9 Warga Binaan Asal Luar Negeri Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Dapat Remisi Khusus
BUALBUAL.com - Momen bahagia didapatkan oleh 9 orang warga Binaan di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang di perayaan Hari Raya Nyepi atau tahun baru Shaka 1945, Rabu (14/3/2023).
Pasalnya Ke 9 orang tersebut mendapatkan Remisi Khusus (RK) mulai dari 1 Bulan hingga 2 bulan pengurangan masa tahanan.
"Dari 9 orang tersebut 8 diantaranya adalah warga Negera Malaysia dan 1 warga negara Nepal," ucap Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Edi Mulyono, usai melaksanakan pemberian remisi.
Edi berpesan kepada seluruh Napi agar mengikuti peraturan yang ada di Lapas Narkotika. Baik itu dalam upaya pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian.
"Sehingga nantinya mendapatkan remisi berikutnya. Untuk mengurangi masa tahanan. Karena ini merupakan apresiasi Pemerintah kepada warga binaan untuk pengurangan masa pidana," pesannya.
Berita Lainnya
Wagub Marlin Berterima Kasih dengan Bantuan Singapura
Hari Ini Tiga Warga Inhil Dinyatakan Positif Covid-19, Total 49 Kasus
KPU Riau Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Tahapan Pilkada 2020
Pemkab Bintan Bentuk Sekretariat Bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Desk Pilkada
Bupati Inhu Tindak Lanjut Penanganan DAS bersama Gema Pelindup
Simak, Dua Hal Ini Jadi Indikator Kinerja Bapenda Riau
Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan SM Amin, Dinas PUPR Riau Langsung Perbaiki
Riau Kembali, 3 Hari Berturut-turut Tidak Ada Penambahan Kasus Positif 19
Warga Dumai Berusia 37 Tahun, Pasien Covid-19 Positif ke-36 Riau
Bupati Bengkalis Kasmarni, Ambil Bagian Mengudara Di Kantor RRI Pekanbaru
Ardian Saputra Berikan Bantuan Terhadap Korban Kebakaran di Desa Sumber Tani Abung Pekurun
Jelang Kedatangan Presiden Jokowi ke Riau, Seluruh Bupati/Wali Kota Jalani Tes Swab