16 Organisasi Profesi Melakukan Mosi kepada 4 Pejabat Kominfo yang Mengundurkan Diri
BUALBUAL.com - Sebanyak 16 organisasi profesi yang legal standingnya telah terdaftar di Kesbangpol dan diakui keabsahannya di Kabupaten Lampung utara, melakukan Mosi tidak percaya terhadap ke empat orang ASN Diskominfo usai melakukan pengunduran diri dari tugasnya, Senin (10/4/2023).
Adapun Mosi tidak percaya 16 organisasi profesi tersebut ditujukan kepada Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara, agar dilakukan evaluasi terhadap ke empat ASN untuk diberi sanksi tegas, sebab telah merusak tatanan birokrasi pemkab Lampura sehingga menuai gunjingan negatif kepemimpinan Trisula Lampung utara (Bupati, wakil bupati dan Sekda).
Berikut ke 16 organisasi profesi dalam surat yang ditujukan ke pemkab Lampung utara terdiri dari ; DPC PPWI Ketua Nopriyanto, DPC AWI Ketua Elva Iswandi, DPC AJOI Ketua Defriwansyah, DPC SPRI atas Ketua Jauhari, DPC FORJIL Ketua Ridho Aldino, DPC JNI Ketua Candra Saputra, DPC IPJI Ketua Hendri Yadi, DPC PWRI Ketua Doni Mansyah.
Selanjutnya, DPC KWRI Ketua Rasman, DPC AWNI Ketua Dedi Irawan, DPC PWDPI Ketua Basriyadi, DPC PJI Ketua Apala, DPC PJID Ketua Bambang Irawan, DPC MOI Ketua Nurizal, DPC PWOIN Ketua Khoiril Syarif serta DPC AWPI Ketua Nunung Martono.
Adapun bunyi surat tersebut dari 16 organisasi profesi berdasarkan surat pengunduran diri, 4 (empat) orang ASN tersebut tertanggal 2 maret 2023 diantaranya: Sekretaris Diskominfo Nuzirwan SE, Kabid Diskominfo, Ramon triloz Aripin, SE, Desti Herawati, S.Sos MM, dan Anton Widana R, S.Stp.
Dalam isi surat tersebut terdiri dari lima poin sebagai berikut:
1. Kami meminta kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Lampung utara untuk dapat segera memindahkan tugaskan atau memutasikan para nama-nama yang di atas, yang telah mengundurkan diri secara tertulis yang telah diterima pihak Sekretariat pemerintah Lampung utara dan di tempatkan di kecamatan atau UPTD perbatasan wilayah perbatasan Kabupaten Lampung utara
2. Dikarenakan dalam penilaian kami, dari organisasi pers, para nama-nama yang mengundurkan diri di atas, telah menciptakan kegaduhan di Diskominfo di Lampung Utara yang kurang pemahamannya dalam bekerja dan tugas masing-masing yang dikerjakannya, sehingga berakibat merugikan para perusahaan pers dan para Kabiro Lampung utara.
3. Pengunduran diri dari PPTK tanpa alasan yang jelas.
4. Menghambat Pengumuman Hasil Verifikasi Media melalui Aplikasi SIKEP_LU dengan tidak menandatangani berita acara hasil Verivikasi Media sehingga menimbulkan keterlambatan.
5. Melakukan intimidasi serta provokasi, terhadap staf infokom yang sedang bertugas melakukan peng orderan terhadap media, padahal kapasitas mereka di dalam tupoksinya tidak ada, namun maksud dan tujuan mereka untuk ikut andil di dalam kegiatan Publikasi media sampai lupa jika diri nya sudah mengundurkan diri.
Berita Lainnya
Ketua TP-PKK Kepri Bersama 250 Pegoes Ikuti Funbike ICMI
Riau Resmi Tetapkan Status Siaga Karhutla Mulai 15 Februari - 31 Oktober 2021
Berlaku Mulai Besok, Yuk Manfaatkan 7 Berkah Pajak Daerah
Dipercaya Jadi Ketua PMI Bintan, Hafizha Ingin PMI Terus Eksis
Kegiatan TMMD ke 112 Berjalan Sukses, Wakil Bupati Beri Apresiasi kepada Kodim 1004/Kotabaru
Gubri Keluarkan S E, Targetkan Pemeriksaan Swab Hingga 405 per Hari di Riau
Dishub Riau Akan Permudah Pengurusan Izin Plat Hitam ke Kuning
SK Bupati Lantik Kades Belaras Digugat ke PTUN, Bagian Hukum Pemda Inhil: Surat Gugatan belum Kami Terima
Terobosan Baru, RSUD Bintan Sediakan Poli untuk Vaksinasi
Survey Indikator 80,7 Persen Publik Puas Kinerja Polri, Kapolri: Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi
Bupati Inhu Tindak Lanjut Penanganan DAS bersama Gema Pelindup
Pemko Pekanbaru Dapat Jatah 5.077 Sambungan Sambungan Jaringan Jas Rumah Tangga