• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional

Political Sphere Mahkamah Konstitusi Menguji Usia Ideal Presiden dan Wakil Presiden

Redaksi

Rabu, 27 September 2023 21:38:25 WIB Dibaca : 246 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Agenda pergantian Presiden dan Wakil Presiden melalui Pemilu diharapkan merupakan “Jalur aman” transisi kekuasaan secara damai, namun bukanlah jalur aman tapi jalur terjal berliku penuh resiko.

Fanatisme kandidat Presiden dan Wakil Presiden kini mengarah kepada persoalan ambang usia Presiden dan Wakil Presiden kali ini instrument Judicial Review di uji kembali dan bola panas mengarah kembali kepada Mahkamah Konstitusi sang pengadil dan penjaga demokrasi (Guardian of Constitution).

Tidak tanggung-tanggung irisan waktu yang begitu mepet Komisi II DPR bersama Kemendagri sudah bersepakat masa pendaftaran calon Presiden dan calon Wakil Presidek PilPres 2024 ditetapkan dilaksanakan pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Namun tinggal satu bulan menjelan penutupan Capres-Cawapres, Mahkamah Konstitusi belum juga memutuskan kapan Pembacaan Putusan Sementara Rentetan Permohonan Uji Terdiri:

Pertama, Perkara No. 29/PUU/XXI/2023 diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili Ketua Umum Giring Ganesha Djumaryo dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dea Tunggaesti, hingga Ketua DPP PSI Dedek Prayudi. Lalu, Michael sebagai kuasa hukum.

Gugatan ini diterima MK pada 9 Maret dan diregistrasi pada 16 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. Seperti yang diketahui, PSI baru saja mendeklarasikan Kaesang Pangarep sebagai ketua umum dan saat ini dikabarkan selangkah lagi mendeklarasikan Prabowo menjadi Calon Presiden 2024;

Kedua, Perkara No. 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon. Lalu, Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum. Gugatan ini diterima MK pada 2 Mei dan diregistrasi pada 9 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Diketahui, Partai Garuda didirikan oleh Ahmad Ridha Sabana yang merupakan adik kandung dari politisi Gerindra, Ahmad Riza Patria;

Ketiga, Perkara No. 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon, keduanya adalah kader partai Gerindra. Lalu, Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman sebagai kuasa hukum. Gugatan diterima MK pada 5 Mei dan diregistrasi pada 17 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara Negara;

Keempat, Perkara No. 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Lalu, Arif Sahudi sebagai kuasa hukum. Gugatan diterima MK pada 4 Agustus dan diregistrasi pada 15 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun. Dalam gugatannya tersebut, Arkaan menyebut Gibran Rakabuming sebagai landasan ia mengajukan gugatan ke MK.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Gibran Rakabuming saat sini tengah santer diisukan menjadi salah satu bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto dan dikabarkan tengah menunggu hasil putusan MK terkait batas usia Capres-Cawapres pada pemilu 2029. Ketua MK, Anwar Usman merupakan adik ipar presiden Joko Widodo yang notabene adalah paman dari Gibran Rakabuming.

Berdasarkan jadwal putusan MK yang dilansir website-nya, Senin (25/9/2023), belum muncul jadwal putusan usia capres/cawapres. Jadwal sidang putusan terdekat akan digelar pada Rabu (27/9), tapi bukan soal gugatan usia Capres. Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman sudah mengungkap sidang gugatan usia capres/cawapres telah selesai dan sedang dirapatkan hasilnya.

Seperti diketahui, sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD 1945. Dalam pasal ini menyebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun.

Para penggugat meminta usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi 35 tahun. Kemudian ada juga yang meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 25 tahun dan 21 tahun.

Alasan uji materiil terhadap batas usia minimum calon Presiden dan Wakil Presiden dari usia 40 tahun menjadi 35 tahun dengan alasan usia 35 tahun sampai usi 39 tahun sebagai usia produktif kehilangan hak politiknya, tuntutan dengan dukungan netizen begitu gegap gempita mendesak rumusan normatif Pasal 169 tersebut.

Dalam konteks berpikir legal criticism menjadi pertanyaan apakah ada kaitannya antara usia dan kecerdasan?

Usia dan kecerdasan Apakah karen memang ada kandidat favourable yang sedang diusung  sebagai hidden motivered uji materiil tersebut. Bahkan motif politik pengajuan uji materiil ini haruskah usia produktif untuk pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden tanpa  alat ukur kompetensi leadership yang mumpuni, disamping rekam jejak dan kematangan berpikir melalui serangkaian uji psikotest dan profile assessment.

Figur Presiden dan Wakil Presiden harus menunjukkan kualitas kompetensi leadership Unggul. Jadi amatlah dangkal jika persoalan pengujian batas usia minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden hanya karena kepentingan ada beberapa referensi negara lain yg menerapkan isu usia  minimal di bawah 40 tahun. Tanpa mengimbangi dengan kajian uji kelayakan kompetensi kandidat dengan tuntutan kinerja kapasitas jabatan Presiden dan Wakil Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

Tentu tidak sesederhana yang dipikirkan untuk pengisian jabatan publik sekedar soal relasi rentang usia dari perspektif hak setiap orang. Kemampuan membangun relasi dan  manajemen kepemimpinan yang kuat dan handal dengan orientasi kebijakan berbasis pengetahuan dan pengalaman adalah modal dasar yang harus di miliki. Tentu tidak bisa atas dasar eksperimen coba-coba, kini semua bergantung Mahkamah Konstitusi sendiri akan gunakan ratio decidendi seperti apa dan ke arah mana?

Apakah Mahkamah Konstitusi akan berpihak kepada precedent putusannya terdahulu mengkandaskan permohonan uji Pasal 222 UU No. 7/2017 dengan alasan open legal polecy milik pembentuk UU ataukah akan membangun precedent baru Mahkamah Konstitusi juga dapat mendesain open legal polecy lewat putusannya. Kita lihat saja!

Bagaimana komitmen Mahkamah Konstitusi ditengah political sphere (gelombang politik ) uji usia minimal capres dan cawapres tersebut.

Penulis: Firman Wijaya (Asisten Staffsus Wapres, Ketua Umum Peradin dan Pengajar Pasca Sarjana)




Berita Lainnya

Kunker ke BNNP Riau, Bupati HM Wardan Usulkan Pembentukan BNNK Inhil

Gubernur H Ansar: Sebanyak 627.827 Warga Kepri Sudah Divaksin

Gubernur Ansar dampingi Mendag RI Kunjung Kampus ITEBA & BTP Batam

HKG PKK Ke-51 Tingkat Provinsi Riau, Wabup Bagus Santoso Hadir di Duri

Komunitas Sepeda Kampar Berbagi Masker Ke Masyarakat - Bualbual.com

Bupati Inhil Terima 2 Penghargaan Bidang Pendidikan

Kasad Terima Laporan Kenaikan Pangkat Wakasad dan 12 Perwira Tinggi TNI AD

HPN 2021, Bupati Lampura Terima Penghargaan Sektor Wisata Alam

Antisipasi COVID-19, ABK Kapal India Dilarang Turun di Dumai Riau

Sekda Inhu Pimpin Rapat Tindak Lanjut Aksi Damai di Peranap

Puncak Haji Mendekat: Ini 7 Persiapan Penting Jemaah Sebelum Berangkat ke Arafah

Ansar Ahmad Minta Rancangan Kerja OPD Tahun 2022 Harus Tepat Sasaran

Terkini +INDEKS

Dua Kapolsek Jajaran Polres Inhu Dirotasi, Ini Pesan Tegas Kapolres Saat Sertijab

14 Juni 2025
Bupati Kasmarni Dorong Hilirisasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
14 Juni 2025
Terpilih Aklamasi Ketua Apindo Kabupaten Bengkalis, M.Arsya Fadillah Dilantik Disaksikan Bupati Bengkalis
14 Juni 2025
Bukan Sekedar Janji, Sulaiman : Ini Bukti Kapal Roro Kado Nyata dari Gubernur Abdul Wahid untuk Masyarakat Inhil
14 Juni 2025
Abdul Wahid Kembali ke Inhil: Sebagai Putra Daerah, Saya Merasa Bertanggung Jawab Terhadap Kampung Halaman Saya
14 Juni 2025
Pembunuhan Brutal Harimau Sumatra: 6 Terdakwa Dituntut 7 Tahun oleh JPU
14 Juni 2025
LAMR Tegakkan Payung Panji Adat, Tanda Keteguhan Marwah di Tanah Melayu Riau
14 Juni 2025
Tegas! BEM se-Riau Dukung Relokasi dari TNTN, Tapi Ini Syarat yang Mereka Ajukan
14 Juni 2025
Gubri Abdul Wahid Luncurkan Kapal Roro: Akhiri Isolasi Inhil, Hubungkan Tembilahan - Batam
14 Juni 2025
Buka di Gading Serpong, Ini Deretan Treatment Andalan Havanna Reflexology
14 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Kasmarni Dorong Hilirisasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  • 2 Terpilih Aklamasi Ketua Apindo Kabupaten Bengkalis, M.Arsya Fadillah Dilantik Disaksikan Bupati Bengkalis
  • 3 Bukan Sekedar Janji, Sulaiman : Ini Bukti Kapal Roro Kado Nyata dari Gubernur Abdul Wahid untuk Masyarakat Inhil
  • 4 Abdul Wahid Kembali ke Inhil: Sebagai Putra Daerah, Saya Merasa Bertanggung Jawab Terhadap Kampung Halaman Saya
  • 5 Pembunuhan Brutal Harimau Sumatra: 6 Terdakwa Dituntut 7 Tahun oleh JPU
  • 6 LAMR Tegakkan Payung Panji Adat, Tanda Keteguhan Marwah di Tanah Melayu Riau
  • 7 Tegas! BEM se-Riau Dukung Relokasi dari TNTN, Tapi Ini Syarat yang Mereka Ajukan
  • 8 Gubri Abdul Wahid Luncurkan Kapal Roro: Akhiri Isolasi Inhil, Hubungkan Tembilahan - Batam
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media