9 Warga Binaan Asal Luar Negeri Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Dapat Remisi Khusus

BUALBUAL.com - Momen bahagia didapatkan oleh 9 orang warga Binaan di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang di perayaan Hari Raya Nyepi atau tahun baru Shaka 1945, Rabu (14/3/2023).
Pasalnya Ke 9 orang tersebut mendapatkan Remisi Khusus (RK) mulai dari 1 Bulan hingga 2 bulan pengurangan masa tahanan.
"Dari 9 orang tersebut 8 diantaranya adalah warga Negera Malaysia dan 1 warga negara Nepal," ucap Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Edi Mulyono, usai melaksanakan pemberian remisi.
Edi berpesan kepada seluruh Napi agar mengikuti peraturan yang ada di Lapas Narkotika. Baik itu dalam upaya pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian.
"Sehingga nantinya mendapatkan remisi berikutnya. Untuk mengurangi masa tahanan. Karena ini merupakan apresiasi Pemerintah kepada warga binaan untuk pengurangan masa pidana," pesannya.
Berita Lainnya
Sebaran Vaksinasi Covid-19 di Inhu
Tajamkan Progres, Dewi Ansar Pimpin Rakor TPPS
Peringati Hari Pangan se-Dunia, Bupati HM. Wardan Lakukan Penen Raya Jagung
Gubernur Riau Serahkan Bantuan Keuagan Khusus (BKK) Kepada Seluruh Desa Kabupaten INHU Tahun Anggaran 2022
Dengar Keluhan Masyarakat, Bupati Wardan Instruksikan Perbaiki Jalan Sungai Ara-Harapan Tani
BREAKING NEWS: Kasus Positif Corona di Riau Bertambah, Total Jadi 20 Orang
Bertemu Kepala BNPB, Gubernur Kepri Bahas Melandainya Pandemi dan Kepulangan PMI
Kanwil DJBC khusus Kepri Tetap Fasilitasi Ekspor di Tengah Pandemi
Nota Kesepakatan KUA-PPAS Ditandangani Gubernur Ansar dan Pimpinan DPRD Provinsi Kepri
Camat Kotabumi Selatan Berikan Semangat pada Pos Ronda Wilayah Sukung Kelurahan Kelapa Tujuh
Wabup Inhil Tinjau Hasil Pembangunan Infrastruktur di Kecamatan Gaung
Diserahkan ke Sekolah, Ujian Kelulusan Siswa SMA Sederajat di Riau Dijadwalkan 3 April