Pejabat Dilarang Gelar Bukber
Jika Diundang Masyarakat, Gubri Syamsuar Tetap Datang Buka Puasa Bersama
BUALBUAL.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama (Bukber) kepada para pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 hijriah.
Presiden meminta agar buka puasa bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1444 hijriah ditiadakan.
Hal tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan larangan buka puasa bersama.
Menanggapi arahan itu, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar meminta agar hal ini tidak menjadi perdebatan di tengah-tengah masyarakat.
"Ini perlu kami luruskan dan sampaikan, yang dilarang itu pemerintah. Jadi masyarakat tak apa-apa untuk melakukan buka puasa bersama," kata Gubri saat Safari Ramadan di Masjid Raya Senapelan, Kota Pekanbaru, Jumat (24/3/2023) malam.
Karena itu, Gubri mempersilakan masyarakat yang ingin berbuka puasa bersama, karena sejauh ini tidak ada larangan dari pemerintah.
"Jadi untuk masyarakat yang ingin buka bersama silakan lanjutkan silaturahmi tersebut," ujar mantan Bupati Siak dua periode ini.
Bahkan, kata Gubri, jika ada undangan buka bersama untuk pemerintah dari masyarakat, ia juga akan memenuhi undangan tersebut.
"Karena larangan tersebut tentang mengadakan acara buka bersama sesama pihak pemerintahan," tukasnya.
Sebelumnya, Presiden telah memberikan arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama kepada para pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 hijriah. Jokowi meminta agar buka puasa bersama ditiadakan.
Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis dalam surat itu.

Berita Lainnya
Tiba di Letung, Gubernur Ansar Disambut Wakil Bupati Anambas dan Tokoh LAM
Riau Jadi Percontohan Gernas BBI, Pertumbuhan Ekonomi Optimis Naik
Polres Bintan Terapkan Besuk Tahanan Secara Online, Guna Antisipasi Penyebaran Covid-19
Mantap! Diskon 50 Persen BBNKB di Riau Diperpanjang Sampai 15 Desember
Gubri Sambangi Muslim World League dan IsDB
Winata: Standar Karung Beras Premium Wajib Mencantumkan HET
Penyerahan Alat Posyandu untuk Tingkatkan Kualitas Hidup Balita di Kecamatan Mandau
Gubernur Ansar Minta Bintan dan Karimun Seperti Batam
Kapolres Bersama Bupati dan FKPD Kabupaten Karimun Tinjau Posko PPKM
Disparporabud: Pelaku Usaha Perhotelan dan Wisma di Inhil Wajib Sediakan Hand Sanitizer dan Masker
Hanya Dua Bupati se-Indonesia, Bupati Kasmarni Terima Penghargaan dari Menpora
Stok Hewan Qurban 2020 di Riau Aman