Polresta Pekanbaru Amankan 45 Unit Sepeda Motor Balap Liar
BUALBUAL.com - Sebanyak 45 unit sepeda motor diamankan Polresta Pekanbaru saat melaksanakan Blue Light Patrol atau patroli malam hari, Sabtu (30/9/2023).
Patroli dilaksanakan mulai Sabtu (30/9/2023) sekitar pukul 23.00 WIB sampai dengan Ahad (1/10/2023) dini hari.
Patroli yang dilaksanakan oleh Polresta Pekanbaru bersama Polsek jajarannya ini dilaksanakan serentak menyisir lokasi rawan gangguan kamtibmas yang ada di Kota Pekanbaru.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kamseltibcar lantas dan gangguan kamtibmas khususnya pada malam hari saat akhir pekan di Kota Pekanbaru.
“Ada sebanyak 45 unit sepeda motor yang kita amankan dan saat ini diamankan di Satlantas Polresta Pekanbaru", terang Kompol Gitta.
Seluruh kendaraan yang diamankan karena tidak dilengkapi dengan surat surat kendaraan dan kelengkapan komponen lainnya serta menggunakan knalpot brong dan terindikasi balap liar.
Lebih lanjut, Kompol Gitta mengimbau kepada masyarakat Kota Pekanbaru khususnya orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya khususnya saat keluar malam hari karena sangat berpotensi terindikasi balap liar atau gangguan kamtibmas lainnya mengingat pengendara yang diamankan mayotitas masih berusia muda.
“Kami imbau kepada orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya saat keluar malam hari menggunakan sepeda motor apalagi hingga larut malam bahkan sampai dini hari karena mayoritas pengendara yang diamankan masih usia muda,” cakapnya.
Adapun lokasi pelaksanaan patroli dilaksanakan di Jalan Sudirman, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Arifin Achmad, Jalan Tambusai, Jalan Diponegoro, Jalan Gajah Mada, Jalan Naga Sakti, Jalan Yos Sudarso, Jembatan Siak 4 dan lokasi rawan lainnya.

Berita Lainnya
Permudah Layanan Bagi Masyarakat, Polres Karimun Inovasi Aplikasi Android 'Sipoka'
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rokan Hilir
Polres Tanjungpinang Gelar Apel Pengamanan Kunker Presiden RI ke Kepri
Ini Bantuan Yang Diberikan Polsek Batang Tuaka kepada Korban Angin Puting Beliung
Bersama Bupati, Kapolres Inhil Tanam Jagung di Lahan THIP Estate Sengkawang Desa Tajung Simpang
Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
Kapolri: Bayar Pajak Bermanfaat Bagi Kepentingan Masyarakat dan Negara
Satgas TMMD ke 112 Mulai Pasang Kusen Pintu dan Jendela RTLH Bapak Sileng
Teras Pos Kamling Tak Luput Dicat Satgas TMMD Tapin
Peringati Tahun Baru Islam 1444 H, Polres Lampung Utara Gelar Doa Bersama
Polres Inhil Giat Jum'at Berkah di Panti Lansia
Anjangsana Bermakna: Polres Inhu Rayakan Hari Bhayangkara dengan Sentuhan Kemanusiaan