Terkait Surat Larangan Mudik Pemda Inhil, Trio Beni Sebut Tidak Berlaku bagi Warga di dalam satu Kabupaten

BUALBUAL.com - Terkait surat edaran Penerapan peraturan larangan mudik lebaran tahun 2020, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Trio Beni Putra membenarkan adanya larangan mudik bagi masyarakat untuk lebaran tahun ini.
Menangapi maksud dan tujuannya Jubir Covid-19 Kabupaten Inhil saat di hubungi BUALBUAL.com, Trio Beni Putra, Menjelaskan agar tidak ada kebingungan Informasi kepada masyarakat daerah terkait surat larangan mudik tersebut.
"Trio Beni Putra Mempertegas surat larangan Peraturan tersebut, tidak diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan mudik di dalam satu Kabupaten," Ujarnya. 24/04/20.
Permenhub itu berlaku sejak hari ini. Efektifnya besok karena hari ini kita persiapan. Adapun ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor.
"Trio Beni Memaparkan, dalam Permenhub diatur kendaraan transportasi tak diperkenankan keluar-masuk zona merah penyebaran virus Corona. Selain itu, mencakup wilayah yang telah ditetapkan PSBB."
Lebih lanjut, diungkapkan Trio, menanggapi peraturan larangan mudik ini, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Inhil akan mendirikan pos jaga guna menghambat warga yang membandel.
Pos-pos tersebut akan disiagakan di beberapa titik, khususnya pada kawasan perbatasan Kabupaten Inhil dengan daerah lainnya, seperti Guntung, Selensen, Keritang, Kempas, Pulau Kijang dan sebagainya.
Selanjutnya, Trio mengungkapkan, peraturan larangan mudik mengatur tentang larangan mudik yang dilakukam antar atau lintas Kabupaten dan Kota. Peraturan tersebut, tidak diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan mudik di dalam satu Kabupaten.
Berita Lainnya
Wabup Inhil Tetapkan di Kecamatan Mandah Akan Dibangun SPBU BBM 1 Harga
Wagubri Edi Natar Harap Karakteriatik Agamis dan Humanis Masyarakat Banjar Tetap Dijaga
Halal Bihalal DPD Permak Kepri
Sekdaprov Adi Hadiri Pelantikan Pengurus DPD APDESI Provinsi Kepulauan Riau
Cegah covid-19, Arizon Harapkan Melalui Sosialisasi kita Berharap Kesadaran diri Masyarakat Kampar
Gubernur Riau Setujui Pencairan Bonus Atlet, Sisa Rp27 Miliar Ditanggung Tahun Depan
Gubernur Kepri Tegaskan Jika Lagoi Siap Terima Turis
Deklarasi Koalisi Bengkalis Sejahtera (KBS) Siap Menangkan Kasmarni - Bagus Pada Pilkada 2020
Bupati Kasmarni berbaur Dengan Masyarakat Gotong Royong di Pematang Pudu _Mandau
Kembalikan Khasanah Melayu, Bupati Buka Rohil Bertanjak
Syamsuar Sampaikan Rasa Bangga kepada Insan Pers Peliput Covid-19
Diskominfo Tubaba Silahturahmi Akbar bersama 10 Organisasi Wartawan