Gara-gara Perppu Ciptaker, Liburan Kerja Sekarang Hanya 1 Hari dalam Satu minggu

BUALBUAL.com - Ketentuan pemerintahan alternatif undang-undang atau Perppu nomor dua tahun 2022 mengenai cipta kerja hapus hak karyawan memperoleh 2 hari liburan dalam satu minggu.
Penghilangan hak liburan 2 hari untuk karyawan itu ditata dalam pasal 79 ayat 2 huruf b yang berbunyi;
"Waktu istirahat seperti diartikan pada ayat (1) huruf a harus dikasih ke Karyawan/Pekerja sedikitnya meliputi;
a. istirahat di antara jam kerja, sedikitnya 1/2 jam sesudah bekerja sepanjang 4 (empat) jam terus-terusan, dan waktu istirahat itu tidak terhitung jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja di dalam 1 (satu) minggu."
Disamping itu dalam Perppu Cipta Kerja pun tidak mengulas berkenaan cuti panjang 2 bulan yang diberi untuk karyawan yang sudah bekerja sepanjang enam tahun beruntun.
Awalnya pada 30 Desember 2022 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Ketentuan Pemerintahan Alternatif Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja. Salah satunya pemikiran penerbitan Perppu ini, yaitu keperluan yang menekan.
Berita Lainnya
Open Turnamen Futsal Bermasa Cup Mandau 2022, Resmi Dibuka Bupati Kasmarni
Bahas Masa Depan Lembaga Adat Melayu, Riau Jadi Tuan Rumah Musyawarah V Sekber LARM
Update Haji 2025: Kloter BTH 10 Pulang, Tersisa Tiga Kloter Riau dan Satu Gabungan
DPR RI Dukung Penuh Pembangunan Jembatan Batam - Bintan
Hindari PMK, Dewan Minta Dinas Peternakan Awasi Hewan Kurban yang Masuk Riau
BKKBN dan PWI Riau Kolaborasi Turunkan Angka Stunting di Riau
Bupati Lampura Ajak Para Pelajar Terus Keluarkan Ide Kreatif Meski Dalam Situasi Pandemi
Kasmarni : Honor Guru MDTA, Minggu Depan Disalurkan
Bikin Bangga! Inilah Prestasi Atlet SOIna Riau Mengharumkan Indonesia
Safari Ramadhan ke 2, Pemerintah Kecamatan Mandau di Kelurahan Air Jamban
Ketua MPR: IWO Mampu Menjembatani Informasi dari Pusat ke Daerah Dengan Baik
Persiapan MTQ Tingkat Provinsi Riau ke XL di Rohil Sudah Capai 80 Persen