Begini Cara 1 KTP Bisa Tukar Uang Rp 75.000 Sampai 100 Lembar di Bank
BUALBUAL.com - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Riau memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan Penukaran Uang Pecahan Khusus (UPK) Rp 75.000 edisi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.
Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Riau memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin memiliki UPK UPK 75 Tahun RI. Jika sebelumnya 1 KTP hanya boleh menukar 1 lembar uang kertas Rp 75.000, kini Bank Indonesia perwakilan Riau memperbolehkan 1 KTP menukar hingga 100 lembar uang kertas Rp 75.000.
Informasi ini disampaikan oleh Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau, Bidang Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, dan Manajemen Internal Asral Mashuri, Selasa (23/3/2021).
Ia mengatakan, Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekanisme sebelumnya.
"Masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran. Untuk 1 KTP bisa sampai 100 lembar UPK 75 Tahun RI. Aturan ini berlaku sejak tanggal 22 Maret 2021," ujar Asral.
Ia mengatakan UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Satu saat, kita akan terbiasa menerima kembalian UPK 75 di pasar atau retailer. Tugas kita adalah mengedukasi merchant/retailer maupun pedagang kalau ada pembeli yang bayar pakai UPK 75 ya harus diterima," ungkapnya.
Dikatakan Asral, bagi masyarakat yang berminat, dapat melakukan pemesanan individu melalui website PINTAR (https://pintar.bi.go.id), dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat.
"Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR," jelasnya,
Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini, diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI.
"Kita mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19," sebutnya.
Berita Lainnya
Tertinggi Kedua se-Riau, Inhil Terima Investasi Sebesar Rp3,9 Triliun
Harga Bahan Olahan Karet di Riau Masih Naik Turun, Cek Selengkapnya di Sini
BPS Provinsi Riau Deflasi 0,11 Persen
Memanfaatkan Peluang Bisnis Batik Daerah Indragiri Hilir: Keindahan dan Kearifan Budaya Indonesia
31 Jenis Surat Izin yang Diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Inhil, Cek Nama-namanya Disini!
Tak Kalah Saing dengan Sawit, Harga Karet di Riau Naik
Harga TBS Kelapa Sawit di Riau Alami Penurunan, Ini Daftarnya
Harga Jual Anjlok, Pengusaha Karet di Kuansing Mengeluh
Hore, Harga PCR dan Swab di Bandara RHF Turun
Kamu Minat! Budidaya Cacing Tanah di Pekanbaru untungnya Menggiurkan
Berikut ini 13 Syarat Pengajuan Izin Praktek dan Kerja Ortotis Prostetis di DPMPTSP Inhil
Dinas PMPTSP Inhil Agendakan Kunjungan ke Kabupaten Kampar