Siap-siap Mulai Januari 2023 Harga Rokok Naik, 16 Juta Pita Cukai Disebar
.jpeg)
BUALBUAL.com - Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk 2023. Keputusan yang dilaksanakan sesuai ataupun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022.
Nirwala Dwi Heryanto Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, mengatakan, pita cukai rokok dengan tarif terbaru sudah mulai disebar ke berbagai daerah. Sebanyak 16 juta pita Untuk tahap pertama sudah di sebar.
"Nirwala Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Tiap hari datang dua truk Peruri untuk kita distribusikan (pita cukai rokok dengan tarif terbaru). Itu sudah menunjukkan kesiapan per Januari (2023) nanti sudah bisa digunakan perusahaan," customized structure, Kamis(22/12).
Dengan sudah didistribusikan, maka sesuai ketentuan batas pelekatan pita cukai 2023 bagi industri adalah per 1 Februari 2023. Begitu juga produksk rokok terbaru yang sudah dilekatkan akan menggunakan harga jual eceran (HJE) terbaru sesuai PMK yang berlaku.
Secara theme, pita cukai terbaru ini berbeda dengan pita cukai di tahun sebelumnya. Pita cukak pada tahun 2023, bertema yang digunakan untuk gambar pita cukai rokok ialah fauna semisal gajah hingga monyet. Untuk tahun sebelumnya itu bertema burung.
"Kalau kemarin kan bertam burung dan tahun sebelumnya biota laut, kalau sekarang fauna, ada gambar gajah, monyet atau apa tadi," imbuh Nirwala.
Produk Rokok yang Telah Beredar
Meski pita cukai baru sudah harus ditempel pada 1 Februari 2022, Nirwala menekankan, produk rokok yang masih beredar di warung akan tetap dijual dengan harga berdasarkan pita cukai edisi lama yang sudah ditempel.
"Harganya naik saat sudah pakai pita 2023, itu saja dan tentunya kan dalam penyesuaian yang dicantumkan di PMK itu kan HJE least. Biasanya kalau begitu ada kenaikan tarif, saya yakin rata perusahaan menyesuaikan ke HJE least semua," terangnya.
Nirwala play on words memastikan, kali ini tidak ada aksi borong pita cukai dari para pelaku industri atau yang dikenal dengan istilah turning away.
"Itu sebetulnya kan strategi supporting perusahaan bahwa goodness karena khawatir naik tinggi, itu mungkin karena naiknya hanya 10 persen, kekhawatiran itu enggak ada. Ordinary sekarang, enggak ada turning away," pungkasnya.
Berita Lainnya
Bapenda Riau Raup Rp 943 Miliar dari Pajak Ranmor
Pemkab Bengkalis Dukung PLN, Pembangunan SUTT 150 kV di Kab. Bengkalis
Gubri Syamsuar Usulkan Pejabat Eselon II Jadi Plt Bupati Bengkalis ke Mendagri
Kabupaten Kampar Siap Jadi Tuan Rumah HKIN 2023
H Bustami HY Tinjau Posko Penanganan Terpadu Covid-19
Tekanan Fiskal Riau dan Tunda Bayar Rp274 M: Gubri Wahid Gercep Temui Menkeu Sri Mulyani
Terima Kunjungan PT TAG, Bupati Inhil Bahas Operasional Pelabuhan Parit 21
Kesbangpol Inhil Terus Gaungkan Kampanye Pemilu Damai 2024
Bupati Pelalawan Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Kecamatan Ukui
DPRD Riau Rapat Bahas Pergeseran Anggaran 2020
Ketua Umum PP IWO Yudhistira, Resmi Umumkan Struktur Organisasi Periode 2023-2028
Ardian Saputra Berikan Kontribusi Sosial kepada Masyarakat Bukit Kemuning