Bupati Kasmarni Yakinkan Agar Eksportir Tak Perlu Ragu Berbisnis di Kabupaten Bengkalis
BUALBUAL.com – Bupati Bengkalis Kasmarni menyakinkan kepada para pengusaha atau eksportir agar tidak perlu lagu untuk menjalankan usaha di Negeri Junjungan. Mengingat Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah memberikan kemudahan dalam penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA).
"Sejak 8 Juni 2023, Kita sudah diberi kewenangan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, untuk menerbitkan Surat Keterangan Asal (SKA). Untuk itu para eksportir di Kabupaten Bengkalis tidak perlu lagi bersusah payah mengurus SKA di luar," ungkap Bupati Bengkalis Kasmarni saat membuka misi dagang dalam forum temu bisnis antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan Kota Batam, Kamis, 12 Oktober 2023.
Orang nomor satu di Negeri Junjungan mengungkapkan selama ini para eksportir dari luar daerah (seperti seperti di Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai, dan Kota Pekanbaru) yang akan akan melakukan bisnis di Kabupaten Bengkalis, selalu direpotkan dengan pengurusan dokumen. Namun sejak adanya pelimpahan kewenangan dari pusat kepada kabupaten, maka urusan sangat mudah.
Bupati Kasmarni menegaskan, Kabupaten Bengkalis memiliki banyak potensi daerah yang menjanjikan, seperti usaha tambak udang vaname. Hal ini tentu membutuhkan eksportir yang bisa menampung produk di daerah kami, salah satunya seperti dari Kota Batam ini.
Sementara itu, Walikota Batam diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam H. Jefridin menanggap positif kegiatan kerjasama bisnis yang diselenggarakan antara Kota Batam dan Kabupaten Bengkalis.
"Jadi dengan adanya kegiatan ini kita dapat bertukar produk unggulan daerah, selain itu, apa yang tidak ada di Batam bisa dibawa dari Bengkalis," ujarnya.
Menurutnya, selera masyarakat Kota Batam dan Kabupaten Bengkalis itu sama, hanya saja ada beberapa produk atau bahan baku yang tidak kami miliki.
"Maka dari itu apa yang bisa kita kerjasamakan lakukan saja. Insya Allah kami siap bantu," ucapnya.

Berita Lainnya
Menuju Desa Siaga Kebakaran, Bupati HM Wardan Buka Sosialisasi Satredkar
Kepala Desa Bisa Jabat Hingga 21 Tahun Lewat UU Desa yang Baru
Pamit Tinggalkan Riau, Konsul Malaysia Ungkap Fakta Hubungan Istimewa dengan Pemprov
Lomba Video Inovasi New Normal Tingkat Nasional, Bupati Inhil Seleksi 7 Video Terbaik
Sinergi dan Kolaborasi Jadi Kunci Utama Implementasi Pembangunan Rendah Karbon
WFH Diperpanjang, Gubri Syamsuar: ASN Dibawah 55 Tahun Tetap Kerja di Kantor
Denda Hangus, Diskon Menanti! Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Riau Bermarwah 2025
MUI Pesisir Barat Sambut Baik Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Ponpes
Sosialisasi PAUD - HI, Camat Mandau Sebut Usia Dini Proses Golden Age
Ketua DPRD Kepri Beri Pembekalan ke Prajurit yang Akan Ditempatkan di Papua
Perpustakaan Pemko Pekanbaru Resmi Bernama Perpustakaan Tenas Effendy
Korban Kebakaran Simpang Gaung Terima Bantuan Rp375 Juta, Setiap KK Dapat Hingga Rp20 Juta