Pemda bersama Kejari Kampar Teken MoU Dalam Pengolahan Aset
Bualbual.com- Bangkinang Kota - Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 27 tahn 2014 tentang pengolahan barang milik negara/daerah dan permendagri nomor 19 Tahun 2016, bahwa barang daerah memiliki aturan dan siklus pengelolaan yang bersifat nasional mulai dari perencanaan, perolehan, pengeluaran sampai penghapusan dan ganti ruginya.
Untuk itu, agar aset-aset milik daerah khususnya Pemkab Kampar, maka perlu adanya kerjasama Pemkab dengan Kejari kampar dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dengan Kejaksaan Negeri Kampar di Aula Kantor Badan Keuangan Aset Daerah kampar, selasa (5/1/21).
Diamana dalam nota kesepakatan tersebut secara langsung ditandatangani langsung oleh Bupati kampar H Catur Sugeng Susanto,SH bersama kepala Kejaksaan Negeri Kampar Suhendri,SH,MH yang disaksikan juag Sekda Kampar Drs Yusri,M.Si, Kepala BPKAD Edwar, Asisiten III Syamsul Bahri, Staf Ahli Santoso, Sekwan Ramla, Kadis Kominfo Arizon serta Kadis PU PR Afdal,ST.
Dalam sambutannya, Catur Sugeng menyampaikan bahwa, dalam pengolahan aset, setiap OPD perlu managemen yang mutlak dalam pengolahannya. Karena ini berpengaruh terhadap penilaian/opini dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan pemerintah daerah.
Selain itu dalam pengolahan aset apabila aset bisa ditata dan dikelola dengan baik, maka akan dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayan pelaksanaan fungsi-fungsi Pemda serta dapat pula peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebaliknya apabila aset tidak dikelola dengan baik, maka akan menjadi beban biaya karena akan membutuhkan biaya perawatan.
Untuk diketahui lanjut Catur, bahwa jumlah aset per 31 desembwer 2019 antara lain tanah total 3.302 bidang, dari jumlah tersebut yabg sudah sertifikat sebanyak 222 persil dan yang belum sertifikat sebanyak 3.080 bidang. Begitu juga dengan aset lainnya seperti peralatan mesin, gedung bangunan, jalan, irigasi, jaringan, aset tetap lainnya serta konstruksi dalam pengerjaan.
Sementara itu Suhendri selaku Kejari Kampar menyampaikan agar usai MoU ini, kedepan kita tidak berhenti pada penandatanganan ini saja melainkan merumuskan sasaran, evaluasi, sharing dalam memberikan masukan kritik yang bersifat membangun.
Kepada OPD lain, semoga ini juga menjadi kepercayaan semua dinas. Apapun yang kita buat saat ini bisa menjadi indikator untuk ikut menjalin kerjasama bidang datun (data dan tata usaha) nantinya.
Dani
Berita Lainnya
Bupati HM Wardan Buka Rakorda LPTQ Inhil Tahun 2022
Bupati dan Ketua TP PKK Lampung Utara Terima Penghargaan Manggala Karya Kencana 2023
Bupati Sukiman Serahkan Sembako untuk Kaum Dhuafa dan Anak Yatim
Petugas Diharapkan Tegas ke Masyarakat untuk Terapkan Protokol Kesehatan
Bupati Inhil Menghadiri Puncak Malam Grand Final Akademi Da'i Cilik
Antisipasi Kebakaran, Eddiwan Shasby Ajak Seluruh Camat dan Kades Bentuk Satredkar
Gubri Syamsuar Ajak Pengusaha Riau Wujudkan Ekonomi Hijau
Kota Pekanbaru Wajib Cadangkan 412 Ton Beras
Pelantikan Pengurus IKLA Riau, Ini Harapan Asisten III Setdaprov Riau
Tips Mudik Aman dan Nyaman dari PLN UP3 Rengat
Wapres Pastikan Langkah Terpadu Penanganan Dampak Bencana Kekeringan Kabupaten Puncak, Papua Tengah
Tokoh Pemuda Kubu-Palika: Kapabilitas Gubri Dipertanyakan Terkait Jalan Lintas Pesisir