Pejabat Dilarang Gelar Bukber
Jika Diundang Masyarakat, Gubri Syamsuar Tetap Datang Buka Puasa Bersama
![](https://www.bualbual.com/assets/berita/original/21327968928-cakaplah_mvhce_96856.jpg)
BUALBUAL.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama (Bukber) kepada para pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 hijriah.
Presiden meminta agar buka puasa bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1444 hijriah ditiadakan.
Hal tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan larangan buka puasa bersama.
Menanggapi arahan itu, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar meminta agar hal ini tidak menjadi perdebatan di tengah-tengah masyarakat.
"Ini perlu kami luruskan dan sampaikan, yang dilarang itu pemerintah. Jadi masyarakat tak apa-apa untuk melakukan buka puasa bersama," kata Gubri saat Safari Ramadan di Masjid Raya Senapelan, Kota Pekanbaru, Jumat (24/3/2023) malam.
Karena itu, Gubri mempersilakan masyarakat yang ingin berbuka puasa bersama, karena sejauh ini tidak ada larangan dari pemerintah.
"Jadi untuk masyarakat yang ingin buka bersama silakan lanjutkan silaturahmi tersebut," ujar mantan Bupati Siak dua periode ini.
Bahkan, kata Gubri, jika ada undangan buka bersama untuk pemerintah dari masyarakat, ia juga akan memenuhi undangan tersebut.
"Karena larangan tersebut tentang mengadakan acara buka bersama sesama pihak pemerintahan," tukasnya.
Sebelumnya, Presiden telah memberikan arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama kepada para pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 hijriah. Jokowi meminta agar buka puasa bersama ditiadakan.
Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis dalam surat itu.
Berita Lainnya
Camat Mandau, Serahkan Bantuan Kepada Keluarga Yang Terkena Musibah Kebakaran Di Duri Barat
Tingkatkan Pendapatan Keluarga, Misnarni Syamsuar Berikan Pelatihan Kepada PKK Bengkalis
Selama PSBB, Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah atau Tempat Tertentu Dihentikan Sementara
Kades Akhyar Mukmin Ajak Masyarakat Jadikan Al -Qur'an Sebagai Pedoman Hidup, Perhelatan MTQ XVI Tingkat Desa Muara Basung Resmi Dibuka
Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Kota Tanjungpinang Kembali Beroperasi, Ini Ketentuannya
Kadiskes Riau : Dua Warga Inhil Positif Covid-19
Pemkab Rohul Terima 4.480 Dosis Vaksin Covid-19 Sinovac
Bupati Bengkalis Menghadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Oleh BPK-RI
Kementan Setujui Usulan Gubernur Kepri Terkait Diskreksi Pemasukan Hewan Qurban dari Lampung
Bunda Literasi Bintan Sambut Kunjungan Yayasan BHPM Peduli Anak Bangsa
Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Bekasi Persiapkan SDM yang Siap Pakai dan Produktif
Gelar Salat Hajat, Gubri Syamsuar Harap Pandemi Covid-19 Segera Berakhir