Gara-gara Perppu Ciptaker, Liburan Kerja Sekarang Hanya 1 Hari dalam Satu minggu
BUALBUAL.com - Ketentuan pemerintahan alternatif undang-undang atau Perppu nomor dua tahun 2022 mengenai cipta kerja hapus hak karyawan memperoleh 2 hari liburan dalam satu minggu.
Penghilangan hak liburan 2 hari untuk karyawan itu ditata dalam pasal 79 ayat 2 huruf b yang berbunyi;
"Waktu istirahat seperti diartikan pada ayat (1) huruf a harus dikasih ke Karyawan/Pekerja sedikitnya meliputi;
a. istirahat di antara jam kerja, sedikitnya 1/2 jam sesudah bekerja sepanjang 4 (empat) jam terus-terusan, dan waktu istirahat itu tidak terhitung jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja di dalam 1 (satu) minggu."
Disamping itu dalam Perppu Cipta Kerja pun tidak mengulas berkenaan cuti panjang 2 bulan yang diberi untuk karyawan yang sudah bekerja sepanjang enam tahun beruntun.
Awalnya pada 30 Desember 2022 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Ketentuan Pemerintahan Alternatif Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja. Salah satunya pemikiran penerbitan Perppu ini, yaitu keperluan yang menekan.

Berita Lainnya
Lapas Pekanbaru Berikan Remisi 4 Napi Lansia di Atas 70 Tahun
66 UMKM Lokal Dapat Lapak Gratis Jelang Lebaran Haji di Tembilahan
Presiden akan Rehabilitasi 34.000 Hektar Mangrove di Tanah Air
Hebat! KPU dan Bawaslu Inhil Kembalikan Rp9,1 Miliar ke Kas Daerah, Bupati: Ini Contoh Transparansi!
Kepemimpinan HM Wardan, Capai 98 persen Desa di Inhil Dialiri Listrik 24 Jam
Naik, Minggu Ini Harga Pinang Kering di Riau Rp9.717 per Kg
Pemprov Riau Bakal Suntik Tambahan Modal Untuk Dua BUMD
Sudah 20 Dokter Meninggal Dunia, Sebagian Besar Dokter Gigi dan THT
Audiensi Gubernur Dan Bupati/Walikota dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Pemprov Riau Terima 1000 paket Sembako dari Baznas Provinsi Riau
Bupati HM. Wardan Ikuti Webinar Nasional Bersama Kejati Riau
Vidcon Bersama Gubri, Bupati HM Wardan Sampaikan Situasi Covid-19 di Inhil