Dua Pabrik Sawit di Inhu 'Berlomba' Buang Limbah, PT KAS Tak Kunjung di Finalty

Bualbual.com Rengat Riau- Dua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga membuang limbah, PT Kencana Agro Sejahtera (KAS) takkunjung di pinalty.
Sangat di sayangkan pihak pemerintah kabupaten Inhu diduga lalai menanggapi peristiwa yang dialami masyarakat diwilayah Kecamatan Batang Cenaku di dua Desa yaitu Desa Batu Papan dan Desa Pontianai, sungai lam-lam dan sungai cenaku kecil tercemar limbah cair PT.Kas
"Ada apa dengan pemerintah? terkesan tidak memikirkan masyarakat tempatan sudah jelas PT. KAS mencemari lingkungan hidup seperti sungai di dua Desa tetap perusahaan beroperasi tanpa ada beban," Kata ketua tim Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) kewartawan bualbual.com rengat Kamis (26/10/2023).
Perlu diketahui bahwa perusahaan tersebut harus di berikan evaluasi dalam hal Instalas Pembuangan Limbah (IPAL) sebab keterangan masyarakat, setiap hari perusahaan membuang limbah kesungai dengan cara pipa siluman.tutur Rudi
"Kenapa dengan PT.Kas ini, perusahaan bandel susah di tertipkan, apakah ada orang hebat dibelakang layar PT Kas? hingga tidak bisa diberikan penalti. Sudah jelas ada buktinya bahwa sungai hitam pekat, ucap Rudi kesal.
Jika memang dibiarkan, artinya pihak terkait patut di curigai ada apa dengan pemerintah sehingga masalah kesehatan masyarakat, yang jelas-jelas dinodai PT KAS tidak bisa diselesaikan, apalagi yang lain? katanya.
Sangat jelas diatur menurut UU dapat dipidana Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH.
Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dinas lingkungan hidup DLH saat di mintai keterangan oleh wartawan Bualbual .com Inhu melalui telepon seluler baik dari watsApp belum terhubung dengan kepala Dinas DLH Ory Wibisono.
Hingga berita ini terbit atas permintaan ketua Tim DPP LAI Rudi Walker Purba, untuk kepentingan masyarakat.tutup (*)
Berita Lainnya
Kok Bisa? Minuman Coca Cola Dapat Sembuhkan Pasien Corona
PHR Proaktif Bantu Pencegahan dan Pelatihan Karhutla-Restorasi Gambut di Riau
Begini Cara Mudah Menjawab Pertanyaan Anak soal Kapan Corona Berakhir
Kapolda Riau Lestarikan Kabupaten Inhu dengan kegiatan Tanam Pohon
KLHK Apresiasi Upaya PHR Cegah Konflik Gajah dengan Manusia dan Lestarikan Keanekaragaman Hayati
BMKG: Hari Ini Terpantau Ada 30 Hotspot di Riau
Semburan Limbah B3 PLTU Tembilahan Bahayakan Kesehatan Warga dan Mengancam Ekologi
Dugaan Pungli Pada Supir Terkuak di PKS PT PAA Simpang Bangko
LAM RIAU Imbau Masyarakat Tunda Berlibur di Luar Riau Selama Cuti Bersama
Ketua Umum FKWI Sebut Andang Yudiantoro Hanya Mengaku-Ngaku Dewan Pendiri dan Tidak Paham Aturan Organisasi
Hari Ini ada 5 Hotspot Terdeteksi di Riau
Begini Penjelasan Manager ULP Tembilahan, Terkait 14 Desa di Inhil Belum Teraliri Listrik