Begini Kata DKP Riau Terkait Ikan Belida Dilarang Ditangkap

BUALBUAL.com - Pemerintah telah menetapkan ikan belida sebagai hewan yang dilindungi. Di Riau habitat ikan ini berada Sungai Kampar, Sungai Rokan, Sungai Siak dan Sungai Indragiri. Masyarakat dilarang dan mengkonsumsi ikan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 1/2021 tentang jenis Ikan yang dilindungi.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Provinsi Riau, Herman Mahmud, menyampaikan, bahwa dengan terbitnya Keputusan Menteri tersebut, masyarakat tidak boleh menangkap dan mengkonsumsi ikan belida, karena ikan ini dilindungi secara penuh. Dalam artian bahwa ikan belida ini dilindungi pada seluruh tahapan siklus hidup bagian tubuh dan seluruh bagiannya.
Oleh karena itu DKP Riau perlu lakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama nelayan kecil. Karena dengan dilakukan penangkapan ikan belida akan mendapatkan sanksi sesuai dengan UU No 31 Tahun 2004 Jo UU NO 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
"Kita khawatir masyarakat yang tidak tahu nantinya tiba-tiba dilakukan sanksi. Di provinsi Riau ikan yang dilindungi ini sesuai Keputusan Menteri Perikanan dan Kelautan, nomor 1/2021 ini yang banyak ditemui di Riau adalah ikan belida yang terdapat di Sungai Kampar, Sungai rokan, Sungai Siak dan Sungai Indragiri begitu juga dengan habitat ikan pari sungai," kata Herman, Jumat (3/9/2021) di Pekanbaru.
Belida merupakan ikan air tawar yang hidup di asia selatan dan tenggara. Adapun ciri-ciri ikan belida berbadan pipih dan memiliki sirip punggung yang kecil seperti bulau ayam, sirip bagian bawah menyambung ke ekor dan memiliki duri kecil pada bagian perut.
Ikan ini bisa tumbuh hingga 1,5 meter. Dalam Kepmen KP nomor 1 tahun 2021 ini, ada 4 jenis ikan belida yang dilindungi yaitu Belida Lopis (Chitala lopis) Belida Borneo (Chitala chitala), Belida Jawa (Notopterus notopterus).
Selain itu, Kepala DKP Riau menjelaskan, juga ada ikan yang dilindungi secara terbatas sesuai dengan Kepmen KP Nomor 59 Tahun 2011, tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Jenis Ikan Terubuk (Tenualosa macrura). Ikan terubuk dilarang penangkapan pada bulan agustus-november pada saat bulan gelap dan bulan terang tanggal hijriah.
"Kita akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik itu secara langsung maupun dengan media sosial maupun elektronik. Untuk Kuantan singingi kita sudah melakukan sosialisasi pada tanggal 25 agustus 2021 kepada perwakilan POKMASWAS [Kelompok masyarakat pengawas] yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Herman Mahmud.
Sementara, Ketua Ikatan Sarjana Perikanan (ISPIKANI) Riau, Yul Ahcyar, mendukung kegiatan sosialisasi Kepmen KP nomor 1/2021 yang digencarkan DKP Riau. Menurutnya, sosialisasi ini perlu dilakukan untuk meminimalisir konflik sosial, hingga menjaga kelestarian ekosistem perikanan.
"Keputusan ini perlu disosialisasikan agar masyarakat paham. Sebab di kawasan Danau PLTA Koto Panjang, Danau Buatan Rumbai, dan Kuansing menjadi mata pencaharian bagi nelayan," ujar Yul Ahcyar.
Dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 1 Tahun 2021, ada 19 jenis ikan yang dilindungi secara penuh yaitu:
1. Fluvitrygon oxyrhynchus (pari sungai tutul);
2. Urogymnus polylepis (pari sungai raksasa);
3. Fluvitrygon signifier (pari sungai pinggir putih);
4. Scleropages formosus (arwana kalimantan);
5. Chitala borneensis (belida borneo);
6. Chitala hypselonotus (belida sumatra);
7. Chitala lopis (belida lopis);
8. Notopterus notopterus (belida jawa);
9. Balantiocheilos melanopterus (ikan balashark);
10. Barbodes microps (wader goa);
11. Neolissochilus thienemanni (ikan batak);
12. Schismatorhynchus heterorhynchus (pasa);
13. Homaloptera gymnogaster (selusur maninjau);
14. Anoxypristis cuspidata (pari gergaji lancip);
15. Pristis clavata (pari gergaji kerdil);
16. Pristis pristis (pari gergaji gigi besar);
17. Pristis zijsron (pari gergaji hijau);
18. Urolophus kaianus (pari kai); dan
19. Latimeria menadoensis (ikan raja laut).
Selain itu, juga ada ikan yang dilindungi terbatas yaitu, ikan arwana papua (Siluk Arwana). Ikan yang berasal dari family Notoptridae ini umumnya dikenal dengan ikan pisau, ikan pipih.
Berita Lainnya
BMKG: Prediksi Cuaca Hari Ini, Riau Masih Berpotensi Hujan
10 Paket Proyek Pemda Inhil Tahun 2019 Senilai Rp.2,6 Miliar Terdapat Temuan BPK, Begini Kata Kadis PUTR Inhil
Dinkes Inhil Bantah Terkait Pemberitaan Plat Mobil Dinasnya Diubah Jadi Plat Pribadi
Persiapan Sudah Seratus Persen, LAMR Inhil Gelar Musda Pada Esok Hari Untuk Menuju Masa Depan yang Cerah
Kebun Warga Riau Terendam Banjir, Gara-gara Pembangunan Kanal Bloking BRG Tanpa Izin
Fitra Riau Pinta Tim Pansel Assessmen Lakukan Tracking Rekam Jejak Calon Sekda
Waspada! Hujan dan Petir Ancam Sejumlah Wilayah Riau Seharian
Sambu Group kembali Gelar Vaksinasi Gotong Royong untuk Pekerja Tahap II
PLN Unit Tembilahan Dukung Digitalisasi Pendidikan di Inhil
Datok Said Syarifuddin Resmi Memimpin LAMR Inhil Masa Khidmat 2020-2025
Dinkes Inhil Bantah Terkait Pemberitaan Plat Mobil Dinasnya Diubah Jadi Plat Pribadi
Peringati Hari Mangrove, Keslimasy Gelar Edukasi Pembibitan Mangrove Upaya Penyelamatan Kawasan Konservasi