• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Sosial
  • Pekanbaru

Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Fitra Nilai Belum Ada Landasan Filosofis

Redaksi

Rabu, 25 Januari 2023 14:48:14 WIB Dibaca : 635 Kali
Cetak
Ilustrasi/net


BUALBUAL.com - Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi (Seknas FITRA) bersama Simpul Jaringan (Sijar) menilai revisi pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa belum mendesak.

Hal ini dikatakan Misbah Hasan selaku Sekjen FITRA bersama Badiul Hadi (Manager Riset, Seknas FITRA), Yusuf Murtiono (FORMASI Kebumen), Dahkelan (FITRA Jawa Timur), Mayadina Musyfiroh (FITRA Jawa Tengah), Rosniaty Aziz (YASMIB Sulawesi), Buyung Marajo (POKJA30), Ramli (FITRA NTB), Triono Hadi (FITRA Riau), Hadno (FITRA Cilacap), Yenni Rambe (FITRA Sumut), Didik Suprapta (FAKTA Kalbar), Nuniek Handayani (FITRA Sumsel), Deddy Umar (SOLUD BIMA), dan Abubakar Hasan (FITRA JABAR).

FITRA justru mendorong agar pemerintah fokus pada perbaikan kualitas dan mandat UU Desa, diantaranya mandatory spending untuk memperkuat ruang fiskal di desa serta melakukan perbaikan regulasi pelaksanaan UU Desa agar tidak overlap.

“UU Desa diharapkan dapat meningkatkan peran desa dalam pembangunan Indonesia berdasarkan kewenangan yang dimiliki desa. Sejauh ini harapan itu belum berjalan optimal. Menurut hasil kajian FITRA, belum maksimalnya pelaksanaan UU Desa bukan karena isi dan substansi UU Desa, akan tetapi karena tumpang tindih regulasi pelaksanaan UU Desa yang ‘mengamputasi’ sebagian kewenangan Desa,” kata Sekjen FITRA, Misbah Hasan melalui Koordinator Fitra Riau, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/1/2023).

Kedua, perencanaan dan penganggaran pembangunan desa yang baik sebagai sarana untuk meningkatkan produktivitas kinerja pemerintahan desa. Perencanaan dan penganggaran pembangunan yang baik dapat terlaksana jika mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas serta memperkuat partisipasi masyarakat.

Menurut FITRA, pelibatan seluruh elemen masyarakat menjadi modalitas dan kekuatan bagi kepala desa untuk mewujudkan produktivitas kinerja. Sementara fakta di lapangan, partisipasi masyarakat di desa masih rendah.

Problem besar bagi Desa adalah banyaknya urusan Supra Desa (luar desa) diserahkan kepada Desa dan menjadikan beban desa semakin berat, sementara kewenangan Desa belum dapat berjalan sesuai yang dimandatkan. Prinsip-prinsip perencanaan dan penganggaran yang baik terabaikan, kasus korupsi di desa semakin meningkat.

"Maka solusi yang ditawarkan adalah pemerintah harus berkomitmen dan lebih fokus memperbaiki anomali pelaksanaan UU Desa secara konsekuen, mengurangi overlap regulasi, dan menyudahi pembangunan rezim administrasi yang berdampak koruptif, manipulatif, dan mobilisasi,” jelasnya lagi.

Kemudian, Supra Desa perlu meningkatkan kualitas pemerintahan desa agar memiliki kemampuan yang baik dalam melaksanakan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. Problem mandulnya fungsi pembinaan dan pengawasan supra Desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yang lebih mensejahterakan rakyat.

Solusinya, pemerintah supra Desa harus konsisten untuk meningkatkan kapasitas aparat pemerintahan desa. Penguatan itu dapat dilakukan dengan memberikan peningkatan kapasitas aparat pemerintahan desa agar memiliki kemampuan menyusun perencanaan dan penganggaran yang lebih tepat sasaran.

Selain itu, perlu memperkuat fungsi pengawasan BPD, masyarakat dan supra desa agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan jabatan kepala desa,” ungkapnya.

"Bagi FITRA, Wacana perpanjangan masa jabatan Kades 9 tahun dan dapat dipilih kembali selama dua periode belum ada landasan filosofis, sosiologis maupun praksis yang mendasarinya. Untuk itu perlu ditangguhkan. Yang dibutuhkan justru memperkuat demokratisasi di desa. Demokratisasi Desa bertujuan untuk memperkuat kewenangan desa dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat, untuk mencapainya diperlukan pendidikan politik warga yang baik," paparnya.

Ia menjelaskan, pemberian wewenang warga desa memilih sendiri kepala desanya yang dikehendaki sesuai dengan adat istiadat setempat sudah berlangsung sejak tahun 1854. Polarisasi sebagai residu pilkades terjadi karena demokratisasi desa dimaknai sebatas suksesi kepala desa bukan substansi demokrasi desa misalnya visi berdesa dan kualitas gagasan dalam program kerja.

