Apdesi Minta Pemerintah Naikkan Dana Desa Hingga 5 Sampai 10 Miliar
BUALBUAL.com - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengaku tidak menjadikan wacana perpanjangan jabatan kepala desa (Kades), dari enam tahun menjadi sembilan tahun, sebagai prioritas organisasi. Apdesi lebih fokus memperjuangkan delapan isu, mulai dari kewenangan hingga Dana Desa, agar diakomodasi dalam revisi UU Desa.
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Apdesi Muhammad Asri Anas mengatakan, Dana Desa menjadi prioritas karena jumlahnya terlalu kecil. Setiap desa diketahui menerima transfer Dana Desa dari APBN sekitar Rp 1 miliar per tahun.
Menurut Asri, hal itu terjadi karena formulasi yang digunakan pemerintah pusat juga terlalu kecil dalam menentukan porsi Dana Desa. Berdasarkan perhitungannya, total pagu Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp72 triliun baru 2,3 persen dari total APBN.
"Dalam hitungan kami, pagu Dana Desa yang paling ideal itu adalah 8 sampai 10 persen dari APBN. Dengan begitu, setiap desa akan menerima Dana Desa Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar," kata dalam sebuah diskusi daring, dikutip Jumat (27/1/2023).
Asri berpendapat, dengan Dana Desa Rp 5 miliar, tentu pembangunan infrastruktur akan semakin masif di desa. Sebab, dengan Dana Desa Rp 1 miliar per desa per tahun saja sudah terbangun 200 ribu kilometer lebih jalan desa di seluruh desa di Tanah Air.
"Coba bayangkan bagaimana kalau Dana Desa lebih besar anggarannya dan diberikan otonomi kepada desa untuk mengelolanya," ujarnya.
Dia pun menanggapi kritikan soal banyaknya kades yang ditangkap karena korupsi. Asri menyebut, dalam delapan tahun terakhir memang ada sekitar 700 kades yang terlibat kasus korupsi. Kendati begitu, dia mengeklaim jumlah tersebut masih jauh lebih kecil dibandingkan jumlah anggota DPRD kabupaten yang tersangkut kasus pencurian uang rakyat.
"Jadi, saya melihat dampak positif jauh lebih bagus dari pada dampak negatifnya dari meningkatnya alokasi Dana Desa," ujar Asri.
Terkait wacana perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun, Asri menegaskan, isu itu tidak pernah dibahas Apdesi. Dia menuding isu tersebut dilontarkan oleh satu partai politik kepada para kades demi mendapatkan dukungan mereka dalam gelaran Pemilu 2024.
"Kami menganggap godaan dari mohon maaf ya saya sebut saja dari partai politik, politisi kepada teman-teman kepala desa bagaimana memperpanjang masa jabatan," katanya.
Dia pun memperkirakan hanya 15 persen kades yang ikut menyuarakan isu perpanjangan masa jabatan itu. Isu pemerintahan desa ini menjadi sorotan publik usai ratusan kades menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (17/1/2023) lalu.
Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun lewat revisi UU Desa. Presiden Jokowi mempersilakan para kades untuk membicarakan hal tersebut dengan DPR RI.
Adapun Komisi II DPR RI mengaku telah mengusulkan agar UU Desa direvisi. Tapi, Komisi II menyatakan jabatan kades tidak akan serta merta ditambah, karena harus dikaji terlebih dahulu baik dan buruknya.

Berita Lainnya
Syarat Balik Nama Sulit Jadi Alasan Masyarakat Tak Taat Bayar Pajak Kendaraan
Semua Pihak Diminta Tak Benturkan Ras dalam Momen Pilkada
BMKG Minta Masyarakat Waspadai Potensi Cuaca Eksterm Hingga Maret-April Mendatang
Datuk Seri Syahril Melapor Polisi, Tidak Sudi Dana Hibah LAMR Dicairkan, Datuk Marjohan Tanggapi dengan Santai
Selamat Hut bhayangkara, begini kata Ketua umum Badko HmI Riau Kepri
Maulid Nabi Muhammad SAW, Ketua KKIH - Pekanbaru, Hj Nurlia Mari Tegakkan Syiar Islam Sekaligus Mempererat Silaturahmi Antar Sesama
Indeks Kebebasan Pers Tahun 2023 Menurun, JMSI Minta Ada Treatmen Khusus
Okejek Tembilahan Buka Pendaftaran Driver Mobil
Indonesia Fashion and Craft Awards 2024 Resmi Dilaunching, Berikut Syaratnya
BMKG Riau Minta Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Akhir Pekan
Youth Farmer Conference 2025 Siap Digelar, Pemuda Tani Riau Gaet PT Pupuk Indonesia sebagai Narasumber Utama
Kok Bisa? Bengkalis dan Pekanbaru Jadi Daerah Terluas di Riau, Ada Apa di Baliknya?