Gara-gara Perppu Ciptaker, Liburan Kerja Sekarang Hanya 1 Hari dalam Satu minggu

BUALBUAL.com - Ketentuan pemerintahan alternatif undang-undang atau Perppu nomor dua tahun 2022 mengenai cipta kerja hapus hak karyawan memperoleh 2 hari liburan dalam satu minggu.
Penghilangan hak liburan 2 hari untuk karyawan itu ditata dalam pasal 79 ayat 2 huruf b yang berbunyi;
"Waktu istirahat seperti diartikan pada ayat (1) huruf a harus dikasih ke Karyawan/Pekerja sedikitnya meliputi;
a. istirahat di antara jam kerja, sedikitnya 1/2 jam sesudah bekerja sepanjang 4 (empat) jam terus-terusan, dan waktu istirahat itu tidak terhitung jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja di dalam 1 (satu) minggu."
Disamping itu dalam Perppu Cipta Kerja pun tidak mengulas berkenaan cuti panjang 2 bulan yang diberi untuk karyawan yang sudah bekerja sepanjang enam tahun beruntun.
Awalnya pada 30 Desember 2022 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Ketentuan Pemerintahan Alternatif Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja. Salah satunya pemikiran penerbitan Perppu ini, yaitu keperluan yang menekan.
Berita Lainnya
Baksos DWP Peduli Covid-19, Akna Juita Serahkan Sekitar 600 Paket Sembako
Ini Pesan Zulaikhah Wardan kepada Ikatan Pelajar Putri Nahdhatul Ulama Tembilahan
Bupati HM Wardan Gelar Rapat Sinkronisasi Data Stunting Kabupaten Inhil
BPK RI Perwakilan Riau Menerima Penyerahan LKPD Inhu TA 2021
Setujui Tol Permai Dibuka Saat Lebaran, Gubri Minta Terapkan Protokol Covid-19
Baznas Bengkalis Gelar Aksi Kemanusiaan Galang Dana Bantu Palestina
Bupati HM Wardan Membuka Secara Resmi Bazar UMKM dan Festival Kuliner Kabupaten Indragiri Hilir
Gubernur Ansar Safari Ramadhan di Tanjung Piayu Batam
Dinas Perkim Rohil Uji Fungsi dan Serah Terima Program Pamsimas di Kepenghuluan Rokan Baru
Dinkes Inhil Sampaikan Hasil Analisis Publikasi Perkembangan Sebaran Prevalensi Stunting Pengukuran di Kecamatan Mandah Tahun 2022
Meriahnya Jalan Santai HUT RI Ke-78 di Senayang, Ada Sosok Ini Di Balik Layar
Tidak Tersentuh Sejak Kemerdekaan, Bupati Kuansing Akan Aspal Jalan Poros di Desa Sigaruntang