Memiliki Keahlian Apoteker, Berikut Syarat Pengajuan Izin Praktik di DPMPTSP Inhil
BUALBUAL.COM - Jika kamu sebagai tenaga ahli apoteker yang ingin mengurus izin praktik apoteker atau SIPA di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir ada sejumlah persyaratan yang harus kamu lengkapi dalam pengajuannya.
Persyaratan yang harus dilengkapi dalam pengajuan SIPA diantaranya, surat permohonan bermatrai, fotocopy E-ktp, pasfoto 4x6 sebanyak 3 lembar, fotocopy ijazah apoteker yang dilegalisir, fotocopy surat tanda registrasi apoteker (STRA) dengan menujukan surat tanda registrasi apoteker asli.
Selain itu, melampirkan SIPA (jika pengajuan yang kedua kalinya), surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter. Selanjutnya surat pernyataan dari apoteker bahwa apoteker tidak memiliki SIA pada apotek lainnya dengan dibubuhi materai.
Selanjutnya, kamu juga harus melampirkan surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan kefarmasian.
Terkahir dengan melampirkan surat persetujuan dari atasan langsung bagi apoteker di fasilitas kesehatan.(adv)

Berita Lainnya
11 Desa di Kepri Teraliri Listrik PLN, Warga Sumringah Biaya Listrik Lebih Murah
Potensi dan Peluang Investasi Sektor Pariwisata di Kabupaten Indragiri Hilir
Hadirnya KNES di Desa Senama Nenek Berikan Dampak Positif Bagi Perekonomian Masyarakat
Sabtu ini, Kadin Inhil dan Apkasindo Riau Gelar Pasar Murah Minyak Goreng Curah
Kabar Baik Petani! Harga TBS Sawit Riau Tembus Rp3.290 per Kg
MoU DPMPTSP Inhil Bersama Kadin Terkait Pengembangan Usaha Mikro
Sambu Group Dukung Hadirnya Museum Kelapa di Inhil
DMPTSP Terima Kunjungan Ombudsman RI Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di Indragiri Hilir
Membangun UMKM Kepri Menuju Pasar Global
Program 'Bedelau' Bank Riau Kepri Bagi - Bagi Hadiah
OJK Riau Imbau Masyarakat Tahan Diri Belanja Berlebihan dan Waspadai Pinjol Ilegal
Ayo Buruan! Bulog Tembilahan Sediakan Paket Sembako Murah selama Ramadhan