Limbah PT.SIR Steril Menurut Hasil Penelitian KEMENLHK RI, 'Sesuai Hak Jawab'
BUALBUAL.COM- INHU ,Atas peberitaan di Media BUALBUAL.COM terkait dugaan Limbah Perusahaan PT Sawit Inti Raya (PT.SIR) di Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terbit berita pada 19 Desember 2023 Tahun lalu, dengan judul "Limbah PT.SIR Diduga Meluap Kesungai Masyarakat Desa Menjerit".
Berdasarkan pemberitaan ini pihak perusahaan merasa dirugikan dan melaporkan perusahaan Media BUALBUAL COM dan WARTAWAN ke Dewan pres.
Berdasarkan surat dari Dewan pres diterima Oleh perusahaan pres BUALBUAL.COM berdasarkan no surat 102/DP/K/II/2024 lampiran perihal, Penilaian Sementara dan Rekomendasi.
Atas penilaian dari dewan pres merujuk isi surat yang di layang oleh Dewan pres pada Selasa 6 Februari 2024 telah dinyatakan dalam isi berita media BUALBUAL.COM melanggar kode etik pasal 1 dan 3 karena berita yang diadukan tidak berimbang, selain itu teradu tidak sesuai dengan ketentuan tentang verifikasi dan keberimbangan berita pada butir 2 huruf a dan b peraturan Dewan Pres No 1/DP/III/2012. Tentang pedoman Pemberian Media Siber. Hal ini telah menjadi pelajaran bagi wartawan media BUALBUAL.COM INHU.
Dengan adanya surat tersebut pihak media BUALBUAL melalui wartawan Inhu melakukan konfirmasi meminta hak jawab dari pihak perusahaan PT.SIR bernama Anggi Hutagaol sebagai Humas, meyampaikan bahwa terkait laporan yang kami ajukan ke Dewan Pres sudah di serahkan kepada Pengacara pihak perusahaan yang mengurus persoalan ini.
"Sudah kami serahkan kepada pihak pengacara silahkan konfirmasi saja konfirmasi dengan pihak Pengacara pihak kami, ucap Anggi Humas PT.SIR Kamis 5/02/2024 ke Wartawan BUALBUAL Inhu
Kemudian di hari Selasa 13/02/2024. Pihak perusahaan melalui pengacara PT. SIR Dodi Pernando.SH., MH.Memberikan hak jawab kepada Perusahaan Media BUALBUAL melalui surat tertulis secara resmi Lampiran I. Bertuliskan " Tidak benar PT Sir Inhu Cemari Sungai Bongkal Malang".
Dan di jelaskan sesuai surat tersebut terkait hak jawab mengatakan, Perusahaan Kelapa Sawit yang berinvestasi untuk jangka panjang, PT.SIR tentu berkomitmen mematuhi semua aturan perundangan undangan terkait yang berlaku di Indonesia.
Dan yang paling penting regulasi perundang-undangan dalam aspek lingkungan hidup, PT.SIR telah menggantogi seluruh perizinan terkait kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT.SIR dan pihak PT.SIR akan mematuhi dalam aspek pelaksanaan dan pengawasan terkait keseluruhan kegiatan usaha PT.SIR.
Maka dari itu tuduhan, opini,Informasi yang di sebarkan oleh orang tertentu di media massa bawah PT.SIR merusak lingkungan melakukan pencemaran Sungai di Desa Mongkal Malang, Kecamatan Kelayang, Inhu tidak benar.
Bahkan ada pula tuduhan bahwa PT Sir membuang limbah menggunakan pipa tersembunyi menuju sungai dan kami bantah dengan tegas hal itu benar adanya.
Bahwa penyaluran dan pengolahan limbah kamilakukan sesuai dengan dokumen lingkungan PT.SIR, memiliki yang di awasi langsung oleh institusi pemerintah terkait secara ketat dan berskala.
Adalah salah dan tidak benar disebut kolam penampungan limbah pengolahan pabrik tidak mampu menampung hingga pada saat hujan turun meluap hingga mencari Sungai hingga menyebabkan ikan mati dan masyarakat mengalami derita. Bahwa kolam -kolam penampungan kolam sudah standar yang di tetapkan dalam perizinan oleh lingkungan hidup.
Dan juga masyarakat bersama-sama PT.SIR.Hidup berdampingan dan tidak pernah mengalami seperti informasi, tidak benar yang di sampaikan.
Selanjutnya, Bawah pihak Balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutan wilayah Sumatera KEMENLHK RI, telah turun melakukan verifikasi atas pengaduan, yang menuduh PT, SIR Melakukan pencemaran yang di akibatkan limbah cair PT.SIR dan atas verifikasi laporan tersebut telah di ambil sampel dan dilakukan uji laboratorium dan hasilnya tidak terbukti PT.SIR, melakukan pencemaran lingkungan hidup dan kehutan wilayah Sumatera KEMENLHK RI, Nomor: S.185/ BPPHLHK.I/TU/GMK 0.0/ 01/2024, Tanggal 15 Januari perihal konfirmasi pengaduan.
Bahwa perifivikasi atas pengaduan yang mengatakan PT.SIR melakukan pencemaran lingkungan dalam hal ini sungai, jelas ada hasilnya yang menyatakan tidak terbukti, dan hal itu disampaikan oleh instansi atau pejabat yang berwenang hingga jelaslah tuduhan yang mengatakan PT SIR melakukan pencemaran lingkungan tidak benar dan berita hoax.
Dan pemantauan dan evaluasi yang di lakukan berkala secara ketat oleh institusi yang berwenang di bidang lingkungan hidup, dan PT.SIR akan selalu bekerjasama patuh, dan taat dengan segala pemantauan dan pengawasannya, karena PT.SIR. Adalah bagian dari usaha yang berkelanjutan, berkomitmen dengan lingkungan hidup dan bersama- sama masyarakat untuk membangun Indonesia.
Berita Lainnya
Sambu Group, Perusahaan PMDN yang Raih 2 Kategori Penghargaan dalam Riau Investment Award 2023
Berbaur Dengan Warga, Aipda Ahmad Yani Ajak Sukseskan Pemilu Damai
Respon Keluhan Masyarakat, PT Dian Restu Anugrah Turunkan Alat Berat untuk Perbaiki Jalan
BPS: Nelayan dan Pembudidaya Ikan Riau Alami Kenaikan NTNP 0,52 Persen
Karena Lobster, Mantan Menteri Susi Pudjiastuti Menagis, Bagaimana Dengan Air Mata Nelayan?
BMKG Riau: Prakiraan Cuaca di Wilayah Riau Senin 6 Februari 2023
PLN dan Korem 031 Wirabima Sinergi, Beri Tanaman dan Masker
Al Huda: Diam-diam Bisnis Waralaba Indomaret Berkedok Brand Lokal Telah Beroprasi di Inhil, DPMPTSP: Tak Beri Jawaban
Peduli Korban Kebakaran, Perkumpulan Pedagang Subuh Riau Serahkan Bantuan Sembako
Masyarakat Inhil Sayangkan Mundurnya 'Said Syarifuddin' Sebagai Sekda Inhil
Andika Sakai, CSR Itu Kewajiban Perusahaan Bukan Kebaikan Perusahaan
Klaster Palembang, 6 ASN Pemko Pekanbaru Positif Corona