Pemerintah Provinsi Riau Gelar Rapat Penyiapan Pembahasan Batasan Kewenangan Pengelolaan SDA di Laut Riau
BUALBUAL.com - Sehubungan dengan Kawat Kementrian Dalam Negeri Nomor 088.7.3/679/BAK, Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau melangsungkan rapat penyiapan materi pimpinan mengenai ulasan batasan wewenang pengendalian Sumber Daya Alam (SDA) di Laut Provinsi Riau yang bersebelahan dengan Provinsi Sumut, Jambi dan Kepulauan Riau, di Ruangan Rapat Sekda Lantai 7, Kantor Gubernur Riau, Senin (06/02/2023).
Aktivitas ini mempedomani Ketentuan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 mengenai peralihan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 mengenai peraturan satu peta di tingkat kecermatan rasio 1:50.000 KMA, terutamanya realisasi Info Geospasial Tematik (IGT) batasan wewenang pengendalian SDA di Laut.
Selanjutnya, lewat ketetapan berkaitan batasan wilayah di Laut dalam pasal 10-15 Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 mengenai penegasan batasan wilayah KMA, karena itu Ditjen Bina Adwil akan mengadakan rapat pengaturan peraturan atas wilayah daerah I KMA pada Rabu (08/02/2023) kedepan.
Rapat penyiapan mengenai ulasan batasan wewenang pengendalian Sumber Daya Alam (SDA) di Laut Provinsi Riau yang bersebelahan dengan Provinsi Sumut, Jambi dan Kepulauan Riau ini dipegang oleh Pendamping I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy.
Dia menjelaskan, jika rapat ini sebagai tindak lanjut dari Kemendagri berkaitan tepian wilayah.
"Hingga persetujuan ini bisa menjadi referensi untuk propinsi tetangga dan kita sebagai propinsi, tuan-rumah di sini untuk menendangatinya," kata Masrul Kasmy.
"Persetujuan ini telah dilaksanakan di sejumlah propinsi seperti Kepualauan Riau dan Sumatera Selatan. Esok tinggal Jambi dan Sumatera Utara," sambungnya.
Dia sampaikan, jika di hari ini faksinya telah minta ke Agen Pemerintah dan Otonomi Wilayah (Otda) Setdaprov Riau untuk merangkumitulasi informasi acara dari Organisasi Piranti Wilayah (OPD) berkaitan, untuk diulas di pertemuan pengaturan peraturan atas wilayah daerah I KMA pada Rabu kedepan.
"Kami juga minta ke Agen Tapem untuk merangkum informasi acaranya, esok kami akan ke Jambi untuk penandatanganan persetujuan dan mudah-mudahan berjalan mulus," bebernya.
Untuk dipahami, OPD yang hendak menemani Gubernur Riau Syamsuar di pertemuan pengaturan peraturan atas wilayah daerah I KMA pada Rabu kedepan yakni Dinas Kelautan Provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Berita Lainnya
Rapat Kerja Forum Pembaruan Kebangsaan Kecamatan Mandau tahun 2023
Berikut Pesan Kadisnaker Riau Kepada Naker Peserta Pemagangan Dalam Negeri
Heboh Surat Mutasi ASN, BKPSDM Kabupaten Indragiri Hilir Pastikan Hoaks
Harapkan Kembali Juara Umum, Bupati Kasmarni Beri Motivasi 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai
Riau Jadi Tuan Rumah Kejurnas Forki 2025, Catat Tanggalnya!
Sumur Minyak PT BSP Meledak, Disnakertrans Riau Lakukan Investigasi
Bupati Kasmarni Yakinkan Agar Eksportir Tak Perlu Ragu Berbisnis di Kabupaten Bengkalis
Wabup Lingga: Blocking Area Jalan Terbaik Saat Ini
Pekerja Hutan Tewas Diserang Harimau di Pelalawan, Ini Kronologi Lengkapnya
DPR RI Dukung Penuh Pembangunan Jembatan Batam - Bintan
Gubernur Ansar Hadiri Tabliqh Akbar Sempena HUT Kepri ke-20
Bupati Inhu Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pengambilan Sumpah