Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Galery
Dpmptsp Inhil Permudah Pembukaan Surat Izin Praktik Bidan, Berikut Ini 8 Syarat yang Wajib Kami Penuhi
BUALBUAL.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSTP) Kabulaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, Menyampaikan Syarat Pembuatan Izin Praktik Bidan Berdasarkan Permenkes 28 tahun 2017 tentang Izin Praktik Bidan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
Apakah itu Bidan?
Dalam Permenkes 28 tahun 2017 tentang Izin Praktik Bidan disebutkan bahwa Bidan merupakan salah satu dari jenis tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki. 12/03/23
Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidan adalah tenaga kesehatan yang sejak dulu tersedia hingga ke pelosok desa-desa. Bidan melakukan praktik-praktik kebidanan yang saat ini disebut dengan bentuk asuhan kebidanan. Ibu-ibu hamil hingga melahirkan anaknya yang sehat tak lepas dari praktik asuhan kebidanan yang bertangan dingin. Untuk menjalankan Praktik Kebidanan, Bidan paling rendah memiliki kualifikasi jenjang pendidikan diploma tiga kebidanan.
Berikut Syarat-syarat yang wajib Kamu Penuhi untuk Membuat Surat Izin Praktik Bidan Sarana (SIPB Sarana)
Persyaratan Administrasi (2 rangkap)
1.Permohonan bermaterai

2. Foto kopi e-KTP

3. Pas foto warna 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar

4. Foto copy ijazah yang dilegalisir; (legalisir asli/basah)

5. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegilisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) Provinsi

6. Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI), sesuai dengan tempat praktik

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah mempunyai izin paktik

8. Surat Keterangan dari Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyatakan masih bekerja pada fasilitas pelayanan yang bersangkutan

Perpanjangan : Poin 4 dan 5 melampirkan fotocopi dan SIPB lama.


Berita Lainnya
Bupati Inhil Menghadiri Sertijab Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau
Untuk Keempat Kalinya, Pemerintah kabupaten Inhil Sukses Raih Opini WTP
Dinsos Inhil Hadiri Kegiatan Penerimaan Penghargaan Dari BPJS Kesehatan Atas Capaian 144.000 Warga Inhil Menjadi Peserta JKN, Tertinggi Di Provinsi Riau
Wabup Inhil H. Syamsuddin Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Jambi di Kabupaten Tanjab
Bupati HM.Wardan didampingi Wabup H.Syamsuddin Uti, Pimpin Rapat bersama Ulama Tekan Penyebaran Covid-19 di Inhil
DPMPTSP Inhil: Cuman 10 Syarat untuk Membuat Surat Izin Praktik Apoteker
Bupati HM Wardan Menjadi Khatib Pada Sholat Idul Fitri 1441H di Masjid Agung Al-Huda Tembilahan
Dinas Sosial Lakukan Penyerahan Biaya Transportasi Antar Jemput Rujukan Pasien
Dinsos Inhil Terus Berikan Bantuan Kepada Para Pasien Rujukan Kurang Mampu
Lewat Program Dinas Sosial, Bupati Inhil Serahkan Bantuan di Hari Kartini
Bupati Inhil HM Wardan Serahkan Kode Desa Aplikasi eDMC-19 Secara Virtual
Ketua TP-PKK Inhil Hj Zulaikhah Wardan Tindak Lanjuti Surat Mendagri Prihal Gebrak Masker