Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023
BUALBUAL.com - Ketua KPU Hasyim Asyari berbincang dengan anggota DPR sebelum mengikuti rapat konsultasi bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023). Foto: Republika/Prayogi
Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui opsi mengenai jadwal pendaftaran pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.
Opsi yang termuat dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden itu disepakati dalam rapat konsultasi yang digelar Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/9/2023) malam.
"Jadi, 19 sampai 25 Oktober kita sepakat, ya? Oke," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin jalannya rapat.
Pertanyaan itu lantas dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi II DPR yang hadir, termasuk Pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar. "Sangat setuju," kata Bahtiar.
Sebelumnya, pertanyaan persetujuan tersebut diajukan terhadap dua opsi usulan KPU terkait jadwal pendaftaran capres-cawapres yakni 19-25 Oktober 2023 atau 10-16 Oktober 2023. Selain rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang memuat jadwal pendaftaran capres-cawapres, rapat tersebut juga menyepakati dua rancangan PKPU lainnya, yakni rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, dan rancangan PKPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Kemudian, rapat menyetujui pula dua rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu), yakni rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, serta rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
Selanjutnya, rapat juga menyetujui dua rancangan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, yakni rancangan Peraturan DKPP RI tentang Naskah Dinas, serta rancangan Peraturan DKPP RI tentang Tenaga Ahli DKPP.
"Dengan catatan agar KPU RI, Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri dan DKPP RI," jelas butir kesimpulan rapat.
Dalam rapat itu, KPU RI cenderung terhadap opsi jadwal pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 dimulai pada 19 hingga 25 Oktober 2023. Opsi tersebut menjadi bagian dari operasionalisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu
"Kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran dimulai 19 sampai dengan 25 Oktober 2023," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat rapat konsultasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bersama Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Selain itu, lanjut Hasyim, opsi tersebut dirancang KPU dengan menyesuaikan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Karena dengan begitu ini juga bagian dari operasionalisasi dari Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, dan substansi dari jadwal yang kami ajukan ini juga sudah merupakan sinkronisasi dan juga penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 7/2023 tentang perubahan Undang-Undang Pemilu," tuturnya.
Menurut Hasyim, Perppu tersebut menegaskan bahwa durasi masa kampanye Pemilu 2024 adalah selama 75 hari, dan dimulai 10 hari setelah penetapan pasangan capres-cawapres.
"Sehingga dengan demikian ujung dari kegiatan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yaitu berupa penetapan pasangan calon presiden-wakil presiden, sehingga peserta pemilu adalah pada tanggal 13 November 2023," ucapnya.
Di awal, Hasyim menyampaikan bahwa KPU mengajukan dua opsi rancangan pendaftaran capres-cawapres. Adapun opsi lain yang dikemukakan Hasyim soal jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres adalah pada 10 hingga 16 Oktober 2023.
"Pada bagian akhir penetapan pasangan calon skemanya sama dengan apabila pendaftaran calon dilakukan pada 10 sampai dengan 16 Oktober penetapannya 13 November, demikian juga kalau masa pendaftaran mulai Kamis 19 Oktober sampai 25 Oktober maka kemudian untuk penetapan dan pengumuman peserta pemilu presiden dan wapres pada Senin 13 November," ujar Hasyim.
Berita Lainnya
Gubernur Kepri Terima Dua Penghargaan Bergengsi Tingkat Nasional
Camat Pelangiran Sampaikan Himbauan Bupati Terkait Pedoman Ibadah di Bulan Ramadhan
Pengacara DPD dan DPW Partai Berkarya Berhasil Menangkan Gugatan atas perkara Internal
Launching Sinergitas Bersama, Irjen Kemendagri: Tingkatkan Komitmen Yang Tinggi
Pemkab Inhil Tinjau Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka
Penerbangan Komersil Mulai Dibuka, AP II Pekanbaru Belum Terima Pengajuan Penerbangan Airlines
Pemprov Riau akan Lakukan Pelebaran Jalan, Urai Kemacetan di Simpang Mal SKA Pekanbaru
Kadiskominfo Kepri Jadi Narsum Dialog Lintas Pagi di RRI Pro 1, Menata Ibukota Provinsi Kepri
Camat Pinggir Pimpin Rapat Pematangan Persiapan Pelaksanaan MTQ Ke XVIII
Bupati Rezita Hadiri Pembukaan Penas KTNA XVI Tahun 2023
Ketua KPK Sebut Sejak 2004-2022 Sudah Lebih dari 1.479 Koruptor Ditangkap
Kasus Stunting Pasca Covid-19 Melonjak Signifikan ke Angka 1.300 Anak, Sekda Yusri : Perlu Komitmen Seluruh pihak dan Keseriusan dalam Menangani Stunting