Pemerintah Provinsi Riau Gelar Rapat Penyiapan Pembahasan Batasan Kewenangan Pengelolaan SDA di Laut Riau
BUALBUAL.com - Sehubungan dengan Kawat Kementrian Dalam Negeri Nomor 088.7.3/679/BAK, Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau melangsungkan rapat penyiapan materi pimpinan mengenai ulasan batasan wewenang pengendalian Sumber Daya Alam (SDA) di Laut Provinsi Riau yang bersebelahan dengan Provinsi Sumut, Jambi dan Kepulauan Riau, di Ruangan Rapat Sekda Lantai 7, Kantor Gubernur Riau, Senin (06/02/2023).
Aktivitas ini mempedomani Ketentuan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 mengenai peralihan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 mengenai peraturan satu peta di tingkat kecermatan rasio 1:50.000 KMA, terutamanya realisasi Info Geospasial Tematik (IGT) batasan wewenang pengendalian SDA di Laut.
Selanjutnya, lewat ketetapan berkaitan batasan wilayah di Laut dalam pasal 10-15 Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 mengenai penegasan batasan wilayah KMA, karena itu Ditjen Bina Adwil akan mengadakan rapat pengaturan peraturan atas wilayah daerah I KMA pada Rabu (08/02/2023) kedepan.
Rapat penyiapan mengenai ulasan batasan wewenang pengendalian Sumber Daya Alam (SDA) di Laut Provinsi Riau yang bersebelahan dengan Provinsi Sumut, Jambi dan Kepulauan Riau ini dipegang oleh Pendamping I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy.
Dia menjelaskan, jika rapat ini sebagai tindak lanjut dari Kemendagri berkaitan tepian wilayah.
"Hingga persetujuan ini bisa menjadi referensi untuk propinsi tetangga dan kita sebagai propinsi, tuan-rumah di sini untuk menendangatinya," kata Masrul Kasmy.
"Persetujuan ini telah dilaksanakan di sejumlah propinsi seperti Kepualauan Riau dan Sumatera Selatan. Esok tinggal Jambi dan Sumatera Utara," sambungnya.
Dia sampaikan, jika di hari ini faksinya telah minta ke Agen Pemerintah dan Otonomi Wilayah (Otda) Setdaprov Riau untuk merangkumitulasi informasi acara dari Organisasi Piranti Wilayah (OPD) berkaitan, untuk diulas di pertemuan pengaturan peraturan atas wilayah daerah I KMA pada Rabu kedepan.
"Kami juga minta ke Agen Tapem untuk merangkum informasi acaranya, esok kami akan ke Jambi untuk penandatanganan persetujuan dan mudah-mudahan berjalan mulus," bebernya.
Untuk dipahami, OPD yang hendak menemani Gubernur Riau Syamsuar di pertemuan pengaturan peraturan atas wilayah daerah I KMA pada Rabu kedepan yakni Dinas Kelautan Provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Berita Lainnya
Berikut 12 Nama Tokoh Pejuang Daerah Dapat Penghargaan di Hari Jadi ke-66 Provinsi Riau
Sebut Pegawai Menkue Iblis atau Setan, Begini Nasib Bupati Meranti di Tangan Sri Mulyani Cs
Kepala Kejari Inhu Pimpin Pelantikan Sertijab Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha
Pemerintah Provinsi Riau Berikan Kontribusi Logistik untuk Korban Banjir di Rohil
Supiansyah: Dengan Atusias Kawan-kawan Relawan Kemanusian Covid-19 Serta Warga Tionghoa 'Saya Yakin Kita Bisa Melewati Wabah Virus Corona'
Bupati H. Sukiman: Upaya Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat
Meradang, Tiang Listrik Nihil Di Pematang Pudu, Terucap Warga Saat Reses Septian Nugraha
Bupati Rezita Terima Kunjungan Silaturahmi Plh Sekretaris Menteri PPN/Bappenas RI
Pastikan Laporan Sesuai Kondisi Lapangan, Roby Sidak Pasar dan Swalayan
Nelayan Kecil Sekarang Tidak Perlu Khawatir Kelangkaan BBM Solar
12 Pasien Positif Covid-19 di Riau Tertular dari Klaster Ponpes Magetan
Gubernur Minta Agar Singapura Memberi Diskresi Khusus Untuk Kepri