangan DCS dimulai pada 6 Agustus 2023 sampai 11 Agustus 2023. Setelah itu, masuk ke tahapan penyusunan dan penetapan DCS pada 12 Agustus 2023 sampai 18 Agustus 2023.
Setelah itu, masuk ke pengumuman DCS pada 19 Agustus 2023 sampai 23 Agustus 2023. Kemudian, ada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS mulai 19 Agustus 2023 sampai 28 Agustus 2023.
Setelah masukan dan tanggapan masyarakat atas DCT itu, Parpol bisa mengajukan pengganti Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Parpol diberi waktu mulai 14 September 2023 sampai 20 September 2023.
Setelah itu, masuk verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, mulai 21 September 2023 sampai 23 September 2023.
Kemudian, masuk ke tahapan pencermatan rancangan DCT 24 September sampai 3 Oktober, kemudian penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober sampai 3 November, setelah itu DCT diumumkan 4 November 2023.
Sebelumnya, Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Joni Suhaidi mengatakan, sesuai aturan, kepala desa (Kades) hingga kepala daerah aktif yang mencalonkan diri untuk maju di Pemilu 2024 harus mundur dari jabatan.
"Untuk Kades yang maju aturannya sama dengan Kepala Daerah yang maju di Pemilu," kata Joni Suhaidi, Selasa (1/8/2023).
Kata dia, Kades hingga kepala daerah yang maju sebagai caleg, harus menyiapkan surat permohonan pengunduran diri. Nantinya, sebelum DCT, SK pemberhentian sudah harus ada.
"Sedangkan SK pemberhentiannya harus diserahkan pada saat sebelum penetapan DCT," kata dia.
Ditanya kapan tanggal pasti harus mengundurkan diri, Ia menyebut tanggal 3 Oktober 2023, semuanya harus resmi mundur dari jabatan. Sehingga, begitu DCT ditetapkan, maka semua jabatan sudah dilepaskan.
"Termasuk Bupati, Gubernur dan di dalamnya Kepala Desa juga harus melampirkan SK pemberhentiannya," kata Joni Suhaidi.

Berita Lainnya
Bupati Inhu di Wakili Inspektur Hadiri Acara Ibadah Natal GBI di Tiga Wilayah
Data UNESCO Sebut Minat Baca Masyarakat Indonesia Kurang, Mereka Lebih Suka Nonton
Senin Depan Tiba, Kedatangan Alat PCR Covid-19 Riau Molor
Bupati Bengkalis Ke-14 Amril Mukminin Besuk Kadis Kominfotik Bengkalis Yang Sedang Dirawat RSUD
Ribuan Peserta Pawai Ta'aruf MTQ Ke-48, Kasmarni Sambut Baik Dengan Warna-warni dan Keberagaman Khasanah Budaya
Meriahkan HUT RI Bupati Inhu Lepas Gerak Jalan Tingkat Sekolah
Bupati dan Ketua KONI Dukung Turnamen Futsal yang Ditaja Forkot
Wagub Kepri Hadiri Penutupan TMMD di Pulau Setokok
Jangan Lewatkan! Gubri Abdul Wahid: Pemprov Riau Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Dinas Perkimtan Bengkalis & Apernas Gandeng Devloper, Sosialisasi Terkait PSU Subsidi Pemerintah
Pemkab Inhil Buka Rekrutmen CPNS, Silakan Cek Jadwal dan Formasinya di Sini
Bupati Lampura dan RSUD Ryachudu Sambut Tim Survey Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia