Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
BPPRD Lampura Akan maksimalkan PAD 2022 Termasuk Pajak HGU Perusahan dan Retribusi
BUALBUAL.com - Badan usaha termasuk perusahaan pengelola Hak Guna Usaha (HGU) memiliki kewajiban membayar sejumlah item pajak sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Diantaranya pajak parkir, pajak air tanah dan pajak reklame. Di Lampura setidaknya terdapat 8 (delapan) perusahaan yang mengelola 18 titik HGU. Namun sayangnya, diantara perusahaan-perusahaan itu masih ada beberapa yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melapor dan membayar pajak.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampura, Ir. Mikael Saragih, MM didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Penetapan, Syamsul Qomar, ST menjelaskan setelah berkoordinasi dengan awak media beberapa waktu yang lalu menemukan bahwa masih ada perusahaan yang belum melaporkan kewajibannya. Diantaranya, PT. Jala Ladang Kurnia (Jalaku), PT. Palm Lampung Persada dan PT. Bumi Madu Mandiri (BMM).
"Kami sudah turun ke BMM, sekarang sedang dalam proses, pihak BMM pun sudah melapor berdasarkan hasil saat kami turun, secepatnya pihak BMM akan menunaikan kewajiban pajak parkir dan pajak air tanahnya," paparnya, Selasa (1/3/2022) sore pukul 16.30 WIB.
Dalam waktu dekat, BPPRD Lampura kembali akan meninjau perusahaan lainnya yang belum melapor dan terdaftar untuk membayarkan pajaknya. Sebab, hasil peninjauan ke lokasi dapat dijadikan dasar penentuan kewajiban apa saja yang harus ditunaikan perusahaan tersebut.
"PT. Jalaku dan PT. Palm Lampung Persada secepatnya akan kami tinjau, kewajibannya apa saja yang harus ditunaikan," sambung Ir. Mikael Saragih, MM.
Kemudian untuk perusahaan tersebut yang selama menjalankan usahanya namun tidak melaporkan tentunya akan dikenakan sanksi atau denda berdasarkan peraturan yang ada. Begitu pula piutang pajaknya, jika setelah analisis data ditemukan bahwa selama melakukan kegiatan usahanya terdapat piutang pajak, maka perusahaan tersebut berkewajiban melunasinya.
"Dengan koordinasi yang baik seperti ini tentunya berdampak baik bagi kita semua, terutama peningkatan PAD Lampura," terang Kepala BPPRD.
Ir. Mikael Saragih pula mengatakan bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Lampura juga setiap tahunnya menargetkan Retribusi pada dinasnya masing-masing. Namun sangat disayangkan masih ada yang sama sekali tidak menunaikannya.
"Hal seperti ini sebenarnya dapat mengganggu perencanaan, padahal dinas-dinas itu sendiri yang membuat target," pungkasnya.


Berita Lainnya
Pemprov Riau akan Gunakan Dana Hibah MCC Amerika Serikat untuk Proyek Pelabuhan RoRo Dumai-Rupat
Wapres Ma'ruf Dengar Rokok Batangan Suka Dibeli Anak-anak Jadi Harus Dilarang Pemerintah
Riau Raih 6 Kategori Penghargaan Anugerah Pariwisata Indonesia 2020
Bupati Kasmarni Sampaikan Berbagai Usulan Perizinan Kawasan Hutan
Wilayah Labuh Jangkar di Perairan Kepri Sudah Ditetapkan
Sat Lantas, Jasa Raharja dan Dispenda Lakukan Pencocokan Data Randis Pemkab Tubaba yang Menunggak Pajak
Bupati Inhil HM Wardan Meresmikan Penarikan Undian Pesta Rakya Simpedes Bank BRI Tembilahan
DPC PERADI SAI Indragiri Raya Bersilaturrahmi Dengan Bupati Inhil
Bupati Inhil Hadiri Ramah Tamah HUT ke-77 PGRI dan HGN Tahun 2022
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lnhu Siapkan Dana 90,2 Miliar
Abrasi di Bengkalis, Gubernur Syamsuar Perintahkan BPBD dan PUPR ke Lokasi
Plh Bupati Bengkalis Surati Pimpinan Perusahaan Tentang Pembayaran THR Tahun 2020