Pejabat Dilarang Gelar Bukber
Jika Diundang Masyarakat, Gubri Syamsuar Tetap Datang Buka Puasa Bersama
BUALBUAL.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama (Bukber) kepada para pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 hijriah.
Presiden meminta agar buka puasa bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1444 hijriah ditiadakan.
Hal tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan larangan buka puasa bersama.
Menanggapi arahan itu, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar meminta agar hal ini tidak menjadi perdebatan di tengah-tengah masyarakat.
"Ini perlu kami luruskan dan sampaikan, yang dilarang itu pemerintah. Jadi masyarakat tak apa-apa untuk melakukan buka puasa bersama," kata Gubri saat Safari Ramadan di Masjid Raya Senapelan, Kota Pekanbaru, Jumat (24/3/2023) malam.
Karena itu, Gubri mempersilakan masyarakat yang ingin berbuka puasa bersama, karena sejauh ini tidak ada larangan dari pemerintah.
"Jadi untuk masyarakat yang ingin buka bersama silakan lanjutkan silaturahmi tersebut," ujar mantan Bupati Siak dua periode ini.
Bahkan, kata Gubri, jika ada undangan buka bersama untuk pemerintah dari masyarakat, ia juga akan memenuhi undangan tersebut.
"Karena larangan tersebut tentang mengadakan acara buka bersama sesama pihak pemerintahan," tukasnya.
Sebelumnya, Presiden telah memberikan arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama kepada para pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 hijriah. Jokowi meminta agar buka puasa bersama ditiadakan.
Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis dalam surat itu.
Berita Lainnya
Kendalikan Laju Inflasi, Upaya Pemkab Purwakarta Bekerja sama dengan Forkopimda
Upaya Melawan Covid-19, Mendagri: Utamakan Kesehatan Publik, Ekonomi Stabil
Bupati Bengkalis Perintahkan Disdagperin Cek Tara SPBU di Sepanjang Jalur Arus Mudik
OJK bersama Pemkab Tubaba Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal
Buka Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Calon Pemilih Pemula, Bupati Inhil Berharap Tingkat Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024 Dapat Meningkat
83 KK Masyarakat Kuala Selat Kateman, Dapat BPNT dari Pemerintah Desa
Bupati Bengkalis Teken Mou Dan Soft Launching Mal Pelayanan Publik
Antisipasi Bencana, Forkopimcam Wanayasa Gelar Apel Kesiapsiagaan
Gubernur Ansar Bertemu Menteri Perhubungan, Bahas Percepatan Sejumlah Proyek Strategis di Kepri
Pemprov Riau Siapkan Logistik 10 Ton Beras, Untuk Siaga Bencana Banjir dan Longsor
Bupati Lampung Utara Ikuti Upacara HKN ke-114 Secara Virtual
BAZNas Rohul Minta Dukungan Pemkab Untuk Gali Potensi Zakat di Perusahaan