Riau Belum Menerapkan, Terkait Pesan Berantai Sanksi Rp150 Ribu Tak Pakai Masker Milik Jabar

BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi Riau, sampai saat ini belum ada mengeluarkan intruksi ataupun peraturan Gubernur (Pergub) untuk memberikan tindakan tegas kepada masyarakat, jika tidak memakai masker akan di tilang sebesar Rp100-Rp150 ribu, sebagaimana beredarnya broadcast atau pesan berantai melalui whats up ke masyarakat.
Sekretaris Percepatan penanganan Gugus Tugas Covid-19 Riau, Syahrial Abdi, mengatakan, pesan berantai tersebut berasal dari Jawa Barat, dengan nama PIKOBAR. Singkatan dari pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat. PIKOBAR adalan sebuah sistem yang dikembangkan Pemprov Jawa Barat untuk mengelola data kependudukan terkait penanganan pandemi Covid-19.
“Terkait sangsi tilang tidak memakai masker bagi masyarakat itu PIKOBAR, dari Jabar. Dan memang di Jabar ada tindakan tegas terhadap masyarakat yang tidak memakai masker. Tapi berita sangsi tilang PIKOBAR itu, juga telah dinyatakan hoax, karena menyebar juga ke daerah lain,” jelas Syahrial Abdi, Sabtu (18/7).
Dijelaskan Syahrial Abdi, untuk Provinsi Riau sendiri, Presiden RI Joko Widodo, telah mengeluarkan instruksi agar penanganan Covid-19 lebih ditingkatkan lagi, termasuk di seluruh Indonesia. Dalam instruksi Presiden, mewajibkan pemakaian masker kepada masyarakat. Dan Presiden mengarahkan kepada daerah untuk menerapkan sangsi seperti yang telah dilakukan oleh DKI dan Jabar.
“Memang ada dalam intruksi Presiden, agar keluar sangsi untuk pelanggar protokol kesehatan. Dan Presiden mencontohkan Jawa Barat, yang telah mewajibkan memakai masker dan pelanggar di beri sangsi,” kata Syahrial.
“Kalau di Riau, Gubernur juga mendorong kepada kepala daerah untu menerapkan Perbup atau Perwako. Dan Pemko Pekanbaru memang sudah ada Perwako, tapi belum ada penegasan sangsi. Memang harus diberi sanksi, kalau tidak masyarakat untuk memberikan kesadaran masyarakat untuk emakai masker, jaga jarak, yah menjalankan protokol kesehatan,” jelas mantan Pj Bupati Kampar ini.
Berita Lainnya
PHR Terus Berinovasi dan Memperkuat Kemandirian Energi Nasional Lewat Pengeboran Sumur Eksplorasi MNK Kelok
Cek Jadwalnya Disini! Festival Subayang Riau 2023 Tampilkan Berbagai Atraksi dan Perlombaan
Walikota Tanjungpinang Lisdarmansyah Sambut Kedatangan Menteri Kebudayaan RI
Bupati Bengkalis Kasmarni, Terima Penghargaan Meritokrasi KASN 2023
Bupati Ke Menteri Investasi: Hilirisasi Perkelapaan Rakyat Diperlukan Di Inhil
Wamen BUMN Pesan Jaga Produksi Blok Rokan
DPM PTSP Bengkalis, Dari Januari - Maret 2020 Terbitkan 629 Surat Izin
MoU dengan UNAIR, Roby: Jadikan Bintan Ini Labor Penelitian Kemajuan
Mendagri Akan Luncurkan Gerakan Berbagi 5 Juta Masker di Kepri
Banyak Masyarakat Terjerat Pinjol, Simak Pesan Tegas OJK
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
Dinkes Bintan Sosialisasi Tentang Penyakit TBC di Lapas Narkotika Tanjungpinang