Pejabat Dilarang Gelar Bukber
Jika Diundang Masyarakat, Gubri Syamsuar Tetap Datang Buka Puasa Bersama

BUALBUAL.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama (Bukber) kepada para pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 hijriah.
Presiden meminta agar buka puasa bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1444 hijriah ditiadakan.
Hal tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan larangan buka puasa bersama.
Menanggapi arahan itu, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar meminta agar hal ini tidak menjadi perdebatan di tengah-tengah masyarakat.
"Ini perlu kami luruskan dan sampaikan, yang dilarang itu pemerintah. Jadi masyarakat tak apa-apa untuk melakukan buka puasa bersama," kata Gubri saat Safari Ramadan di Masjid Raya Senapelan, Kota Pekanbaru, Jumat (24/3/2023) malam.
Karena itu, Gubri mempersilakan masyarakat yang ingin berbuka puasa bersama, karena sejauh ini tidak ada larangan dari pemerintah.
"Jadi untuk masyarakat yang ingin buka bersama silakan lanjutkan silaturahmi tersebut," ujar mantan Bupati Siak dua periode ini.
Bahkan, kata Gubri, jika ada undangan buka bersama untuk pemerintah dari masyarakat, ia juga akan memenuhi undangan tersebut.
"Karena larangan tersebut tentang mengadakan acara buka bersama sesama pihak pemerintahan," tukasnya.
Sebelumnya, Presiden telah memberikan arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama kepada para pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 hijriah. Jokowi meminta agar buka puasa bersama ditiadakan.
Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis dalam surat itu.
Berita Lainnya
Disnakertrans Riau : Posko Pengaduan THR Alhamdulillah Belum Terima Laporan
Wagub Marlin Serahkan 1.500 Paket Imun Santri
Resmikan Puskesmas Sapat, Pj Bupati Inhil Harapkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Berjalan Optimal
Dua Sejarah Baru LAMR: Gelar Adat Prabowo dan Perjuangan DIR Nasional Dibahas Tuntas
Lonjakan Pasien Positif Corona, Gugus Tugas Inhil Perketat Penerapan Protokol Pencegahan
Wabup Ardian Tinjau Jalan Penghubung di Kecamatan Muara Sungkai yang Alami Kerusakan
Pemprov Riau Terapkan Hanya 25 Persen Pegawai Kerja di Kantor
Tim Gizi Puskesmas Padamaran Tinjau perkembangan Anak Paud Kepenghuluan Teluk Bano II
PUSLATDA POBSI Cabang Olahraga yang Pertama Kali Dikunjungi Wagub Jabar
Bupati Rezita Kembali Lantik 14 Kades di Inhu
Gubernur Ansar Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Natuna
Hari kejaksaan Nasional Kejari Inhu Gelar Upacara