Galery
9 Syarat Wajib Kamu Penuhi untuk Membuat Surat Izin Praktik Dokter Residen di Dinas Penanam Modan dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir

BUALBUAL.com - Surat Izin Praktik Dokter Residen adalah surat yang diberikan oleh institusi pendidikan kedokteran atau rumah sakit kepada dokter residen yang telah menyelesaikan pendidikan kedokteran dan sedang menjalani program pendidikan kedokteran spesialis atau subspesialis. 06/0323
Surat izin praktik ini diberikan kepada dokter residen sebagai tanda bahwa dokter tersebut sudah memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup dalam bidang kedokteran untuk melakukan praktik secara mandiri dalam bidang spesialisasi atau subspesialisasi tertentu.
Surat Izin Praktik Dokter Residen ini diperlukan karena dokter residen masih dalam masa pendidikan dan belum memiliki izin praktek umum seperti dokter yang sudah menyelesaikan pendidikan kedokteran dan sudah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dari Kementerian Kesehatan.
Dalam proses penerbitan Surat Izin Praktik Dokter Residen, dokter residen harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh institusi pendidikan kedokteran atau rumah sakit yang mempekerjakan mereka. Proses tersebut meliputi verifikasi kelayakan dokter residen, penilaian kemampuan dan pengetahuan, serta pemenuhan persyaratan lain yang ditetapkan.
Setelah proses tersebut selesai dan dokter residen dinyatakan layak, maka surat izin praktik akan diberikan kepada dokter tersebut. Surat izin praktik ini biasanya berlaku selama dokter residen masih menjalani program pendidikan kedokteran spesialis atau subspesialis, dan harus diperbaharui secara berkala.
Dalam penggunaannya, Surat Izin Praktik Dokter Residen ini berlaku sebagai tanda bahwa dokter tersebut telah memenuhi standar pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan, serta dapat melakukan praktik mandiri dalam bidang spesialisasi atau subspesialisasi tertentu. Dokter residen yang memiliki surat izin praktik ini dapat melakukan praktik mandiri dalam bidang spesialisasi atau subspesialisasi tertentu di bawah pengawasan langsung dari dokter senior yang memiliki izin praktek umum dan sudah terdaftar di Kementerian Kesehatan.
Dalam kesimpulannya, Surat Izin Praktik Dokter Residen adalah surat yang diberikan kepada dokter residen yang telah menyelesaikan pendidikan kedokteran dan sedang menjalani program pendidikan kedokteran spesialis atau subspesialis. Surat izin praktik ini diperlukan untuk memastikan bahwa dokter tersebut telah memenuhi standar pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan, serta dapat melakukan praktik mandiri dalam bidang spesialisasi atau subspesialisasi tertentu.
Berikut Syarat yang harus kamu penuhi di Dinas Penanam Modan dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir untuk mengajukan permohonan Surat Izin Praktik Dokter Residen
Persyaratan Administrasi (2 rangkap):
1. Permohonan Bermaterai
.jpg)
2. Foto Copy e-KTP
.jpg)
3. Pasfhoto berwarna ukuran 4 x 6 Sebanyak 3 (Tiga) Lembar
.jpg)
4. Surat tugas Residen dari Fakultas Kedokteran Disertai dengan MoU
.jpg)
5. Surat tugas Residen dari Kemenkes
.jpg)
6. Foto Copy Ijazah yang Dilegalisir Asli/Basah
.jpg)
7. Foto Copy Surat Tanda Registrasi Program Pendidikan Dokter Spesialis (STR PPDS)
.jpg)
8. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang Memiliki Surat Izin Praktik (SIP)
.jpg)
9. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas Pelayanan Kesehatan Sebagai Tempat Praktik

Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis.
Waktu Penyelesaian 5 (lima) Hari Kerja Setelah
persyaratan Dinyatakan Lengkap dan Benar.

(Galery Foto
Berita Lainnya
Gelar Do'a Bersama Sambut Bulan Ramadhan 1442 H, Bupati Inhil Ajak Pimpinan OPD Tarawih Berjamaah Dengan Protkes
Konferensi Luar Biasa PWI Inhil, Bupati Wardan Minta Pers Berkontribusi Untuk Daerah
HM Wardan Beri Bantuan Warga Penderita Tumor di Rumah Singgah Baiturrahman Dinas Sosial Inhil
Diresmikan Bupati Inhil HM Wardan, Muammar AR Nakhodai Perkemi Inhil Periode 2019 - 2023
Kadisos Inhil Hadiri Pelantikan 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilingkungan Pemkab Inhil
DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Reses Masa Sidang ke II Tahun 2021
Bupati Inhil HM Wardan Bersama Forkopimda Hadiri Kenal Pamit Kapolres Inhil
Wabup Inhil SU Ikuti Rakor Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Tingkat Provinsi Riau Tahun 2021
Sosialisasikan Protokol Kesehatan, Bupati Inhil HM Wardan dan Unsur Forkopimda Bagikan Masker
Bupati Inhil HM Wardan Pimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Covid-19 di Inhil
Wabup Inhil H. Syamsuddin Uti Pimpin Rakor Tim Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2021
MDPT 2021, BUMDes Berkah Papadaan Masih Fokus ke Unit Usaha Penampungan Pinang