Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Amankan warga, Diduga Kurir Sabu dan Pengguna Narkoba
BualBual.Com - Aseng warga Kota Bengkalis diduga kurir Narkoba jenis sabu , diamankan Sat Res Narkoba Polres Bengkalis.
Pelaku anl Sik alias Aseng ( 36) berhasil ditangkap Team Opsnal Res Narkoba pada Kamis (6/4/23) sekitar pukul 00.10 WIB di salah satu tumah sewa di Jalan Wonosari Barat Gg Damai Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Tersangka yang diduga sebagai kurir dan juga pengguna narkotika bekerja sebagai buruh.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Res Narkoba AKP Tony Armando dalam rilisnya menyebutkan pada saat penangkapan, Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang ditemukan antara lain satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram, seperangkat alat isap bong, satu buah kaca pirek, satu buah ginting, dan dua buah mancis.
Lanjut Kasat Res Narkoba penangkapan terhadap SIK berawal pada hari Rabu, 5 April 2023 sekitar pukul 21.00 WIB ketika Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Bengkalis menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Wonosari Barat Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Tim Opsnal melakukan lidik terhadap informasi tersebut.
Pada Kamis, 6 April 2023 sekitar pukul 00.02 WIB, Tim Opsnal berhasil mengetahui bahwa target sedang berada di sebuah rumah sewa di Jalan Wonosari Barat Gg Damai Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Kemudian, Tim Opsnal melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan tersangka SIK yang sedang akan menggunakan narkotika jenis sabu.
Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Bengkalis juga melakukan pengembangan dan penggerebekan di rumah seorang pria bernama Ijal yang diduga sebagai sumber barang narkotika yang dijual kepada SIK. Namun sayangnya, Ijal tidak ditemukan dan diduga sudah melarikan diri.
" Selanjutnya, tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka SIK menunjukkan bahwa ia positif (+) menggunakan metamphetamine.Tersangka SIK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"ungkapnya.

Berita Lainnya
Syahrial Abdi Buka SPM Kabupaten kota se-Provinsi Riau
Erwan Alumni SMP Negeri 01 Dabo Singkep Angkatan 97 bersama Rekan-rekan Berbagai Takjil
Berikut Sebaran 142 Pasien Positif Covid-19 Provinsi Riau
Hemat Waktu! Wings Air Hadirkan Penerbangan Langsung Pekanbaru ke Rengat dan Padang
DP2KBP3A Inhil Gelar Lokmin Pendampingan dan Pemuatan Keluarga Beresiko Stunting di Kec Batang Tuaka
Kebaya Masuk Daftar Warisan Budaya Tak Benda UNESCO, Pemkab Lingga Turut Andil dan Berupaya Melestarikan Sejak Lama
Bupati HM Wardan Ikuti Renungan Suci di Malam Kemerdekaan
HPN 2024, Bupati Ajak Insan Pers Ciptakan Pemilu Damai dan Demokratis
Pemkab Inhil Sudah Kirim Video Inovatif New Normal ke Akun Kemendagri
Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Brigjen TNI Dany Rakca, Kunker ke Bengkalis,
Sungai Dinormalisasi Kembali Setelah 15 Tahun, Warga Tj Rhu Puji Syamsuar
Ranperda Keuangan Daerah Resmi Diserahkan Ke DPRD Kepri