Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Cari Ikan dengan Tidak Meracun dan Menyetrum
KUINDRA- Polsek Kuala Indragiri(Kuindra) mengajak masyarakat untuk tidak mencari ikan dengan cara-cara yang dapat melanggar hukum, seperti meracun dan menyetrum ikan.
Ajakan ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Kuindra AKP Suwandi,B, saat memberikan sosialisasi larangan meracun dan menyetrum ikan, yang dilaksanakan di desa Teluk Dalam,senin(27/11/2023).
"Kegiatan mencari ikan dengan cara meracun dan menyetrum merupakan tindakan yang dapat menyebabkan rusaknya ekosistem parit maupun sungai serta menyebabkan penurunan populasi ikan produktif,untuk itu jangan mencari ikan dengan cara meracun dan menyetrum,"ujar AKP Suwandi.
Mencari ikan dengan cara meracun dikatakan AKP Suwandi, merupakan perbuatan melawan hukum dan terhadap pelaku yang melakukan kegiatan tersebut akan diancam dengan hukuman pidana.
"Kegiatan meracun dan menyetrum ikan merupakan perbuatan melanggar hukum,untuk itu kami menghimbau dan mengingatkan agar tidak mencari ikan dengan cara-cara seperti ini,"ujar AKP Suwandi.
Dengan sosialisasi tersebut,AKP Suwandi mengharapkan kerjasama seluruh masyarakat untuk tidak aktivitas mencari ikan dengan cara menyetrum dan meracun.
"Semoga dengan sosialisasi ini masyarakat menyadari dampak-dampak dari perbuatan mencari ikan dengan cara meracun dan menyetrum ikan,"harapnya.
Berita Lainnya
Pangkoopsau I: Kita Harus Siap, Eskalasi di Laut China Selatan Meningkat
PT THIP Ingkar Janji Warga Blokade Akses Sungai, Awie: Sebut Pemda Diduga Bermain Mata dengan Perusahaan
Tingkatkan Soladaritas Sesama, Alumi 87 SMP 02 Tembilahan Hulu Gelar Aksi Sosial 'Peduli Musibah Kebakaran'
Ditertibkan Satpol PP, Satu Keluarga Tunawisma Dibawa ke Rumah Singgah Dinsos Inhil
Kolam Limbah PKS SIPP Jalan Rangau Jebol Mengalir Ke Sungai Rangau, Ikan Ikan Terapung
Jalan Mirip Kubangan! Warga 4 Desa di Telok Belengkong Inhil Terisolasi dari Ibukota Kecamatannya Sendiri
Jadi Lokasi Penelitian, TPA Muara Fajar 2 Sukses Produksi Perdana 70 Kg Produk Bahan Baku Jumputan Padat
PT Arvena Sepakat di Duga Cemari Sungai Air Antan Desa Sipang, Masyarakat Surati Dinas DLH
Dukung Kedaulatan Pangan Nasional, Aliansi Pewarta Indonesia Dideklarasikan
Bioskop di Pekanbaru Belum Beroperasi, Begini Penjelasannya
Tagihan Listrik Masyarakat Melonjak Pada Bulan Juni, PLN Jelaskan Skema Hitungan
Tal Kunjung di Perbaiki, Warga Dua Kec di Inhil Bentangkan Spanduk 'Untuk Sementara Kendaraan Roda Empat tidak Bisa Melewati Jembatan'