Memiliki Keahlian Apoteker, Berikut Syarat Pengajuan Izin Praktik di DPMPTSP Inhil

BUALBUAL.COM - Jika kamu sebagai tenaga ahli apoteker yang ingin mengurus izin praktik apoteker atau SIPA di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir ada sejumlah persyaratan yang harus kamu lengkapi dalam pengajuannya.
Persyaratan yang harus dilengkapi dalam pengajuan SIPA diantaranya, surat permohonan bermatrai, fotocopy E-ktp, pasfoto 4x6 sebanyak 3 lembar, fotocopy ijazah apoteker yang dilegalisir, fotocopy surat tanda registrasi apoteker (STRA) dengan menujukan surat tanda registrasi apoteker asli.
Selain itu, melampirkan SIPA (jika pengajuan yang kedua kalinya), surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter. Selanjutnya surat pernyataan dari apoteker bahwa apoteker tidak memiliki SIA pada apotek lainnya dengan dibubuhi materai.
Selanjutnya, kamu juga harus melampirkan surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan kefarmasian.
Terkahir dengan melampirkan surat persetujuan dari atasan langsung bagi apoteker di fasilitas kesehatan.(adv)
Berita Lainnya
Beredar Kabar Transmart Pekanbaru Ditutup, Itu Hoaks
Pelindo 1 Dumai Optimalkan Potensi Pasar Curah Kering dan Peti Kemas untuk Dongkrak Kinerja
Upaya Sandiaga Uno Ciptakan Lapangan Kerja Sediakan Program E-Katalog untuk Pelaku Usaha Kreatif di Purwakarta
Turun Tipis, Harga Sawit Riau Rontok Jadi Rp 2.787 per Kg
Mohammad Abduh Minta Jokowi Percepat Pembangunan Jembatan Batam - Bintan
Potensi Briket Inhil Untuk Exspor ke Luar Negeri
Maybank Indonesia Luncurkan Solusi Keuangan Smart dan Fleksibel Maybank Tabungan U & U iB
Disbun Riau Ajak KTNA untuk Gesa Realisasi Pada Tahun Ini
Persiapan Penanaman Perdana PSR, Distan Bengkalis Langsung Cek Bibit Sawit, Idris Mengaku Puas
Dampak Covid-19 Harga Gula di Tembilahan 'Mengila' Tembus 18 Ribu Per Kg
Potensi Besar Peluang Bisnis Pengolahan Gula Kelapa di Kabupaten Inhil
Persentase Penduduk Miskin Riau Turun 0,12 Persen