Gara-gara Perppu Ciptaker, Liburan Kerja Sekarang Hanya 1 Hari dalam Satu minggu
BUALBUAL.com - Ketentuan pemerintahan alternatif undang-undang atau Perppu nomor dua tahun 2022 mengenai cipta kerja hapus hak karyawan memperoleh 2 hari liburan dalam satu minggu.
Penghilangan hak liburan 2 hari untuk karyawan itu ditata dalam pasal 79 ayat 2 huruf b yang berbunyi;
"Waktu istirahat seperti diartikan pada ayat (1) huruf a harus dikasih ke Karyawan/Pekerja sedikitnya meliputi;
a. istirahat di antara jam kerja, sedikitnya 1/2 jam sesudah bekerja sepanjang 4 (empat) jam terus-terusan, dan waktu istirahat itu tidak terhitung jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja di dalam 1 (satu) minggu."
Disamping itu dalam Perppu Cipta Kerja pun tidak mengulas berkenaan cuti panjang 2 bulan yang diberi untuk karyawan yang sudah bekerja sepanjang enam tahun beruntun.
Awalnya pada 30 Desember 2022 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Ketentuan Pemerintahan Alternatif Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja. Salah satunya pemikiran penerbitan Perppu ini, yaitu keperluan yang menekan.
Berita Lainnya
11 Rumah di Kecamatan Tambelan Terbakar, Bupati Bintan Gerak Cepat Bantu Warga
Gubernur Ansar Usul Melalui Rakernas APPSI 2023 Agar Semangat Otonomi Daerah Dibangkitkan Kembali
Cegah Kanker Bersama, Dewi Ansar Ajak Masyarakat Kepri Menjalani Pola Hidup Sehat
Dengan Bersepeda, Bupati HM Wardan Pantau Infrastruktur Kota Tembilahan
WFH Diperpanjang, Gubri Syamsuar: ASN Dibawah 55 Tahun Tetap Kerja di Kantor
Warga Pekanbaru Harus Tahu! Ini Alasan Walikota Firdaus Ajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan
Pj Sekdaprov Kepri Hadiri Pelantikan DPD dan DPC Pelra Riau dan Kepri di Batam
Gubernur Ansar Lantik Adi Prihantara Jadi Sekdaprov Kepri
Gubernur Riau: Sebagai Pemimpin Kami Ingin Kader Ulama di Riau Terus Bertambah
dr Indra Yovi: Riau akan Aman dari Covid-19 jika 3 Minggu tidak Ada Kasus Positif
Pemda Inhil Resmi Keluarkan Surat Edaran Penundaan Pelaksanaan Pilkades dan Pemilihan PAW Kades
Kepri Jajaki Kerjasama dengan Uni Emirat Arab