"Karena itu, wacana perpanjangan masa jabatan kades belum ada landasan filosofis, sosiologis maupun praksis yang mendasarinya. Masa jabatan kepala desa 6 tahun dan dapat dipilih 3 kali sebagaimana selama ini berjalan sudah baik. Tinggal bagaimana masalah kesejahteraannya terpenuhi, terlebih dengan banyaknya beban pekerjaan yang diemban kepala desa,” urainya lagi.

Kelima, FITRA juga melihat problem yang dialami banyak desa bukan sebatas masa jabatan kepala desa, lebih mendasar lagi terkait kesejahteraan aparatur desa. Problem pengaturan penghasilan tetap dan tunjangan Kades dan perangkat desa belum mencerminkan rasa keadilan.

“Perintah membayar gaji/siltap, tunjangan, dan operasional pemerintahan desa harus bersumber dari ADD serta besaran prosentase antara jabatan Kades, Sekdes, dan perangkat lainnya sudah diatur sedemikian ketat dan tidak proporsional serta tidak mencerminkan jaminan peningkatan kesejahteraan. Tawaran solusinya adalah pemerintah pusat berkomitmen mengalokasikan 10% Dana Desa dari dana transfer (on top) dan dapat dialokasikan untuk operasional Pemdes serta mengkaji kembali pengaturan prosentase siltap. Di samping itu, pemerintah daerah juga diminta berkomitmen mengalokasikan ADD minimal 10 % dari DAU plus DBH dan bagi hasil pajak serta retribusi daerah untuk desa,” tukasnya.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Safari ke Rohul, Ketua Umum IKJR Pastikan Organisasi Tetap Satu: Tak Ada Dua Matahari!

Anniversary ke-50 Tahun PT. Radiant Utama Interinsco Tbk Kecamatan Mandau

Polres Inhu dan Mahasiswa ITB Indragiri Tanam Pohon dalam Gerakan Cinta Lingkungan

Harga Kelapa Terjun Bebas, Bung Boboy Desak Pemerintah Pusat Segera Selamatkan Petani!

JMSI Inhu Apresiasi MoU Dengan APKASINDO, Pabrik Sawit Perlu Dukungan Petani

Granat Inhil Sepakat Aklamasi, Haji Budiansyah Lanjutkan Kepemimpinan

Ketua BKMT Provinsi Kepri Serahkan Paket Sembako Kaum Dhuafa di Desa Penaga

Pengurus IKBDS Minta Santun Sihombing, Bersikap Dewasa Dalam Berorganisasi

Sinergi Lawan Karhutla! Sambu Group Serahkan Mesin Pemadam Honda ke Polsek Kateman

Rayakan Milad ke-10, IWO Inhil Gelar Doa Bersama dan Santuni Puluhan Anak Yatim

Pendamping PKH Salo menyikapi tentang ikan tri yang tidak layak di konsumsi lagi, ini pengganti nya

Perwakilan Wartawan se-Kabupaten Purwakarta Distribusikan Hasil Galang Dana Peduli Kemanusiaan

Terkini +INDEKS

Tak Ada Kompromi! PSPS Pekanbaru Bidik Tiga Poin di Kandang

18 September 2026
Dua Lokasi Digerebek, 5 Orang Diamankan dan Sabu Lebih dari 7 Gram Disita
18 September 2026
DPRD Riau Kritik WFH ASN Setiap Jumat: Hemat BBM, Kendaraan yang Harus Dikurangi
18 September 2026
Hilang 3 Hari, Pemuda 22 Tahun Ditemukan Telungkup di Danau Rawa Kuansing
18 September 2026
Panel PJU Dibongkar Tengah Malam, 3 Pencuri Ditangkap Polresta Pekanbaru
18 September 2026
Dalam Dakwaan KPK, Suhardiman Amby Diduga Terima Dua Mobil Mewah Rp2,75 Miliar
18 September 2026
Bukan Sekadar Naskah Kuno, Syair Perang Siak Kini Resmi Jadi Ingatan Kolektif Nasional!
18 September 2026
Karhutla Belum Reda, Satgas Udara Kerahkan Cessna hingga Caracal di Riau
18 September 2026
Kabut Asap Karhutla Belum Berakhir, Diskes Riau Pastikan Stok Masker Tetap Aman
18 September 2026
Siap-Siap Meriah! Pacu Jalur Mini hingga Batik Carnival Ramaikan HUT ke-27 Kuansing
18 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bukan Sekadar Naskah Kuno, Syair Perang Siak Kini Resmi Jadi Ingatan Kolektif Nasional!
  • 2 Karhutla Belum Reda, Satgas Udara Kerahkan Cessna hingga Caracal di Riau
  • 3 Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti, Kapolres Inhil Tekankan Integritas dan Profesionalisme
  • 4 Uang Diminta di Luar Retribusi? DKUPP Inhil Minta Pedagang Segera Lapor
  • 5 Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
  • 6 Sudah Puluhan Tahun Jadi Persoalan, MPKN Inhil Desak Pemerintah Benahi Nasib Petani Kelapa
  • 7 Tender Pasar Yos Sudarso Gagal, DPRD Inhil Desak Pemkab Cari Rekanan yang Qualified
  • 8 Dugaan Transaksi Sabu Disebut Terang-terangan, Warga Kuala Patah Parang Resah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media