Gara-gara Perppu Ciptaker, Liburan Kerja Sekarang Hanya 1 Hari dalam Satu minggu

BUALBUAL.com - Ketentuan pemerintahan alternatif undang-undang atau Perppu nomor dua tahun 2022 mengenai cipta kerja hapus hak karyawan memperoleh 2 hari liburan dalam satu minggu.
Penghilangan hak liburan 2 hari untuk karyawan itu ditata dalam pasal 79 ayat 2 huruf b yang berbunyi;
"Waktu istirahat seperti diartikan pada ayat (1) huruf a harus dikasih ke Karyawan/Pekerja sedikitnya meliputi;
a. istirahat di antara jam kerja, sedikitnya 1/2 jam sesudah bekerja sepanjang 4 (empat) jam terus-terusan, dan waktu istirahat itu tidak terhitung jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja di dalam 1 (satu) minggu."
Disamping itu dalam Perppu Cipta Kerja pun tidak mengulas berkenaan cuti panjang 2 bulan yang diberi untuk karyawan yang sudah bekerja sepanjang enam tahun beruntun.
Awalnya pada 30 Desember 2022 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Ketentuan Pemerintahan Alternatif Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja. Salah satunya pemikiran penerbitan Perppu ini, yaitu keperluan yang menekan.
Berita Lainnya
Gubri Abdul Wahid Dorong Tata Niaga dan Hilirisasi Kelapa di Riau
Berikut Mekanisme Pelaksanaan Rekruitmen Komcad 2023
Hadiri Syukuran HUT RSUD Muhammad Sani Karimun ke-20, Gubernur Ansar: Jadikan Ajang Evaluasi
Cegah Penyebaran, Pos Cek Poin Covid-19 Kembali Diaktifkan
Bupati Apresiasi Kepada PT Timah Tbk yang Tidak PHK Karyawan Selama Covid-19
Sebanyak 6 Orang Pejabat BPS Inhil Dilantik Secara Virtual
Panen Raya di Bunga Raya, Gubernur Syamsuar Ajak Petani Bayar Zakat
Kepala Daerah Tak Mau PSBB, Ketua DPRD Riau: Mungkin Takut Anggarannya Dirasionalisasi
Camat Mandau Halal Bihalal Dengan Seluruh Keluarga Besar Pemcam Mandau & Forkopimcam Mandau
Gubernur Riau Minta OPD Tak Lagi Ragu Kebut Realisasi Anggaran dan Fisik
Pemko Tanjungpinang Tertibkan Pedagang di Kawasan Pasar Baru
2.480 Calon PPS se-Kabupaten Lampura Ikuti Seleksi Tertulis