KPUD Lampung Utara Sosialisasikan Peraturan No 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilih dan Alokasi Kursi DPRD
![](https://www.bualbual.com/assets/berita/original/7173495627-img-20230322-wa0016.jpg)
BUALBUAL.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Lampung Utara melakukan sosialisasi dan penyampaian Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi kursi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Di aula Hotel cahaya kotabumi. Rabu (22/03/2023)
Dihadiri dalam acara tersebut, ketua KPU Aprizal ria yang diwakili Horizon Sekretaris KPU Lampung Utara, serta 3 anggota komisioner, Ketua Bawaslu diwakili panwascam Kotabumi selatan, seluruh partai politik, seluruh ketua PPK, Kanit politik Aipda Meldi kurniawan, kejaksaan, kodim 0412 diwakili pasi Intel, perwakilan Kimal, dan seluruh para tamu undangan lainya.
Dalam penyampaian Tedy Yunada selaku anggota Komisioner KPU Lampung Utara mengatakan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten Lampung Utara untuk pemilu 2024 sebanyak 45 Kursi bedasarkan keputusan KPU RI No. 457 Tahun 2022.
Jumlah DAK2 kabupaten Lampung Utara sebanyak 652.623 jumlah penduduk. Adapun penetapan daerah pemilihan dan alokasi 45 kursi anggota DPRD kabupaten Lampung Utara.
Dapil 1: Kursi. 6 (enam)
-Wilayah kecamatan Kotabumi,
-kecamatan Kotabumi Utara.
Dapil 2.; kursi 8 (delapan)
-Kecamatan Kotabumi Selatan,
-Kecamatan Abung tengah
-Kecamatan Abung Pekurun
-Kecamatan abung kunang
Dapil 3.; Kursi 8 (delapan)
-Kecamatan Bukit kemuning
-Kecamatan Tanjung raja
-Kecamatan Abung barat
-Kecamatan Abung Tinggi
Dapil 4.; Kursi 5 (Lima)
-Kecamatan Sungkai Selatan
-Kecamatan Hulu Sungkai
-Kecamatan Sungkai Tengah
-Kecamatan Sungkai jaya
-Kecamatan Sungkai Barat
Dapil 5.; Kursi 6 (enam)
-Kecamatan Sungkai Utara
-Kecamatan Muara Sungkai
-Kecamatan Bunga Mayang
Dapil 6.; Kursi 5 (Lima)
-Abung Timur
-Abung Surakarta
Dapil 7: Kursi 7 (Tujuh)
-Kecamatan Abung Selatan
-Kecamatan Abung Semuli
-Kecamatan Blambangan Pagar
Lanjutnya daftar pemilih tetap sebagai patokan rekapitulasi dan surat suara. Hal tersebut berdasarkan PKPU No. 6 tahun 2023 tentang jumlah kursi anggota legislatif Kabupaten Lampung Utara, terkait jumlah penambahan kursi dewan dan daerah pemilihan yang sudah ditetapkan.
Berita Lainnya
Pasien Sembuh di Riau Bertambah 4 Jadi 53 Pasien
Wakil Bupati Lampung Utara Apresiasi Program RTLH dari TNI AD
Jika Disetujui Menkes, Minggu Depan di Kabupaten Bengkalis Juga Bakal Diterapkan PSBB
Kejari Inhil Bantah Terima Kontribusi Atas Kegiatan Pelatihan Sinergitas Kades di Batam
Pemerintah Provinsi Riau Umumkan Hasil PPPK Nakes
Lima Pejabat Eselon II Pemkab Lampura Dilantik, Berikut Daftar Namanya
Bupati Inhu Sambut Silaturahmi Kajari Inhu dan Ketua Pengadilan Agama Rengat
Pemko Tanjungpinang Bagikan Sembako Gratis ke 12.911 Warga
Sambangi Bazar Gelaran PWI, Bagus Santoso Cicipi Makanan Produk IKM Lokal
Kadis ESDM Riau Pastikan BBM dan LPG untuk Masyarakat Aman Jelang Puasa
Jaga Ketahanan Pangan Ditengah Pandemi, Ini yang Dilakukan Polres Karimun
Ketua TP PKK Pelalawan Hadiri Sunat Massal yang Ditaja oleh Baznas dan PPNI