Galery
Dpmptsp Inhil Permudah Pembukaan Surat Izin Praktik Bidan, Berikut Ini 8 Syarat yang Wajib Kami Penuhi
BUALBUAL.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSTP) Kabulaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, Menyampaikan Syarat Pembuatan Izin Praktik Bidan Berdasarkan Permenkes 28 tahun 2017 tentang Izin Praktik Bidan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
Apakah itu Bidan?
Dalam Permenkes 28 tahun 2017 tentang Izin Praktik Bidan disebutkan bahwa Bidan merupakan salah satu dari jenis tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki. 12/03/23
Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidan adalah tenaga kesehatan yang sejak dulu tersedia hingga ke pelosok desa-desa. Bidan melakukan praktik-praktik kebidanan yang saat ini disebut dengan bentuk asuhan kebidanan. Ibu-ibu hamil hingga melahirkan anaknya yang sehat tak lepas dari praktik asuhan kebidanan yang bertangan dingin. Untuk menjalankan Praktik Kebidanan, Bidan paling rendah memiliki kualifikasi jenjang pendidikan diploma tiga kebidanan.
Berikut Syarat-syarat yang wajib Kamu Penuhi untuk Membuat Surat Izin Praktik Bidan Sarana (SIPB Sarana)
Persyaratan Administrasi (2 rangkap)
1.Permohonan bermaterai

2. Foto kopi e-KTP

3. Pas foto warna 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar

4. Foto copy ijazah yang dilegalisir; (legalisir asli/basah)

5. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegilisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) Provinsi

6. Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI), sesuai dengan tempat praktik

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah mempunyai izin paktik

8. Surat Keterangan dari Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyatakan masih bekerja pada fasilitas pelayanan yang bersangkutan

Perpanjangan : Poin 4 dan 5 melampirkan fotocopi dan SIPB lama.


Berita Lainnya
Berikan Perhatian dan Perlindungan Perempuan dan Anak, Ketum GOW Hj Zulaikhah Wardan Ikuti Sosialisasi UU Perkawinan
Dinsos Inhil dan Beberapa OPD Berhasil Evakuasi ODGJ di Seberang Tembilahan
Suasana Wisata Malam saat Bercamping di Bukit Condong Selensen Indragiri Hilir
Latihan Pengamanan Unjuk Rasa dan Gerakan Hijau Polres Inhu
Evaluasi BST Tahap pertama, Bupati Inhil HM Wardan Tekankan Sejumlah Poin
Peringati HUT RI ke-77 Tahun, Dinsos Adakan 7 Perlombaan
Bupati HM Wardan Sambut Tim Validasi Lapangan Kemendagri Penilaian IGA 2022
Bupati HM.Wardan didampingi Wabup H.Syamsuddin Uti, Pimpin Rapat bersama Ulama Tekan Penyebaran Covid-19 di Inhil
Pengurus GenPI Inhil Periode 2021-2023 Resmi Dilantik, Disparporabud: Ini Kesempatan Mengeksplorasi Objek-objek Wisata
Bupati Sukiman Lantik M. Zaki sebagai Sekda Rohul Defenitif
Dinsos Inhil Salurkan Bantuan ke Korban Bencana Tanah Longsor di Simpang Tiga Enok
Bupati HM Wardan Tinjau Ruas Jalan Desa Lahang Baru - Teluk Pinang