Galery
9 Syarat Wajib Kamu Penuhi untuk Membuat Surat Izin Praktik Dokter Residen di Dinas Penanam Modan dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir
![](https://www.bualbual.com/assets/berita/original/68404560536-img-20230321-wa0036.jpg)
BUALBUAL.com - Surat Izin Praktik Dokter Residen adalah surat yang diberikan oleh institusi pendidikan kedokteran atau rumah sakit kepada dokter residen yang telah menyelesaikan pendidikan kedokteran dan sedang menjalani program pendidikan kedokteran spesialis atau subspesialis. 06/0323
Surat izin praktik ini diberikan kepada dokter residen sebagai tanda bahwa dokter tersebut sudah memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup dalam bidang kedokteran untuk melakukan praktik secara mandiri dalam bidang spesialisasi atau subspesialisasi tertentu.
Surat Izin Praktik Dokter Residen ini diperlukan karena dokter residen masih dalam masa pendidikan dan belum memiliki izin praktek umum seperti dokter yang sudah menyelesaikan pendidikan kedokteran dan sudah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dari Kementerian Kesehatan.
Dalam proses penerbitan Surat Izin Praktik Dokter Residen, dokter residen harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh institusi pendidikan kedokteran atau rumah sakit yang mempekerjakan mereka. Proses tersebut meliputi verifikasi kelayakan dokter residen, penilaian kemampuan dan pengetahuan, serta pemenuhan persyaratan lain yang ditetapkan.
Setelah proses tersebut selesai dan dokter residen dinyatakan layak, maka surat izin praktik akan diberikan kepada dokter tersebut. Surat izin praktik ini biasanya berlaku selama dokter residen masih menjalani program pendidikan kedokteran spesialis atau subspesialis, dan harus diperbaharui secara berkala.
Dalam penggunaannya, Surat Izin Praktik Dokter Residen ini berlaku sebagai tanda bahwa dokter tersebut telah memenuhi standar pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan, serta dapat melakukan praktik mandiri dalam bidang spesialisasi atau subspesialisasi tertentu. Dokter residen yang memiliki surat izin praktik ini dapat melakukan praktik mandiri dalam bidang spesialisasi atau subspesialisasi tertentu di bawah pengawasan langsung dari dokter senior yang memiliki izin praktek umum dan sudah terdaftar di Kementerian Kesehatan.
Dalam kesimpulannya, Surat Izin Praktik Dokter Residen adalah surat yang diberikan kepada dokter residen yang telah menyelesaikan pendidikan kedokteran dan sedang menjalani program pendidikan kedokteran spesialis atau subspesialis. Surat izin praktik ini diperlukan untuk memastikan bahwa dokter tersebut telah memenuhi standar pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan, serta dapat melakukan praktik mandiri dalam bidang spesialisasi atau subspesialisasi tertentu.
Berikut Syarat yang harus kamu penuhi di Dinas Penanam Modan dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir untuk mengajukan permohonan Surat Izin Praktik Dokter Residen
Persyaratan Administrasi (2 rangkap):
1. Permohonan Bermaterai
![](/gambar/images/IMG-20230321-WA0037(2).jpg)
2. Foto Copy e-KTP
![](/gambar/images/IMG-20230321-WA0033(1).jpg)
3. Pasfhoto berwarna ukuran 4 x 6 Sebanyak 3 (Tiga) Lembar
![](/gambar/images/IMG-20230321-WA0032(2).jpg)
4. Surat tugas Residen dari Fakultas Kedokteran Disertai dengan MoU
![](/gambar/images/IMG-20230321-WA0035(1).jpg)
5. Surat tugas Residen dari Kemenkes
![](/gambar/images/IMG-20230321-WA0031(1).jpg)
6. Foto Copy Ijazah yang Dilegalisir Asli/Basah
![](/gambar/images/IMG-20230321-WA0029(1).jpg)
7. Foto Copy Surat Tanda Registrasi Program Pendidikan Dokter Spesialis (STR PPDS)
![](/gambar/images/IMG-20230321-WA0034(1).jpg)
8. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang Memiliki Surat Izin Praktik (SIP)
![](/gambar/images/IMG-20230321-WA0030(1).jpg)
9. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas Pelayanan Kesehatan Sebagai Tempat Praktik
![](/gambar/images/IMG-20230321-WA0038.jpg)
Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis.
Waktu Penyelesaian 5 (lima) Hari Kerja Setelah
persyaratan Dinyatakan Lengkap dan Benar.
![](/gambar/images/IMG-20230321-WA0039.jpg)
(Galery Foto
Berita Lainnya
Ketua Dekranasda Inhil Hj Zulaikhah Wardan Ikuti Musyawarah Nasional Secara Vidcon
Bupati Inhil Membuka Pertemuan TIM Penyusun dan Sosialisasi GDPK
Bupati Inhil HM Wardan Pimpin Rakoor Pengawasan Aliran Keagamaan di Masyarakat
Bupati Inhil HM Wardan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah, Bersama Kemendagri
Ketua Forum KKS Inhil Hj. Zulaikhah Wardan Pimpin Rapat Evaluasi
BUMDes Serumpun Jaya Pulau Burung Sumbang PAD Hingga Rp 28.417.000
Ketua Stunting Inhil Syamsuddin Uti bersama Ketua TP PKK Zulaikhah Wardan Tinjau Audit Kasus Stunting
Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, Bupati Inhil Siap Bantu Proses Pembebasan Lahan
Bersama Bupati Inhil Kadisos Hadiri Penyerahan Anugerah Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada 407 PNS Pemda Inhil
Kamu Perawat! Butuh Surat Praktik Mandiri, Berikut 11 Syarat Yang Wajib Kamu Penuhi dari DPMPTSP Inhil
Bupati Inhil Apresiasi Tanaman Obat Keluarga di Desa Kuala Lahang
Menikmati Hobi Sambil Berwisata di Pulau Palas Indragiri Hilir