Terkait Surat Larangan Mudik Pemda Inhil, Trio Beni Sebut Tidak Berlaku bagi Warga di dalam satu Kabupaten
BUALBUAL.com - Terkait surat edaran Penerapan peraturan larangan mudik lebaran tahun 2020, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Trio Beni Putra membenarkan adanya larangan mudik bagi masyarakat untuk lebaran tahun ini.
Menangapi maksud dan tujuannya Jubir Covid-19 Kabupaten Inhil saat di hubungi BUALBUAL.com, Trio Beni Putra, Menjelaskan agar tidak ada kebingungan Informasi kepada masyarakat daerah terkait surat larangan mudik tersebut.
"Trio Beni Putra Mempertegas surat larangan Peraturan tersebut, tidak diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan mudik di dalam satu Kabupaten," Ujarnya. 24/04/20.
Permenhub itu berlaku sejak hari ini. Efektifnya besok karena hari ini kita persiapan. Adapun ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor.
"Trio Beni Memaparkan, dalam Permenhub diatur kendaraan transportasi tak diperkenankan keluar-masuk zona merah penyebaran virus Corona. Selain itu, mencakup wilayah yang telah ditetapkan PSBB."
Lebih lanjut, diungkapkan Trio, menanggapi peraturan larangan mudik ini, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Inhil akan mendirikan pos jaga guna menghambat warga yang membandel.
Pos-pos tersebut akan disiagakan di beberapa titik, khususnya pada kawasan perbatasan Kabupaten Inhil dengan daerah lainnya, seperti Guntung, Selensen, Keritang, Kempas, Pulau Kijang dan sebagainya.
Selanjutnya, Trio mengungkapkan, peraturan larangan mudik mengatur tentang larangan mudik yang dilakukam antar atau lintas Kabupaten dan Kota. Peraturan tersebut, tidak diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan mudik di dalam satu Kabupaten.

Berita Lainnya
Sekdaprov Adi Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap LPP APBD Kepri 2021
Ini Judul Penelitian Kadis Kominfo Pers Inhil TBP Sehingga Dapat Gelar Doktor Bidang Ilmu Lingkungan Hidup
Plt Walikota Cimahi Tinjau Pelaksanaan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka
Meriahkan HUT ke-78 RI, Wabup Lampung Utara Melepas Peserta Jalan Sehat di Kecamatan Abung Semuli
Martini: Insyaallah, Hari Ini BST Ditransfer ke Rekening 34.529 KK dan 209 Anak Panti
Lingga Susun Perda PIKID dan Proposal IPRO
Respon Cepat Keluhan Warga, Tumpukan Sampah di TPA Desa Gogok Meranti Akhirnya Ditangani
Sekda Lampura Serahkan SK 80 Persen kepada 264 CPNS Formasi 2021
Pinjaman Rp200 Miliar Pemda Inhil, Rp5 Miliar Diusulkan untuk Rehab Kantor Bupati?
Di Kabupaten Bengkalis, Pembelajaran di Rumah Dilanjutkan Sampai 14 Juni
Dharmasanti Waisak di Pekanbaru: Gubri Soroti Pentingnya Kasih Sayang dan Kebijaksanaan
Kapolres Bengkalis Bersama Camat Mandau Tinjau Posko PPKM