9 Warga Binaan Asal Luar Negeri Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Dapat Remisi Khusus
BUALBUAL.com - Momen bahagia didapatkan oleh 9 orang warga Binaan di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang di perayaan Hari Raya Nyepi atau tahun baru Shaka 1945, Rabu (14/3/2023).
Pasalnya Ke 9 orang tersebut mendapatkan Remisi Khusus (RK) mulai dari 1 Bulan hingga 2 bulan pengurangan masa tahanan.
"Dari 9 orang tersebut 8 diantaranya adalah warga Negera Malaysia dan 1 warga negara Nepal," ucap Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Edi Mulyono, usai melaksanakan pemberian remisi.
Edi berpesan kepada seluruh Napi agar mengikuti peraturan yang ada di Lapas Narkotika. Baik itu dalam upaya pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian.
"Sehingga nantinya mendapatkan remisi berikutnya. Untuk mengurangi masa tahanan. Karena ini merupakan apresiasi Pemerintah kepada warga binaan untuk pengurangan masa pidana," pesannya.

Berita Lainnya
Bersama Forkopimda, Gubernur Ansar Jajal Kapal Lintas Kepri Rute Sei Tenam - Tanjungpinang
PSBB Diberlakukan, Bandara SSK II Pekanbaru Tetap Beroperasi
Bupati HM Wardan Buka Pelatihan Administrasi PKK se-Kabupaten Inhil
Wali Kota Tanjungpinang dan Wagub Kepri Silaturahmi Forum RT RW Kelurahan Kampung Baru
Koramil 01/Bengkalis Gelar Kejuaraan Motocross dan Grasstrack Meriahkan HUT Ke-80 TNI
Lima OPD Raih Penghargaan Kepatuhan Penyajian Informasi Publik Lingkup Pemprov Kepri
Bupati HM Wardan Menjadi Keynote Speaker Webinar Nasional LP3M
Masyarakat Pelalawan Antusias Manfaatkan Samsat Drive Thru, Gubernur Riau Syamsuar Berikan Hadiah
Peringati Hari Jadi Lampura, IKS dan IKAPA Gelar Bakti Sosial Donor Darah
Bikin Merinding! Kapal Harimau Buas Siak Ternyata Simpan Rahasia Perjuangan Sultan dan Spirit Al-Qur'an
Pemkab Inhil Siap Dukung Program Nasional MBG, Lokasi Lahan Pembangunan SPPG Telah Ditetapkan Indragiri Hilir
Gubernur Ansar Ikuti Pembukaan Musrenbangnas Tahun 2022 Bersama Presiden RI Joko Widodo