Aktivis Pertanyakan Kenapa Sekwan dan BPKAD Tidak Salurkan Gaji beserta Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD?
BUALBUAL.com - Beberapa hari terakhir di berbagai group WhatsApp (WAG) mulai hiruk pikuk perihal adanya isu hak keuangan dan administratif Ketua beserta anggota DPRD kabupaten Kuantan Singingi yang tidak disalurkan sampai hari ini, Sabtu (21/10/2023).
Oleh sebab itu aktivis mengingatkan kepada pemerintah kabupaten Kuantan Singingi untuk tidak melanggar aturan dan harus taat aturan yang berlaku.
Seandainya BPKAD dan Sekwan berdalih bahwasanya ada perubahan atau revisi tentang besaran hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, selama itu belum disahkan, BPKAD dan Sekwan tidak mempunyai hak untuk tidak menyalurkan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD seperti berikut.
Sesuai dengan UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2014 tentang majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
Dalam BAB Enam (VI) tentang DPRD Kabupaten/Kota paragraf ada 3 hak keuangan dan administratif pasal 390 ayat 1 sampai 4 dan peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota dan di perkuat dengan salinan PP nomor 1 tahun 2023 tentang perubahan atas PP nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dan juga yang sudah di atur dalam peraturan daerah yang besarnya sudah ada di peraturan bupati (PERBUP) nomor 8 tahun 2022
"Jadi aktivis berharap pemerintah kabupaten kuantan Singingi jangan sampai melanggar aturan yang sudah berlaku," tutup Diki Syahputra.

Berita Lainnya
Bupati Inhu Tegaskan Penguatan Pelayanan Pemerintahan dan Pembinaan Masyarakat pada HUT ke-81 RI
Bupati Bengkalis Apresiasi Pembentukan Saka Adhyasta Pemilu, Jadi Garda Terdepan Pengawasan Partisipatif
Pendataan Non ASN Lampung Utara Tidak ada Jalan Keluar Akibat Selip Gajih
Kelurahan Kamboja Tanjungpinang Bagikan 1500 Masker kepada Masyarakat
Gubernur Ansar Dukung Program E Tilang
Kabar Gembira! Samsat Riau Izinkan Bayar Pajak Tanpa KTP Asli Pemilik Pertama
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri: Segera Tindaklanjuti Temuan OPD
Ayo Warga Pulau Kijang, Manfaatkan Layanan Adminduk Urus KTP, KK hingga Akta Gratis
Pemprov Gelar Rapat Persiapan Sebelum Pemberlakuan PSBB se-Riau
Ratusan Dus Minuman Keras Dimusnahkan Kejari Inhil
Embiyarman: Pemerintah Riau Tak Pernah Rencanakan Relokasi Warga TNTN ke Inhil
dr Indra Yopi: Covid 19 Riau Kluster Mahasiswa Sembuh Semua