Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Amankan warga, Diduga Kurir Sabu dan Pengguna Narkoba
BualBual.Com - Aseng warga Kota Bengkalis diduga kurir Narkoba jenis sabu , diamankan Sat Res Narkoba Polres Bengkalis.
Pelaku anl Sik alias Aseng ( 36) berhasil ditangkap Team Opsnal Res Narkoba pada Kamis (6/4/23) sekitar pukul 00.10 WIB di salah satu tumah sewa di Jalan Wonosari Barat Gg Damai Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Tersangka yang diduga sebagai kurir dan juga pengguna narkotika bekerja sebagai buruh.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Res Narkoba AKP Tony Armando dalam rilisnya menyebutkan pada saat penangkapan, Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang ditemukan antara lain satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram, seperangkat alat isap bong, satu buah kaca pirek, satu buah ginting, dan dua buah mancis.
Lanjut Kasat Res Narkoba penangkapan terhadap SIK berawal pada hari Rabu, 5 April 2023 sekitar pukul 21.00 WIB ketika Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Bengkalis menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Wonosari Barat Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Tim Opsnal melakukan lidik terhadap informasi tersebut.
Pada Kamis, 6 April 2023 sekitar pukul 00.02 WIB, Tim Opsnal berhasil mengetahui bahwa target sedang berada di sebuah rumah sewa di Jalan Wonosari Barat Gg Damai Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Kemudian, Tim Opsnal melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan tersangka SIK yang sedang akan menggunakan narkotika jenis sabu.
Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Bengkalis juga melakukan pengembangan dan penggerebekan di rumah seorang pria bernama Ijal yang diduga sebagai sumber barang narkotika yang dijual kepada SIK. Namun sayangnya, Ijal tidak ditemukan dan diduga sudah melarikan diri.
" Selanjutnya, tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka SIK menunjukkan bahwa ia positif (+) menggunakan metamphetamine.Tersangka SIK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"ungkapnya.
Berita Lainnya
Pagi Hari Ribuan Peserta Pawai Akbar, Malam Pembukaan MTQ Duri Timur, Gegap Gempita
Sekda Prov Riau Ucapkan Terima Kasih Atas Bantuan SKK Migas Untuk Rumah Oksigen Gotong Royong
Bupati Kasmarni Didaulat jadi Boru Simangunsong oleh Pomparan Raja Sonakmalela
Bayi Meninggal karena Positif Covid-19 di Inhil Diduga Tertular Klaster Magetan
Kadiskes Bengkalis: Tegaskan Tak Ada Tambahan PDP Covid-19 Dirawat di RSUD
Gubri Syamsuar Keluarkan Instruksi Masuk Riau Wajib Tunjukan Hasil Rapid Test
8 Program Unggulan KBS, Digesa Bupati - Wakil Bupati Bengkalis
Ardian Saputra Berikan Bantuan Terhadap Korban Kebakaran di Desa Sumber Tani Abung Pekurun
DPRD Lampura Sepakat Selter Untuk Dihentikan Selama Masa Pandemi Covid-19
Kunjungi BBI Bersama Komisi IV DPR RI, Roby Ingin Semakin Banyak Lahan Untuk Budidaya
Dua Wilayah di Riau Ini Rawan Longsor,BPBD Riau Pinta Masyarakat Diminta Waspada
Dinsos Tanjungpinang Verifikasi Data Pengajuan Sembako Dampak Covid-19