Airlangga Hartato Sampaikan Strategi Pemulihan Ekonomi Masa Transisi COVID-19

BUALBUAL.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian mengatakan bahwa sejak 30 Desember 2022, PPKM resmi dicabut melalui Instruktur Mendagri.
Airlangga menerangkan, dalam situasi masa transisi COVID-19, maka Satgas COVID-19 tetap harus berjalan sampai masyarakat resilient. Begitu juga dengan vaksinasi booster kedua tetap berjalan dan diberikan secara gratis.
Jelasnya, early warning indicators dan early warning system tetap di monitor oleh dan dikelola oleh Kementerian Kesehatan.
"Krisis manajemen protokol pandemi dapat diaktifkan kembali seandainya timbul permasalahan baru atas rekomendasi Kementerian Kesehatan," katanya, dalam rapat koordinasi nasional transisi penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional secara virtual, Kamis (26/1/23).
Ketua KPCPEN tersebut menyebutkan, dari sisi penanganan ekonomi masa transisi COVID-19, berakhirnya PPKM ini mengembalikan program sesuai dengan kementerian/lembaga masing-masing.
"Jadi penanganan kesehatan diberikan anggaran sebesar Rp178,7 triliun dengan anggaran reguler antara lain Kementerian Kesehatan di BPOM dan BKKBN," sebutnya.
Airlangga Hartato melanjutkan, kemudian Bansos reguler diberikan di tahun 2023 sebesar Rp476 triliun dari program perlindungan sosial.
Mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, Program Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), etensi disabilitas dan lansia penerima bantuan, penerima bantuan iuran JKN, Kartu Pra Kerja serta berbagai program subsidi dan pemberdayaan masyarakat.
Kemudian sebutnya, dalam rangka penanganan bencana alam yang terjadi pada tahun 2022, sebagai transisi, pemerintah akan melanjutkan pemberian dukungan kepada masyarakat terdampak.
"Pemerintah akan memperkuat program perlindungan sosial adaptif melalui berbagai perbaikan basis data dan penyempurnaan program untuk mengantisipasi dampak gejolak perekonomian serta potensi bencana yang akan terjadi di masa akan datang, " ungkapnya.
Airlangga Hartato mengungkapkan, bergerak pada saat COVID-19 adalah menghadapi dari unknown unknowns ataupun dua-duanya tidak diketahui baik cara maupun penyakitnya.
Namun sekarang menurutnya, menjadi resiko multidimensi dari non factor tetapi tetap unknown, karena tantangan kedepannya semakin sulit untuk diprediksi maupun di perhitungkan.
"Beberapa langkah yang diambil yaitu undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan agar sektor keuangan resilient, kemudian Perpu Undang-undang Cipta kerja serta pengaturan devisa hasil ekspor yang diharapkan dapat mitigasi risiko stagflasi dengan kepastian hukum di tengah situasi yang tidak pasti, " ungkap Airlangga.
"Tentu ini untuk menghasilkan pertumbuhan, menciptakan lapangan kerja, serta stabilitas keuangan maupun nilai tukar, " tutupnya.
Berita Lainnya
Ketua IPBR Klarifikasi Terkait Dukungan Pilkada 2024
Kakanwil kemenag Riau Imbau Masyarakat untuk Salurkan Zakat Melalui Lembaga Resmi
Gelar Kenduri Adat, Budaya Melayu di Sempena Hari Jadi ke 511 Bengkalis
Bupati HM Wardan Terima Penghargaan Kejuangan 45
Gubernur Ansar ke Turki Untuk Promosikan Potensi Kepri
Peringatan HKG Ke-53, TP PKK Riau Gelar Masak Besar Mie Sagu dan Mendongeng
Paripurna Penandatanganan MoU KUA-PPAS APBD Tubaba Tahun 2022
Pemkab Inhu Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
Muhammad Al-Ghifari, Putra Bengkalis Akan Wakili Riau di Ajang Internasional
Gubernur Ansar Lantik Ketua Baznas Kepri, Potensi Zakat Capai Rp 3 Triliun
Program Imigrasi Tembilahan, Masyarakat Ramai Manfaatkan Layanan Paspor Simpatik
Akhir Januari, Gubri Syamsuar Akan Resmikan Samsat Drive Thru di Pelalawan dan Inhil