Prabowo Terancam Gagal Ikut Pilpres 2024, Ini Penyebabnya
BUALBUAL.com - Bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto dikejar deadline (batas waktu) dengan ancaman tidak bisa mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sidang vonis uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang MK akan membahas gugatan Undang Undang Pemilu khususnya syarat batas maksimal usia capres 70 tahun.
“Prabowo terancam gagal maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Deadline pendaftaran Pilpres 25 Oktober 2023, tapi Prabowo belum memiliki bakal calon wakil presiden. Dia juga terancam syarat usia maksimal mengikuti pilpres,” kata analis politik Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).
Menurutnya, usia Prabowo pada Oktober ini 72 tahun, sedangkan gugatan syarat usia maksimal 70 tahun. Jika permohonan uji materi itu dikabulkan MK, maka Prabowo tidak bisa mendaftarkan dalam pilpres 2024.
“Sesuai dengan jadwal di MK, vonis sidang uji materi terkait usia maksimal menjadi capres cawapres akan berlangsung pada Senin, 23 Oktober 2023. Artinya dua hari sebelum penutupan pendaftaran di KPU. Oleh karena itulah Prabowo akan berusaha untuk mendaftar pada 21 Oktober 2023 agar bisa menghindari keputusan MK,” ujar Ginting.
Sejumlah pihak, lanjut Ginting, mempersoalkan batas usia maksimum capres. Antara lain dua gugatan meminta batas usia maksimum capres 65 tahun dan 70 tahun. Mereka mengacu pada syarat usia minimal 40 tahun, maka harus ada batas usia maksimal.
Dikemukakan, uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, selain harus menyebut usia minimal, maka harus pula ada usia maksimal. Hal itu bertolak dari Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 yang mengatur capres/cawapres harus mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden.
“Masuk akal uji materi itu, karena mengacu kemampuan jasmani dan rohani capres/cawapres antara lain dipengaruhi kematangan usia (batas usia minimal) serta masa usia produktif seseorang (batas usia maksimal)," ujar Ginting, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas.

Berita Lainnya
Banyak Bacaleg Gagal Ikut Pemilu 2024, Ini Penyebabnya
Politik Tanpa Mahar, DPC PKB Inhil: Bersih Dipastikan Tak Ada
Pemimpin dan Pencitraan Politik, Antara Strategi dan Realitas serta Dampak Positif dan Negatif
Abdul Wahid: Akhir Juni, PKB Keluarkan SK untuk Calon Kepala Daerah di Riau
Pasangan KBS Semakin Melejit, Optimis Menangkan Pilkada Bengkalis
Si Anak Parit Naik Tahta, Andi Darma Taufik Memimpin PDI Perjuangan Inhil 2025 - 2030
Musancab PDI P Kabupaten Bengkalis
Kampanye di Mekar Sari dan Pelintung Dumai, Abdul Wahid Sebut Sudah Perjuangkan DBH Migas untuk Dumai
Dilema Kepala Daerah: Antara Janji Politik dan Keterbatasan Anggaran serta Beban Tunda Bayar
KBS No Urut 3 Awali Kampanye Di Kecamatan Pinggir
Golkar Riau Makin Gemuk! SF Hariyanto, Syamsuar hingga Tokoh Eks Partai Lain Masuk Kepengurusan
PKB: Kunjungan Paus Fransiskus Bawa Pesan Moral, Harapan dan Persaudaraan