BPPRD Lampura Akan maksimalkan PAD 2022 Termasuk Pajak HGU Perusahan dan Retribusi
BUALBUAL.com - Badan usaha termasuk perusahaan pengelola Hak Guna Usaha (HGU) memiliki kewajiban membayar sejumlah item pajak sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Diantaranya pajak parkir, pajak air tanah dan pajak reklame. Di Lampura setidaknya terdapat 8 (delapan) perusahaan yang mengelola 18 titik HGU. Namun sayangnya, diantara perusahaan-perusahaan itu masih ada beberapa yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melapor dan membayar pajak.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampura, Ir. Mikael Saragih, MM didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Penetapan, Syamsul Qomar, ST menjelaskan setelah berkoordinasi dengan awak media beberapa waktu yang lalu menemukan bahwa masih ada perusahaan yang belum melaporkan kewajibannya. Diantaranya, PT. Jala Ladang Kurnia (Jalaku), PT. Palm Lampung Persada dan PT. Bumi Madu Mandiri (BMM).
"Kami sudah turun ke BMM, sekarang sedang dalam proses, pihak BMM pun sudah melapor berdasarkan hasil saat kami turun, secepatnya pihak BMM akan menunaikan kewajiban pajak parkir dan pajak air tanahnya," paparnya, Selasa (1/3/2022) sore pukul 16.30 WIB.
Dalam waktu dekat, BPPRD Lampura kembali akan meninjau perusahaan lainnya yang belum melapor dan terdaftar untuk membayarkan pajaknya. Sebab, hasil peninjauan ke lokasi dapat dijadikan dasar penentuan kewajiban apa saja yang harus ditunaikan perusahaan tersebut.
"PT. Jalaku dan PT. Palm Lampung Persada secepatnya akan kami tinjau, kewajibannya apa saja yang harus ditunaikan," sambung Ir. Mikael Saragih, MM.
Kemudian untuk perusahaan tersebut yang selama menjalankan usahanya namun tidak melaporkan tentunya akan dikenakan sanksi atau denda berdasarkan peraturan yang ada. Begitu pula piutang pajaknya, jika setelah analisis data ditemukan bahwa selama melakukan kegiatan usahanya terdapat piutang pajak, maka perusahaan tersebut berkewajiban melunasinya.
"Dengan koordinasi yang baik seperti ini tentunya berdampak baik bagi kita semua, terutama peningkatan PAD Lampura," terang Kepala BPPRD.
Ir. Mikael Saragih pula mengatakan bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Lampura juga setiap tahunnya menargetkan Retribusi pada dinasnya masing-masing. Namun sangat disayangkan masih ada yang sama sekali tidak menunaikannya.
"Hal seperti ini sebenarnya dapat mengganggu perencanaan, padahal dinas-dinas itu sendiri yang membuat target," pungkasnya.

Berita Lainnya
Hari Ketiga Puasa, Plt Kakanwil Kumham Kepri Safari Ramadhan ke Rutan Kelas I Tanjungpinang
Apindo Riau Siap Dukung Pemerintah Terapkan New Normal
Wali Kota Tanjungpinang bersama IKAPTK dan Asparnas Bagikan Sembako kepada Warga Korban Banjir
Kolaborasi Pemerintah Kecamatan Mandau Bersama Densus 88 AntiTeror Polri
Bupati HM Wardan Berikan Penghormatan Terakhir kepada Mendiang AKP Ferdinan
Februari 2022, Pasang Ring Jantung Sudah Bisa Dilakukan RSUD RAT Tanjungpinang
Karutan Rengat Hadiri Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi
Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Sumpah Pemuda, Gubernur Ansar Ajak Pemuda Bersatu Membangun Bangsa
Gubernur Riau Kunker Ke Inhu, Tokoh Adat Suku Talang Mamak Terharu
Gubernur Ansar Sampaikan Ranperda LPP APBD Provinsi Kepri Tahun 2021
Bupati Bengkalis Pimpin Upacara HKN dan HUT Ke-78 Koperasi Nasional
Jelang Perayaan Hari Ibu, 1000 Paket Sembako Dibagikan TP-PKK Kepri