Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Limbah PT.SIR Steril Menurut Hasil Penelitian KEMENLHK RI, 'Sesuai Hak Jawab'
BUALBUAL.COM- INHU ,Atas peberitaan di Media BUALBUAL.COM terkait dugaan Limbah Perusahaan PT Sawit Inti Raya (PT.SIR) di Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terbit berita pada 19 Desember 2023 Tahun lalu, dengan judul "Limbah PT.SIR Diduga Meluap Kesungai Masyarakat Desa Menjerit".
Berdasarkan pemberitaan ini pihak perusahaan merasa dirugikan dan melaporkan perusahaan Media BUALBUAL COM dan WARTAWAN ke Dewan pres.
Berdasarkan surat dari Dewan pres diterima Oleh perusahaan pres BUALBUAL.COM berdasarkan no surat 102/DP/K/II/2024 lampiran perihal, Penilaian Sementara dan Rekomendasi.
Atas penilaian dari dewan pres merujuk isi surat yang di layang oleh Dewan pres pada Selasa 6 Februari 2024 telah dinyatakan dalam isi berita media BUALBUAL.COM melanggar kode etik pasal 1 dan 3 karena berita yang diadukan tidak berimbang, selain itu teradu tidak sesuai dengan ketentuan tentang verifikasi dan keberimbangan berita pada butir 2 huruf a dan b peraturan Dewan Pres No 1/DP/III/2012. Tentang pedoman Pemberian Media Siber. Hal ini telah menjadi pelajaran bagi wartawan media BUALBUAL.COM INHU.
Dengan adanya surat tersebut pihak media BUALBUAL melalui wartawan Inhu melakukan konfirmasi meminta hak jawab dari pihak perusahaan PT.SIR bernama Anggi Hutagaol sebagai Humas, meyampaikan bahwa terkait laporan yang kami ajukan ke Dewan Pres sudah di serahkan kepada Pengacara pihak perusahaan yang mengurus persoalan ini.
"Sudah kami serahkan kepada pihak pengacara silahkan konfirmasi saja konfirmasi dengan pihak Pengacara pihak kami, ucap Anggi Humas PT.SIR Kamis 5/02/2024 ke Wartawan BUALBUAL Inhu
Kemudian di hari Selasa 13/02/2024. Pihak perusahaan melalui pengacara PT. SIR Dodi Pernando.SH., MH.Memberikan hak jawab kepada Perusahaan Media BUALBUAL melalui surat tertulis secara resmi Lampiran I. Bertuliskan " Tidak benar PT Sir Inhu Cemari Sungai Bongkal Malang".
Dan di jelaskan sesuai surat tersebut terkait hak jawab mengatakan, Perusahaan Kelapa Sawit yang berinvestasi untuk jangka panjang, PT.SIR tentu berkomitmen mematuhi semua aturan perundangan undangan terkait yang berlaku di Indonesia.
Dan yang paling penting regulasi perundang-undangan dalam aspek lingkungan hidup, PT.SIR telah menggantogi seluruh perizinan terkait kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT.SIR dan pihak PT.SIR akan mematuhi dalam aspek pelaksanaan dan pengawasan terkait keseluruhan kegiatan usaha PT.SIR.
Maka dari itu tuduhan, opini,Informasi yang di sebarkan oleh orang tertentu di media massa bawah PT.SIR merusak lingkungan melakukan pencemaran Sungai di Desa Mongkal Malang, Kecamatan Kelayang, Inhu tidak benar.
Bahkan ada pula tuduhan bahwa PT Sir membuang limbah menggunakan pipa tersembunyi menuju sungai dan kami bantah dengan tegas hal itu benar adanya.
Bahwa penyaluran dan pengolahan limbah kamilakukan sesuai dengan dokumen lingkungan PT.SIR, memiliki yang di awasi langsung oleh institusi pemerintah terkait secara ketat dan berskala.
Adalah salah dan tidak benar disebut kolam penampungan limbah pengolahan pabrik tidak mampu menampung hingga pada saat hujan turun meluap hingga mencari Sungai hingga menyebabkan ikan mati dan masyarakat mengalami derita. Bahwa kolam -kolam penampungan kolam sudah standar yang di tetapkan dalam perizinan oleh lingkungan hidup.
Dan juga masyarakat bersama-sama PT.SIR.Hidup berdampingan dan tidak pernah mengalami seperti informasi, tidak benar yang di sampaikan.
Selanjutnya, Bawah pihak Balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutan wilayah Sumatera KEMENLHK RI, telah turun melakukan verifikasi atas pengaduan, yang menuduh PT, SIR Melakukan pencemaran yang di akibatkan limbah cair PT.SIR dan atas verifikasi laporan tersebut telah di ambil sampel dan dilakukan uji laboratorium dan hasilnya tidak terbukti PT.SIR, melakukan pencemaran lingkungan hidup dan kehutan wilayah Sumatera KEMENLHK RI, Nomor: S.185/ BPPHLHK.I/TU/GMK 0.0/ 01/2024, Tanggal 15 Januari perihal konfirmasi pengaduan.
Bahwa perifivikasi atas pengaduan yang mengatakan PT.SIR melakukan pencemaran lingkungan dalam hal ini sungai, jelas ada hasilnya yang menyatakan tidak terbukti, dan hal itu disampaikan oleh instansi atau pejabat yang berwenang hingga jelaslah tuduhan yang mengatakan PT SIR melakukan pencemaran lingkungan tidak benar dan berita hoax.
Dan pemantauan dan evaluasi yang di lakukan berkala secara ketat oleh institusi yang berwenang di bidang lingkungan hidup, dan PT.SIR akan selalu bekerjasama patuh, dan taat dengan segala pemantauan dan pengawasannya, karena PT.SIR. Adalah bagian dari usaha yang berkelanjutan, berkomitmen dengan lingkungan hidup dan bersama- sama masyarakat untuk membangun Indonesia.
.jpg)

Berita Lainnya
Terkait Sengketa Lahan di Sungai Bela, Bupati Inhil Akan Hadirkan Oknum yang Terlibat
Hari Ini BMKG Riau, Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang
DP2KBP3A Bersama Pj Ketua TP PKK Bersama Plh.Sekda Pimpin Rapat Sinkronisasi 10 Program Kegiatan TP PKK
Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Cari Ikan dengan Tidak Meracun dan Menyetrum
Santani Laksanakan Upacara Kenegaraan HUT RI ke 75, Diikuti Petani hingga Tokoh Masyarakat
DP2KBP3A INHIL: BKKBN Provinsi Riau Hadiri Gerakan Aksi Bergizi Kabupaten Indragiri Hilir
Melalui Shalat Berjamaah Keliling, Personel Polsek Kuindra Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Ada Medsos Atas nama Ketua LAM Riau Inhil, Said Syarifuddin: Itu Fitnah, Hentikan atau Saya Laporkan ke Polisi
Konflik Gajah dan Warga di Inhil, Ini kata BBKSDA Riau
PHR WK Rokan Jaga Ekosistem Pantai di Pesisir Riau, Gelar Bersih Bersih
PT THIP Ingkar Janji Warga Blokade Akses Sungai, Awie: Sebut Pemda Diduga Bermain Mata dengan Perusahaan
Idul Adha, PB GNP Covid 19 bersama DPP Santri Tani Indonesia Sembelih 11 Ekor Sapi