BPPRD Lampura Akan maksimalkan PAD 2022 Termasuk Pajak HGU Perusahan dan Retribusi
BUALBUAL.com - Badan usaha termasuk perusahaan pengelola Hak Guna Usaha (HGU) memiliki kewajiban membayar sejumlah item pajak sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Diantaranya pajak parkir, pajak air tanah dan pajak reklame. Di Lampura setidaknya terdapat 8 (delapan) perusahaan yang mengelola 18 titik HGU. Namun sayangnya, diantara perusahaan-perusahaan itu masih ada beberapa yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melapor dan membayar pajak.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampura, Ir. Mikael Saragih, MM didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Penetapan, Syamsul Qomar, ST menjelaskan setelah berkoordinasi dengan awak media beberapa waktu yang lalu menemukan bahwa masih ada perusahaan yang belum melaporkan kewajibannya. Diantaranya, PT. Jala Ladang Kurnia (Jalaku), PT. Palm Lampung Persada dan PT. Bumi Madu Mandiri (BMM).
"Kami sudah turun ke BMM, sekarang sedang dalam proses, pihak BMM pun sudah melapor berdasarkan hasil saat kami turun, secepatnya pihak BMM akan menunaikan kewajiban pajak parkir dan pajak air tanahnya," paparnya, Selasa (1/3/2022) sore pukul 16.30 WIB.
Dalam waktu dekat, BPPRD Lampura kembali akan meninjau perusahaan lainnya yang belum melapor dan terdaftar untuk membayarkan pajaknya. Sebab, hasil peninjauan ke lokasi dapat dijadikan dasar penentuan kewajiban apa saja yang harus ditunaikan perusahaan tersebut.
"PT. Jalaku dan PT. Palm Lampung Persada secepatnya akan kami tinjau, kewajibannya apa saja yang harus ditunaikan," sambung Ir. Mikael Saragih, MM.
Kemudian untuk perusahaan tersebut yang selama menjalankan usahanya namun tidak melaporkan tentunya akan dikenakan sanksi atau denda berdasarkan peraturan yang ada. Begitu pula piutang pajaknya, jika setelah analisis data ditemukan bahwa selama melakukan kegiatan usahanya terdapat piutang pajak, maka perusahaan tersebut berkewajiban melunasinya.
"Dengan koordinasi yang baik seperti ini tentunya berdampak baik bagi kita semua, terutama peningkatan PAD Lampura," terang Kepala BPPRD.
Ir. Mikael Saragih pula mengatakan bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Lampura juga setiap tahunnya menargetkan Retribusi pada dinasnya masing-masing. Namun sangat disayangkan masih ada yang sama sekali tidak menunaikannya.
"Hal seperti ini sebenarnya dapat mengganggu perencanaan, padahal dinas-dinas itu sendiri yang membuat target," pungkasnya.
Berita Lainnya
Tim BWS Sumatera IV Tinjau Titik-titik Lokasi Abrasi di Lingga
Syamsuar Menilai Sosmed Berperan Membantu Sosialisasi Protokol Covid-19
Kominfo RI Keluarkan RPM Terkait Interoperabilitas Data
Bertambah dua Warga Inhil Terpapar Covid-19, Tenaga Kesehatan dan Bayi 9 Bulan yang Telah Meninggal Dunia
Elroy Koyari Kementrian PUPR Bersama BBWSMS Tinjau P3-TGAI Kelapa Tujuh
KPU dan Pemkab Kuansing Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024
TP PKK Kepri Hadiri Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak di Tanjungpinang
Milad Bengkalis ke 511, Diramaikan Penampilan Budaya Suku Yang Ada Di Bumi Negeri Junjungan
Ketua TP-PKK Kepulauan Riau Hj. Dewi Kumalasari Ansar Melakukan Peletakan Batu Pertama untuk Rehabilitasi Gedung Kantor APSI
IKAMI Cabang Pekanbaru Periode 2024-2025 Resmi Dilantik
Terapkan 1 Miliar 1 Desa BERMASA, Penghasilan Kades dan BPD Bakal Naik
Kebijakan TAKE Dilaunching, Bupati Kasmarni: Terobosan ini Komitmen Kami Wujudkan Desa Bermasa