Galery
Dpmptsp Inhil Permudah Pembukaan Surat Izin Praktik Bidan, Berikut Ini 8 Syarat yang Wajib Kami Penuhi

BUALBUAL.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSTP) Kabulaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, Menyampaikan Syarat Pembuatan Izin Praktik Bidan Berdasarkan Permenkes 28 tahun 2017 tentang Izin Praktik Bidan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
Apakah itu Bidan?
Dalam Permenkes 28 tahun 2017 tentang Izin Praktik Bidan disebutkan bahwa Bidan merupakan salah satu dari jenis tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki. 12/03/23
Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidan adalah tenaga kesehatan yang sejak dulu tersedia hingga ke pelosok desa-desa. Bidan melakukan praktik-praktik kebidanan yang saat ini disebut dengan bentuk asuhan kebidanan. Ibu-ibu hamil hingga melahirkan anaknya yang sehat tak lepas dari praktik asuhan kebidanan yang bertangan dingin. Untuk menjalankan Praktik Kebidanan, Bidan paling rendah memiliki kualifikasi jenjang pendidikan diploma tiga kebidanan.
Berikut Syarat-syarat yang wajib Kamu Penuhi untuk Membuat Surat Izin Praktik Bidan Sarana (SIPB Sarana)
Persyaratan Administrasi (2 rangkap)
1.Permohonan bermaterai
2. Foto kopi e-KTP
3. Pas foto warna 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
4. Foto copy ijazah yang dilegalisir; (legalisir asli/basah)
5. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegilisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) Provinsi
6. Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI), sesuai dengan tempat praktik
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah mempunyai izin paktik
8. Surat Keterangan dari Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyatakan masih bekerja pada fasilitas pelayanan yang bersangkutan
Perpanjangan : Poin 4 dan 5 melampirkan fotocopi dan SIPB lama.

Berita Lainnya
Dinsos Inhil Dampingi Bupati HM Wardan Beri Bantuan Korban Kebakaran di Keritang
Bupati Inhil Menghadiri Pelantikan dan Pengukuhan DPP IKABBS
Pertemuan Lintas Program dan Sektor, Dinkes Inhil Bahas Penguatan Pemantauan Tumbuh Kembang Balita
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Kadisos Inhil Hadiri Apel Gabungan yang dilaksanakan di Halaman Upacara Kantor Inhil
Bersama Bupati Inhil, Kadisos Serahkan Bantuan bagi Korban Longsor di Sungai Buluh
Dinsos Inhil Berikan Tali Asih Kepada Ahli Waris Pahlawan
Bupati HM Wardan Bersilahturahmi Bersama Forum RT/RW dan Tokoh Masyarakat Se-Kecamatan Enok
Dinas Sosial Bawa Nenek FH ke Panti Jompo Husnul Khotimah Riau
Bupati Inhil HM Wardan Kunker ke Kuala Selat Tinjau Abrasi
Pemkab Inhil Ikuti Rakoor Perluasan Pemanfaatan Belanja Langsung dalam rangka Pencegahan Korupsi Pengadaan
Kadisos Inhil Hadiri Kegiatan Rapat Zakat Produktif Baznas Bersama Ketua GSH Inhil Hj. Zulaikhah Wardan
Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak ke-48 di Inhil Tetap Terapkan Protokol Kesehatan