• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Lingkungan
  • Inhu

Dua Pabrik Sawit di Inhu 'Berlomba' Buang Limbah, PT KAS Tak Kunjung di Finalty

Redaksi

Kamis, 26 Oktober 2023 19:06:53 WIB Dibaca : 4156 Kali
Cetak
Poto sungai:hasil Investasi ketua Tim LAI Selasa 24/10/2023 saat di Desa Batu Papan Kecamatan Batang Cenaku Inhu


Bualbual.com Rengat Riau- Dua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga membuang limbah, PT Kencana Agro Sejahtera (KAS) takkunjung di pinalty.

Sangat di sayangkan pihak pemerintah kabupaten Inhu diduga lalai menanggapi peristiwa yang dialami masyarakat diwilayah Kecamatan Batang Cenaku di dua Desa yaitu Desa Batu Papan dan Desa Pontianai, sungai lam-lam dan sungai cenaku kecil tercemar limbah cair PT.Kas

"Ada apa dengan pemerintah? terkesan tidak memikirkan masyarakat tempatan sudah jelas PT. KAS mencemari lingkungan hidup seperti sungai di dua Desa tetap perusahaan beroperasi tanpa ada beban," Kata ketua tim Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) kewartawan bualbual.com rengat Kamis (26/10/2023).

Perlu diketahui bahwa perusahaan tersebut harus di berikan evaluasi dalam hal Instalas Pembuangan Limbah (IPAL) sebab keterangan masyarakat,  setiap  hari perusahaan membuang limbah kesungai dengan cara pipa siluman.tutur Rudi

"Kenapa dengan PT.Kas ini, perusahaan bandel susah di tertipkan, apakah ada orang hebat dibelakang layar PT Kas? hingga tidak bisa diberikan penalti. Sudah jelas ada buktinya bahwa sungai hitam pekat, ucap Rudi kesal.

Jika memang dibiarkan, artinya pihak terkait patut di curigai ada apa dengan pemerintah sehingga masalah kesehatan masyarakat, yang jelas-jelas dinodai PT KAS tidak bisa diselesaikan, apalagi yang lain? katanya.

Sangat jelas diatur menurut UU dapat dipidana Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH.

Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dinas lingkungan hidup DLH saat di mintai keterangan oleh wartawan Bualbual .com Inhu  melalui telepon seluler baik dari watsApp belum terhubung dengan kepala Dinas DLH Ory Wibisono.

Hingga berita ini terbit atas permintaan ketua Tim DPP LAI Rudi Walker Purba, untuk kepentingan masyarakat.tutup (*)


 Editor : Ucu/ P. Simatupang


Berita Lainnya

Covid-19 Mengancam Laut, akan Lebih Banyak Sampah Masker Daripada Ubur-ubur

Kejari Rohil Pimpin Sertijab Kasi Datun dan Dua Jaksa Fungsional

Cek Lokasinya Disini! Senin PLN ULP Tembilahan Akan Lakukan Pemadaman Listrik

Mempererat Silaturahmi, PD IWO Kunjungi kantor Kesbangpol Inhil

Manggala Agni Pekanbaru Upacara HUT RI ke 75 di Lokasi Karhutla

Bulan Depan Tarif Pelanggan PDAM Inhil Resmi Naik, Ahmad Hafiz: Kalau Mau Murah Pelanggan Hemat-hemat Memakai Air

Kado Manis PLN Untuk Masyarakat Selat Nenek dan Pulau Jaloh Jelang Hari Listrik ke-75

Ayo Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 4 Dibuka Lagi, Begini Caranya

Upaya Percepatan Penurunan Stunting, Pj Bupati Inhil DP2KBP3A Inhil dan Stakeholder Lainnya Teken Komitmen Bersama

Tujuh Desa di Kampung Eks Gubri Rusli Zainal Mandah Belum Tersentuh Fasilitas Listrik

Jadi Lokasi Penelitian, TPA Muara Fajar 2 Sukses Produksi Perdana 70 Kg Produk Bahan Baku Jumputan Padat 

Kepala DP2KBP3A Inhil Sirajuddin Membuka Kegiatan Pemilihan Duta Genre 2024

Terkini +INDEKS

PODSI Kuansing Gelar Seleksi Atlet Dayung Jelang Porprov Riau 2026

30 Agustus 2025
Polres Indragiri Hilir Gelar Doa Bersama dan Sholat Ghaib untuk Almarhum Affan Kurniawan
30 Agustus 2025
Syahrial Abdi Resmi Dilantik Jadi Sekda Riau, Gubri Abdul Wahid: Momentum Perkuat Birokrasi
30 Agustus 2025
Camat Bustamin Ajak Warga Manfaatkan Gerakan Pangan Murah 30 Agustus 2025
29 Agustus 2025
Tes Urine Massal Kades Inhil, Pesan Moral Pemimpin Harus Bersih
29 Agustus 2025
JMSI Inhu Gelar 'Jumat Berkah' Khusus Wartawan, Bagikan Paket Sembako
29 Agustus 2025
Aksi Solidaritas di Mapolda Riau, Kapolda Ajak Tahlilan untuk Affan Kurniawan
29 Agustus 2025
Ketahanan Pangan Polres Inhu Panen Dua Ribu Ikan
29 Agustus 2025
Solidaritas Polri, Polda Riau Gelar Salat Gaib hingga Doa Bersama untuk Ojol Affan Kurniawan
29 Agustus 2025
Ribuan Ojol dan Mahasiswa Geruduk Mapolda Riau, Protes Tewasnya Affan Kurniawan
29 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Syahrial Abdi Resmi Dilantik Jadi Sekda Riau, Gubri Abdul Wahid: Momentum Perkuat Birokrasi
  • 2 Camat Bustamin Ajak Warga Manfaatkan Gerakan Pangan Murah 30 Agustus 2025
  • 3 Tes Urine Massal Kades Inhil, Pesan Moral Pemimpin Harus Bersih
  • 4 JMSI Inhu Gelar 'Jumat Berkah' Khusus Wartawan, Bagikan Paket Sembako
  • 5 Aksi Solidaritas di Mapolda Riau, Kapolda Ajak Tahlilan untuk Affan Kurniawan
  • 6 Ketahanan Pangan Polres Inhu Panen Dua Ribu Ikan
  • 7 Solidaritas Polri, Polda Riau Gelar Salat Gaib hingga Doa Bersama untuk Ojol Affan Kurniawan
  • 8 Ribuan Ojol dan Mahasiswa Geruduk Mapolda Riau, Protes Tewasnya Affan Kurniawan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media