Pemerintah Provinsi Riau Gelar Rapat Penyiapan Pembahasan Batasan Kewenangan Pengelolaan SDA di Laut Riau

BUALBUAL.com - Sehubungan dengan Kawat Kementrian Dalam Negeri Nomor 088.7.3/679/BAK, Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau melangsungkan rapat penyiapan materi pimpinan mengenai ulasan batasan wewenang pengendalian Sumber Daya Alam (SDA) di Laut Provinsi Riau yang bersebelahan dengan Provinsi Sumut, Jambi dan Kepulauan Riau, di Ruangan Rapat Sekda Lantai 7, Kantor Gubernur Riau, Senin (06/02/2023).
Aktivitas ini mempedomani Ketentuan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 mengenai peralihan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 mengenai peraturan satu peta di tingkat kecermatan rasio 1:50.000 KMA, terutamanya realisasi Info Geospasial Tematik (IGT) batasan wewenang pengendalian SDA di Laut.
Selanjutnya, lewat ketetapan berkaitan batasan wilayah di Laut dalam pasal 10-15 Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 mengenai penegasan batasan wilayah KMA, karena itu Ditjen Bina Adwil akan mengadakan rapat pengaturan peraturan atas wilayah daerah I KMA pada Rabu (08/02/2023) kedepan.
Rapat penyiapan mengenai ulasan batasan wewenang pengendalian Sumber Daya Alam (SDA) di Laut Provinsi Riau yang bersebelahan dengan Provinsi Sumut, Jambi dan Kepulauan Riau ini dipegang oleh Pendamping I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy.
Dia menjelaskan, jika rapat ini sebagai tindak lanjut dari Kemendagri berkaitan tepian wilayah.
"Hingga persetujuan ini bisa menjadi referensi untuk propinsi tetangga dan kita sebagai propinsi, tuan-rumah di sini untuk menendangatinya," kata Masrul Kasmy.
"Persetujuan ini telah dilaksanakan di sejumlah propinsi seperti Kepualauan Riau dan Sumatera Selatan. Esok tinggal Jambi dan Sumatera Utara," sambungnya.
Dia sampaikan, jika di hari ini faksinya telah minta ke Agen Pemerintah dan Otonomi Wilayah (Otda) Setdaprov Riau untuk merangkumitulasi informasi acara dari Organisasi Piranti Wilayah (OPD) berkaitan, untuk diulas di pertemuan pengaturan peraturan atas wilayah daerah I KMA pada Rabu kedepan.
"Kami juga minta ke Agen Tapem untuk merangkum informasi acaranya, esok kami akan ke Jambi untuk penandatanganan persetujuan dan mudah-mudahan berjalan mulus," bebernya.
Untuk dipahami, OPD yang hendak menemani Gubernur Riau Syamsuar di pertemuan pengaturan peraturan atas wilayah daerah I KMA pada Rabu kedepan yakni Dinas Kelautan Provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Berita Lainnya
Gubernur Ansar Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-77 TNI di Tanjungpinang
Plh Bupati Bengkalis Surati Pimpinan Perusahaan Tentang Pembayaran THR Tahun 2020
Bersama Anak-Anak Riau, Gubri Wahid Tebar Semangat Nasionalisme Lewat Senam Ceria
Safari Ramadhan Sambangi Warga Rupat, Bupati Kasmarni Serahkan Sejumlah Bantuan
Udo Fikri Resmi Dilantik Ketua Pengurus DPC KWRI Kabupaten Waykanan
Jelang Penutupan Tahun 2022, TNI - Polri dan FKPD Bintan Gelar Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Alam
Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa, Di Pemberitaan Media Online Mataxpost.com dan Media Sosial TikTok
Bengkalis Bakal Dapat 14 Titik Infrastruktur TIK, Disampaikan Menteri Kominfo RI di Duri
Srikandi PLN Turut Berperan Dalam Komisioning GI 150 kV Talisayan sebagai Wujud Semangat Hari Pahlawan
Pemprov Riau Gelar Rapat Penetapan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawasan Tahun 2020
Dishub Riau Tak Izinkan Kendaraan Tonase 8 Ton Lebih Gunakan RoRo Tanjung Kapal - Dumai
Ketua TP-PKK Inhil Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Dengan Pengurus