Riau Belum Menerapkan, Terkait Pesan Berantai Sanksi Rp150 Ribu Tak Pakai Masker Milik Jabar
BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi Riau, sampai saat ini belum ada mengeluarkan intruksi ataupun peraturan Gubernur (Pergub) untuk memberikan tindakan tegas kepada masyarakat, jika tidak memakai masker akan di tilang sebesar Rp100-Rp150 ribu, sebagaimana beredarnya broadcast atau pesan berantai melalui whats up ke masyarakat.
Sekretaris Percepatan penanganan Gugus Tugas Covid-19 Riau, Syahrial Abdi, mengatakan, pesan berantai tersebut berasal dari Jawa Barat, dengan nama PIKOBAR. Singkatan dari pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat. PIKOBAR adalan sebuah sistem yang dikembangkan Pemprov Jawa Barat untuk mengelola data kependudukan terkait penanganan pandemi Covid-19.
“Terkait sangsi tilang tidak memakai masker bagi masyarakat itu PIKOBAR, dari Jabar. Dan memang di Jabar ada tindakan tegas terhadap masyarakat yang tidak memakai masker. Tapi berita sangsi tilang PIKOBAR itu, juga telah dinyatakan hoax, karena menyebar juga ke daerah lain,” jelas Syahrial Abdi, Sabtu (18/7).
Dijelaskan Syahrial Abdi, untuk Provinsi Riau sendiri, Presiden RI Joko Widodo, telah mengeluarkan instruksi agar penanganan Covid-19 lebih ditingkatkan lagi, termasuk di seluruh Indonesia. Dalam instruksi Presiden, mewajibkan pemakaian masker kepada masyarakat. Dan Presiden mengarahkan kepada daerah untuk menerapkan sangsi seperti yang telah dilakukan oleh DKI dan Jabar.
“Memang ada dalam intruksi Presiden, agar keluar sangsi untuk pelanggar protokol kesehatan. Dan Presiden mencontohkan Jawa Barat, yang telah mewajibkan memakai masker dan pelanggar di beri sangsi,” kata Syahrial.
“Kalau di Riau, Gubernur juga mendorong kepada kepala daerah untu menerapkan Perbup atau Perwako. Dan Pemko Pekanbaru memang sudah ada Perwako, tapi belum ada penegasan sangsi. Memang harus diberi sanksi, kalau tidak masyarakat untuk memberikan kesadaran masyarakat untuk emakai masker, jaga jarak, yah menjalankan protokol kesehatan,” jelas mantan Pj Bupati Kampar ini.

Berita Lainnya
Layanan Digital Permudah Urus Surat Tanah, Turunkan Antrian 40 Persen
Turnamen Badminton Bhayangkara Cup 2025 Polres Bengkalis Resmi Dibuka, Kasmarni: Mari Kita Junjung Tinggi Sportivitas dan Kebersamaan
Dokter Positif Covid-19 Baru Sehari Bekerja di Puskesmas Rumbai Pekanbaru
Sekda Abdul Haris Apresiasi MPC Pemuda Pancasila Rohul Dukung Program Vaksinasi
Bupati Kasmarni, Ikut Larut Berdendang Dengan Artis Rara Lida dan Artis Dewi KDI
Moment Peringatan Upacara Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-80, Bupati Kasmarni"Mari Perkokoh Persatuan dan Semangat Gotong Royong"
75,20 Persen ODP Tercatat di Bengkalis Selesai Proses Pemantauan
Gubernur Ansar Melakukan Safari Ramadhan di Masjid Al Anshar di Nongsa, Batam
Gubernur Ansar Dukung Program Forum Series Tempo Untuk Percepat RUU Provinsi Kepulauan
Gubernur Dukung Pengembangan Energi Listrik Alternatif di Kepri
MTQ Riau 2025 Cabang Hafalan Hadis: Ini Nama Dewan Hakim dan Sistem Penilaian
Hati-Hati Banyak Akun Facebook Mengaku Gubernur Riau, Begini Penjelasannya