Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Amankan warga, Diduga Kurir Sabu dan Pengguna Narkoba
BualBual.Com - Aseng warga Kota Bengkalis diduga kurir Narkoba jenis sabu , diamankan Sat Res Narkoba Polres Bengkalis.
Pelaku anl Sik alias Aseng ( 36) berhasil ditangkap Team Opsnal Res Narkoba pada Kamis (6/4/23) sekitar pukul 00.10 WIB di salah satu tumah sewa di Jalan Wonosari Barat Gg Damai Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Tersangka yang diduga sebagai kurir dan juga pengguna narkotika bekerja sebagai buruh.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Res Narkoba AKP Tony Armando dalam rilisnya menyebutkan pada saat penangkapan, Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang ditemukan antara lain satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram, seperangkat alat isap bong, satu buah kaca pirek, satu buah ginting, dan dua buah mancis.
Lanjut Kasat Res Narkoba penangkapan terhadap SIK berawal pada hari Rabu, 5 April 2023 sekitar pukul 21.00 WIB ketika Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Bengkalis menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Wonosari Barat Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Tim Opsnal melakukan lidik terhadap informasi tersebut.
Pada Kamis, 6 April 2023 sekitar pukul 00.02 WIB, Tim Opsnal berhasil mengetahui bahwa target sedang berada di sebuah rumah sewa di Jalan Wonosari Barat Gg Damai Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Kemudian, Tim Opsnal melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan tersangka SIK yang sedang akan menggunakan narkotika jenis sabu.
Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Bengkalis juga melakukan pengembangan dan penggerebekan di rumah seorang pria bernama Ijal yang diduga sebagai sumber barang narkotika yang dijual kepada SIK. Namun sayangnya, Ijal tidak ditemukan dan diduga sudah melarikan diri.
" Selanjutnya, tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka SIK menunjukkan bahwa ia positif (+) menggunakan metamphetamine.Tersangka SIK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"ungkapnya.

Berita Lainnya
Arsya Fadillah, Dorong Bengkalis Creative Network dan Penguatan Koloborasi Ekonomi Kreatif
Seleksi Paskibraka, Dispora Berharap Bisa Bawa Nama Lampura ke Tingkat Nasional
Antisipasi Kebakaran, Eddiwan Shasby Ajak Seluruh Camat dan Kades Bentuk Satredkar
Camat Mandau Riki Rihardi, Resmi Kukuhkan PASKIBRA Kecamatan Mandau
Program Bantuan Untuk Warga Terdampak Covid-19 Harus Tepat Sasaran
PSBB Provinsi Riau Dilaksanakan 15 Mei 2020
dr Indra Yovi: 24 Penambahan Kasus Cerminan Yang Terjadi 2 Minggu Yang Lalu
Warga Kec Keritang Sambut Antusias Kegiatan Reses Mafirion Bersama Ketua Fraksi PKB Inhil Muammar Armain
Antisipasi Corona, Kesbangpol Bagikan Masker ke Pegawai Lingkungan Pemda Inhil
Mudik Tanpa Biaya! Pemprov Riau Fasilitasi Bus Gratis untuk Mahasiswa Perantauan
Bupati Inhu Menyerahkan Piagam Perhargaan ke 10 Desa
TP-PKK Kabupaten Pelalawan Raih Juara I Lomba Vlog HKG PKK ke-53 Tingkat Provinsi Riau