Aktivis Pertanyakan Kenapa Sekwan dan BPKAD Tidak Salurkan Gaji beserta Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD?

BUALBUAL.com - Beberapa hari terakhir di berbagai group WhatsApp (WAG) mulai hiruk pikuk perihal adanya isu hak keuangan dan administratif Ketua beserta anggota DPRD kabupaten Kuantan Singingi yang tidak disalurkan sampai hari ini, Sabtu (21/10/2023).
Oleh sebab itu aktivis mengingatkan kepada pemerintah kabupaten Kuantan Singingi untuk tidak melanggar aturan dan harus taat aturan yang berlaku.
Seandainya BPKAD dan Sekwan berdalih bahwasanya ada perubahan atau revisi tentang besaran hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, selama itu belum disahkan, BPKAD dan Sekwan tidak mempunyai hak untuk tidak menyalurkan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD seperti berikut.
Sesuai dengan UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2014 tentang majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
Dalam BAB Enam (VI) tentang DPRD Kabupaten/Kota paragraf ada 3 hak keuangan dan administratif pasal 390 ayat 1 sampai 4 dan peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota dan di perkuat dengan salinan PP nomor 1 tahun 2023 tentang perubahan atas PP nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dan juga yang sudah di atur dalam peraturan daerah yang besarnya sudah ada di peraturan bupati (PERBUP) nomor 8 tahun 2022
"Jadi aktivis berharap pemerintah kabupaten kuantan Singingi jangan sampai melanggar aturan yang sudah berlaku," tutup Diki Syahputra.
Berita Lainnya
Kapolres Karimun Terima Penghargaan Penanganan Covid-19 dan Vaksinasi Presisi
Dewi Ansar bersama Warga Kampung Panglong Panen Sayuran Kangkung Hidroponik
Plt Kadis PUPR Riau: Perbaikan Jalan Provinsi di Inhil Dilakukan Tahun Ini
Mantap.. ATR/BPN Inhu Serahkan TORA kepada Masyarakat Desa Talang Selantai
Gelar Hari Temu Tani, Direktur Eksekutif WEI Wiranatha Krisna Sebut 770 Petani Inhil Sudah Ikuti SLKS
24 Kasus Baru Positif Covid-19 di Riau, Masyarakat Salah Pahami Penerapan
Kadiskes Riau: Hilangkan Stigma Rapid Tes Positif
Seleksi JPT di Lingkungan Pemkab Inhil Sudah Memasuki Tahap Kompetisi Bidang
Walikota Pekanbaru Prediksi Covid-19 di Kota Pekanbaru Akan Berakhir Juni 2020
Mantap, Bupati Kasmarni Terima Anugerah Tokoh Peduli Keinsinyuran Bidang Pengembangan Infrastruktur dan Inovasi
Kementan Setujui Usulan Gubernur Kepri Terkait Diskreksi Pemasukan Hewan Qurban dari Lampung
Bupati Inhu Resmikan GOR Tipe B dan Pembukaan Pertandingan Bola Voli Bupati Cup 2022