Banyak Bacaleg Gagal Ikut Pemilu 2024, Ini Penyebabnya
BUALBUAL.com - Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menilai banyak bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) masuk kategori belum memenuhi syarat (BMS). Penyebabnya, karena waktu pendaftaran terbatas sehingga beberapa dokumen yang menjadi syarat belum dapat dilengkapi oleh pendaftar.
Partai politik mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang mereka usung ke KPU pada 1–14 Mei 2023, yang diikuti dengan tahapan verifikasi/penelitian berkas para pendaftar oleh KPU pada 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023
“Dokumen persyaratan jumlahnya banyak. Ada surat pernyataan, berbagai macam surat pernyataan, kemudian surat keterangan yang harus diperoleh dari lembaga lain. Situasi pendaftaran (saat itu) pascalebaran, yang (artinya) waktu sangat terbatas untuk memenuhi,“ kata Ketua KPU RI saat ditemui di kantornya, Jakarta, Minggu (25/6/2023).
Dia menyampaikan beberapa bacaleg yang belum memenuhi syarat karena dokumen-dokumen yang menjadi syarat belum seluruhnya dilengkapi, termasuk juga salinan ijazah yang dilegalisir, surat kesehatan, atau surat keterangan dari pengadilan.
Walaupun demikian, dia meyakini para bakal calon anggota legislatif berikut partai politik yang mengusung mereka bakal berupaya melengkapi seluruh syarat selepas masa pendaftaran dan saat KPU meneliti berkas-berkas pendaftar.
Dengan demikian, masa pengajuan perbaikan berkas para bacaleg yang berlangsung pada 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023 itu cukup dan tidak memberatkan bagi para bacaleg serta partai politik pengusung.
“Saya kira teman-teman partai politik, dan bacaleg sudah paham semua. Maksudnya begini, mereka sudah menyadari ketika mendaftar mungkin ada dokumen persyaratan yang belum terpenuhi sehingga sejak didaftarkan katakanlah pada 14 (Mei) lalu, teman-teman sudah mempersiapkan diri hal-hal tersebut, karena jangka waktu verifikasi penelitian 15 Mei sampai dengan 23 Juni itu lebih dari 1 bulan,” kata dia.
Hasil verifikasi/penelitian KPU terhadap berkas para bakal calon anggota legislatif menunjukkan 89,81 persen dari total 10.323 bacaleg yang mendaftar masih belum memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
Dengan demikian, hanya 1.063 atau 10,19 persen bacaleg yang dokumennya lengkap atau telah memenuhi syarat. Pemilihan anggota legislatif, yaitu untuk DPR RI, DPD RI, DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dijadwalkan berlangsung serentak dengan pemilihan presiden dan wakil presiden RI pada 14 Februari 2024.
Tahapan menuju itu, yaitu masa pendaftaran dan verifikasi telah berlangsung yaitu masing-masing pada 1–14 Mei 2023 dan 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023.
Tahapan selanjutnya, partai politik pengusung dan bacaleg yang masih belum memenuhi syarat bakal mengajukan perbaikan ke KPU pada 26 Juni 2023–9 Juli 2023. Kemudian, verifikasi dokumen hasil perbaikan pada 10 Juli 2023 sampai dengan 6 Agustus 2023.
Berikutnya, penyusunan daftar calon sementara (DCS) pada 6 Agustus 2023–23 September 2023, dan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 24 September 2023–3 November 2023.
Berita Lainnya
Gugatan Paslon Pilgub Kepri Isdianto - Suryani Ditolak MK
Gibran Batal Dampingi Prabowo di Acara Dialog Muhammadiyah, TKN: Berbagi Tugas
Sosok H Iwan Setiawan Pantas Mendampingi Adipati Surya pada Pilkada Way Kanan
KPU Riau: Itu Tidak Benar! Gambar Pamflet Tahapan Pilkada 2020 Beredar
Imam Suharto Saudagar Emas di Duri Ajak Coblos Nomor 3
Panas Dingin NasDem-Demokrat, Simpang Jalan Pencapresan Anies Hingga Kini Belum Ada Koalisi Terbentuk
H Dani Kenang Masa Lalu Saat Bertemu Mahasiswa GMNI dan PMII Inhil
Wujudkan Pilkada Berintegritas, Tim Paslon 03 Kunjungi Bawaslu dan KPU
Ketua Syuro PKB Riau Doakan Pasangan Hafit Syukri - Erizal Menang Pada Pilkada Rohul
Beredar kabar DPP PKB Cabut SK Dukungan Kasmarni-Bagusantoso untuk Balon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis 2020
Bupati Kuansing Bantah Pembagian Baju di Kantornya Merupakan APK
Suryani Sangat Apresiasi Kelompok Wanita Tani yang Ada di Kota Batam