Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Pejabat Dilarang Gelar Bukber
Jika Diundang Masyarakat, Gubri Syamsuar Tetap Datang Buka Puasa Bersama
BUALBUAL.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama (Bukber) kepada para pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 hijriah.
Presiden meminta agar buka puasa bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1444 hijriah ditiadakan.
Hal tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan larangan buka puasa bersama.
Menanggapi arahan itu, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar meminta agar hal ini tidak menjadi perdebatan di tengah-tengah masyarakat.
"Ini perlu kami luruskan dan sampaikan, yang dilarang itu pemerintah. Jadi masyarakat tak apa-apa untuk melakukan buka puasa bersama," kata Gubri saat Safari Ramadan di Masjid Raya Senapelan, Kota Pekanbaru, Jumat (24/3/2023) malam.
Karena itu, Gubri mempersilakan masyarakat yang ingin berbuka puasa bersama, karena sejauh ini tidak ada larangan dari pemerintah.
"Jadi untuk masyarakat yang ingin buka bersama silakan lanjutkan silaturahmi tersebut," ujar mantan Bupati Siak dua periode ini.
Bahkan, kata Gubri, jika ada undangan buka bersama untuk pemerintah dari masyarakat, ia juga akan memenuhi undangan tersebut.
"Karena larangan tersebut tentang mengadakan acara buka bersama sesama pihak pemerintahan," tukasnya.
Sebelumnya, Presiden telah memberikan arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama kepada para pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 hijriah. Jokowi meminta agar buka puasa bersama ditiadakan.
Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis dalam surat itu.

Berita Lainnya
Karhutla di Sekodi Bengkalis Belum Padam, Alat Berat Diterjunkan untuk Sekat Api
Bupati Inhil Lepas Satgas Hilirisasi Kelapa Bersama Investor Asal Thailand
Langkah Hebat, Warga Kabun Rohul Lakukan Isolasi Mandiri Terpusat Warga ODP Guna Memutus Rantai Penyebaran Covid-19
Menpan-RB Kembali Perpanjang Masa WFH ASN Hingga 29 Mei 2020
Polres Bengkalis Bantu Bagikan 100 Paket Sembako
Berkurang 20, ODP Covid-19 di Kabupaten Bengkalis Jadi 321 orang
Diresmikan Bupati HM Wardan Inhil, Muammar AR Nakhodai Perkemi Inhil Periode 2019 - 2023
Usai Nyoblos, Wakil Bupati Bagus Santoso Tinjau Ke Sejumlah TPS Kecamatan Bengkalis dan Bantan
Gubri Syamsuar Usulkan Pejabat Eselon II Jadi Plt Bupati Bengkalis ke Mendagri
Gubernur Langsung Rapat Konsolidasi, Menkes Setujui PSBB Lima Daerah di Riau
Segera Disahkan, Draf Pergub Prilaku Hidup Baru Sudah Dikirim ke Kemendagri
Panja RUU Desa DPR Setujui Kenaikan Dana Desa Sebesar 20 Persen