Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
DPMPTSP Inhil Gelar Uji Petik Pengawasan Kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
BUALBUAL.com - Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir melalukan uji petik pengawasan penyelenggaraan kesehatan lingkungan di Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) di wilayah kerja Puskemas Tembilahan Kota, Selesa (11/7/2023).
Uji petik pengawasan di TPP, Dinkes Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir turun bersama Satpol PP, DPMPTSP dan Disperindag Kabupaten Indragiri Hilir.
Dijelaskan Koordinator Sub Kesehatan dan Lingkungan, Leni Rosita, SKM uji petik pengawasan ini dilakukan terhadap Restoran, penyedia jasa boga priode tertentu, jasa boga untuk event tertentu, industri tempe kedelai, industri tahu kedelai dan industri air minum isi ulang yang ada di kota Tembilahan.
"Uji petik pengawasan ini dilakukan bertujuan memeriksa kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)," jelas Leni Rosita, SKM.
Lanjut Leni, SLHS merupakan bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji yang harus dimiliki setiap TPP.
Diungkapkannya, dari 5 restoran yang di uji petik, 1 restoran SLHS ekspire dan 4 belum memiliki SLHS. Sementara untuk 1 depot air minum isi ulang yang di uji petik juga belum memiliki SLHS.
"Berdasarkan peraturan menteri kesehatan no.14 thn 2021, Depot air minum tidak boleh beroperasi jika tidak memiliki SLHS," pungkasnya. (Adv)

Berita Lainnya
Petani Kelapa Inhil Butuh Perhatian, Pendataan Kebun Rusak Jadi Sorotan
DPMPTSP Inhil Gelar Rapat Perdana Persiapan Temu Binis Dalam Rangka HPN
Petani Plasma Bergairah, Harga Sawit Riau Pekan Ini Naik Hingga Rp3.950/Kg
Semarak Perayaan Ulang Tahun Sambu Group ke-54
Promosi Chan'z Musik Net Kini Hadir Cafe Bukit Resto Lampung Barat
MoU DPMPTSP Inhil Bersama Kadin Terkait Pengembangan Usaha Mikro
Yuk Cek Harga Komoditi Lainnya, Selain Karet dan Kelapa Sawit di Riau
TBS Sawit Riau Minggu Ini Turun Jadi Rp 3.206/kg, Cek Harga Lengkap per Umur
Kadis PMPTSP Inhil Hadiri Rapat Identifikasi Pemanfaatan Kawasan Hutan Upaya Penyelesaian Hambatan Bagi Pelaku Investasi
Di hadapan Bupati Wardan, Kadin Inhil dan DPMPTSP Inhil Gelar Sosialisasi Keppres Nomor 18 Tahun 2022
Pemkab Inhil Raih Penghargaan Riau Investment Award 2023 dari PDMPTSP Riau
Ini Dia Empat Poin Penting Pelayanan Inovasi JAPRI di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Inhil