• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Lingkungan
  • Inhu

Dua Pabrik Sawit di Inhu 'Berlomba' Buang Limbah, PT KAS Tak Kunjung di Finalty

Redaksi

Kamis, 26 Oktober 2023 19:06:53 WIB Dibaca : 4386 Kali
Cetak
Poto sungai:hasil Investasi ketua Tim LAI Selasa 24/10/2023 saat di Desa Batu Papan Kecamatan Batang Cenaku Inhu


Bualbual.com Rengat Riau- Dua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga membuang limbah, PT Kencana Agro Sejahtera (KAS) takkunjung di pinalty.

Sangat di sayangkan pihak pemerintah kabupaten Inhu diduga lalai menanggapi peristiwa yang dialami masyarakat diwilayah Kecamatan Batang Cenaku di dua Desa yaitu Desa Batu Papan dan Desa Pontianai, sungai lam-lam dan sungai cenaku kecil tercemar limbah cair PT.Kas

"Ada apa dengan pemerintah? terkesan tidak memikirkan masyarakat tempatan sudah jelas PT. KAS mencemari lingkungan hidup seperti sungai di dua Desa tetap perusahaan beroperasi tanpa ada beban," Kata ketua tim Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) kewartawan bualbual.com rengat Kamis (26/10/2023).

Perlu diketahui bahwa perusahaan tersebut harus di berikan evaluasi dalam hal Instalas Pembuangan Limbah (IPAL) sebab keterangan masyarakat,  setiap  hari perusahaan membuang limbah kesungai dengan cara pipa siluman.tutur Rudi

"Kenapa dengan PT.Kas ini, perusahaan bandel susah di tertipkan, apakah ada orang hebat dibelakang layar PT Kas? hingga tidak bisa diberikan penalti. Sudah jelas ada buktinya bahwa sungai hitam pekat, ucap Rudi kesal.

Jika memang dibiarkan, artinya pihak terkait patut di curigai ada apa dengan pemerintah sehingga masalah kesehatan masyarakat, yang jelas-jelas dinodai PT KAS tidak bisa diselesaikan, apalagi yang lain? katanya.

Sangat jelas diatur menurut UU dapat dipidana Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH.

Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dinas lingkungan hidup DLH saat di mintai keterangan oleh wartawan Bualbual .com Inhu  melalui telepon seluler baik dari watsApp belum terhubung dengan kepala Dinas DLH Ory Wibisono.

Hingga berita ini terbit atas permintaan ketua Tim DPP LAI Rudi Walker Purba, untuk kepentingan masyarakat.tutup (*)


 Editor : Ucu/ P. Simatupang


Berita Lainnya

TK Melati Di Desa Kota bangun Diduga Langgar SE Dinas Dikpora Kampar Dengan Lakukan Belajar Tatap Muka

Mengenal Lebih Dekat 'Rahma' Anak Riau yang Wajahnya Ada di Uang Rp75.000

Puluhan Polisi Kawal Aksi Unjuk Rasa F.SPTI Inhu

Pengguna Jalan Sangat Terbantu Adanya Perbaikan Bahu Jalan Provinsi di Kabupaten Lampung Barat

Covid-19 Mengancam Laut, akan Lebih Banyak Sampah Masker Daripada Ubur-ubur

Kejati Riau Melirik Atas Pemberitaan Proyek Diduga Tanpa Papan Palang, di Desa Pulau Gadang

Melalui Shalat Berjamaah Keliling, Personel Polsek Kuindra Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Konversi Karet jadi Kelapa Sawit  Solusi Tingkatkan Kesejahteraan warga

Polisi Tegur Empat Santri Sedang Nongkrong di Stadion Utama Riau

Tanam Mangrove Untuk Mitigasi Perubahan Iklim dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat

Utari Nelviandi, SH: Perempuan di seluruh dunia berhak Mengambil Pilihan dan Tantangan

PLN Berlakukan Skema Perlindungan Lonjakan Tagihan Listrik

Terkini +INDEKS

Dituduh Pelakor dan Lonte di Depan Umum, Warga Rengat Akan Tempuh Jalur Hukum

04 Agustus 2026
Polsek Batang Cenaku Laksanakan Pemantauan dan Penyiraman Jagung Pipil untuk Dukung Ketahanan Pangan
04 Agustus 2026
Gebrakan Beruntun SPR! Setelah Limbah, Kini Sawit dan Pangan Jadi Mesin Baru PAD Riau
04 Agustus 2026
Supir Langsir Sawit Terpidana Akibat Puntung Rokok, 5 Hektare lahan terbakar
04 Agustus 2026
Tak Berkutik! Tiga Orang Diamankan Saat Polisi Gerebek KTV VIP yang Diduga Jadi Tempat Pesta Ekstasi
04 Agustus 2026
Proyek Jembatan Molor, Warga Kota Baru Reteh Luapkan Kekecewaan kepada Pemprov Riau
04 Agustus 2026
Bonus Tak Kunjung Cair, Atlet PON Riau Mengeluh! SF Haryanto : ''Berdoa Saja Kalau Ada Duitnya''
04 Agustus 2026
Kasus Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Masuk Pidsus Kejari Inhu, Jaksa: Akan Ditindaklanjuti
04 Agustus 2026
Tak Kenal Takut! Monyet Liar Kembali Mengamuk di Permukiman, Korban Bertambah Jadi 15 Orang
04 Agustus 2026
Gebrakan Baru SPR! Kelola Limbah Jadi Sumber PAD, Riau Bakal Nikmati 20 Persen Keuntungan
04 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Proyek Jembatan Molor, Warga Kota Baru Reteh Luapkan Kekecewaan kepada Pemprov Riau
  • 2 Gebrakan Baru SPR! Kelola Limbah Jadi Sumber PAD, Riau Bakal Nikmati 20 Persen Keuntungan
  • 3 Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
  • 4 Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
  • 5 Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
  • 6 Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
  • 7 Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
  • 8 Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media