• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Lingkungan
  • Riau

Begini Kata DKP Riau Terkait Ikan Belida Dilarang Ditangkap

Redaksi

Jumat, 03 September 2021 14:03:53 WIB Dibaca : 2008 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pemerintah telah menetapkan ikan belida sebagai hewan yang dilindungi. Di Riau habitat ikan ini berada Sungai Kampar, Sungai Rokan, Sungai Siak dan Sungai Indragiri. Masyarakat dilarang dan mengkonsumsi ikan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 1/2021 tentang jenis Ikan yang dilindungi. 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Provinsi Riau, Herman Mahmud, menyampaikan, bahwa dengan terbitnya Keputusan Menteri tersebut, masyarakat tidak boleh menangkap dan mengkonsumsi ikan belida, karena ikan ini dilindungi secara penuh. Dalam artian bahwa ikan belida ini dilindungi pada seluruh tahapan siklus hidup bagian tubuh dan seluruh bagiannya.

Oleh karena itu DKP Riau perlu lakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama nelayan kecil. Karena dengan dilakukan penangkapan ikan belida akan mendapatkan sanksi sesuai dengan UU No 31 Tahun 2004 Jo UU NO 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. 

"Kita khawatir masyarakat yang tidak tahu nantinya tiba-tiba dilakukan sanksi. Di provinsi Riau ikan yang dilindungi ini sesuai Keputusan Menteri Perikanan dan Kelautan, nomor 1/2021 ini yang banyak ditemui di Riau adalah ikan belida yang terdapat di Sungai Kampar, Sungai rokan, Sungai Siak dan Sungai Indragiri begitu juga dengan habitat ikan pari sungai," kata Herman, Jumat (3/9/2021) di Pekanbaru.

Belida merupakan ikan air tawar yang hidup di asia selatan dan tenggara. Adapun ciri-ciri ikan belida berbadan pipih dan memiliki sirip punggung yang kecil seperti bulau ayam, sirip bagian bawah menyambung ke ekor dan memiliki duri kecil pada bagian perut.

Ikan ini bisa tumbuh hingga 1,5 meter. Dalam Kepmen KP nomor 1 tahun 2021 ini, ada 4 jenis ikan belida yang dilindungi yaitu Belida Lopis (Chitala lopis) Belida Borneo (Chitala chitala), Belida Jawa (Notopterus notopterus). 

Selain itu, Kepala DKP Riau menjelaskan, juga ada ikan yang dilindungi secara terbatas sesuai dengan Kepmen KP Nomor 59 Tahun 2011, tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Jenis Ikan Terubuk (Tenualosa macrura). Ikan terubuk dilarang penangkapan pada bulan agustus-november pada saat bulan gelap dan bulan terang tanggal hijriah. 

"Kita akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik itu secara langsung maupun dengan media sosial maupun elektronik. Untuk Kuantan singingi kita sudah melakukan sosialisasi pada tanggal 25 agustus 2021 kepada perwakilan POKMASWAS [Kelompok masyarakat pengawas] yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Herman Mahmud. 

Sementara, Ketua Ikatan Sarjana Perikanan (ISPIKANI) Riau, Yul Ahcyar, mendukung kegiatan sosialisasi Kepmen KP nomor 1/2021 yang digencarkan DKP Riau. Menurutnya, sosialisasi ini perlu dilakukan untuk meminimalisir konflik sosial, hingga menjaga kelestarian ekosistem perikanan.

"Keputusan ini perlu disosialisasikan agar masyarakat paham. Sebab di kawasan Danau PLTA Koto Panjang, Danau Buatan Rumbai, dan Kuansing menjadi mata pencaharian bagi nelayan," ujar Yul Ahcyar. 

Dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 1 Tahun 2021, ada 19 jenis ikan yang dilindungi secara penuh yaitu:

1. Fluvitrygon oxyrhynchus (pari sungai tutul);

2. Urogymnus polylepis (pari sungai raksasa);

3. Fluvitrygon signifier (pari sungai pinggir putih);

4. Scleropages formosus (arwana kalimantan);

5. Chitala borneensis (belida borneo);

6. Chitala hypselonotus (belida sumatra);

7. Chitala lopis (belida lopis);

8. Notopterus notopterus (belida jawa);

9. Balantiocheilos melanopterus (ikan balashark);

10. Barbodes microps (wader goa);

11. Neolissochilus thienemanni (ikan batak);

12. Schismatorhynchus heterorhynchus (pasa);

13. Homaloptera gymnogaster (selusur maninjau);

14. Anoxypristis cuspidata (pari gergaji lancip);

15. Pristis clavata (pari gergaji kerdil);

16. Pristis pristis (pari gergaji gigi besar);

17. Pristis zijsron (pari gergaji hijau);

18. Urolophus kaianus (pari kai); dan

19. Latimeria menadoensis (ikan raja laut).

Selain itu, juga ada ikan yang dilindungi terbatas yaitu, ikan arwana papua (Siluk Arwana). Ikan yang berasal dari family Notoptridae ini umumnya dikenal dengan ikan pisau, ikan pipih. 


Sumber : MCR /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Dandim 0314/Inhil Terima Bantuan Sembako Untuk Masyarakat dari PT THIP

DP2KBP3A Persiapkan Sejumlah Aspek, Indragiri Hilir Siap Jadi Kota Layak Anak 2024

Holywings Kemang Disegel, Begini Reaksi Kuasa Hukum Habib Rizieq

Atok Anas Berang Dengar Jembatan Padamaran Ditabrak Kapal Ponton, Kontraktor Wajib Ganti

Kepala Balai Riau Buka-bukaan, Soal Perambahan TNTN di Pelalawan dan Inhu 'Ada Pemodal Besar'

Proyek Kelanjutan Jalan Mandah - Sembuang Sudah Ditayang, Tinggal Tunggu Pemenang?

Polsek Lirik Gelar Operasi Pekat, Puluhan Botol Miras Diamankan

Owa Ungko yang Dirawat BBKSDA Riau Melahirkan Bayi

Bebaskan Sayuti Munte, Besok 9 Perguruan Tinggi 'Kepung' Kejati Riau

Kadin Inhil Kembali Lakukan Kegiatan Vaksinasi Covid-19 Dosis I

Covid-19 Mengancam Laut, akan Lebih Banyak Sampah Masker Daripada Ubur-ubur

Negeri-Negeri Yang Tertua dan Mengandung Sejarah di Indragiri Hilir

Terkini +INDEKS

Minggu Kasih Kapolres Inhu Ajak Jemaat Gereja Dukung Green Policing Lewat Penanaman Pohon

19 Oktober 2025
Tak Dapat Restu Bahlil, Musda Golkar Riau XI Batal Total
18 Oktober 2025
Tingkatkan Daya Saing, IPEMALIS Jakarta Gelar Webinar Nasional Bekali Generasi Muda Mempersiapkan Dunia Kerja
18 Oktober 2025
Bupati Ingin Becak jadi Wisata Lokal Tembilahan
18 Oktober 2025
Tim RAGA Polres Inhil Patroli Malam Tekan Aksi Premanisme dan Geng Motor
17 Oktober 2025
Prodi S1 Ilmu Hukum UNISI Resmi Yudisium 82 Mahasiswa
17 Oktober 2025
Saingan Ketat! 168 Peserta Berebut 20 Kursi Jabatan Eselon II Pemprov Riau
17 Oktober 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Desak Perbaikan Tata Kelola Migas dan Keadilan Fiskal bagi Daerah Penghasil
17 Oktober 2025
Menemukan Makna Etika dalam Pendidikan Biologi: Refleksi atas Karya Firdaus LN
17 Oktober 2025
Bengkel Dibobol Maling, Rugi Ratusan Juta, Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku
17 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tak Dapat Restu Bahlil, Musda Golkar Riau XI Batal Total
  • 2 Tim RAGA Polres Inhil Patroli Malam Tekan Aksi Premanisme dan Geng Motor
  • 3 Prodi S1 Ilmu Hukum UNISI Resmi Yudisium 82 Mahasiswa
  • 4 Gubernur Riau Abdul Wahid Desak Perbaikan Tata Kelola Migas dan Keadilan Fiskal bagi Daerah Penghasil
  • 5 Menemukan Makna Etika dalam Pendidikan Biologi: Refleksi atas Karya Firdaus LN
  • 6 Bengkel Dibobol Maling, Rugi Ratusan Juta, Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku
  • 7 JMSI - Kedubes Venezuela Perkuat Kerja Sama Informasi dan Perdamaian Dunia
  • 8 Dari Kedai Kopi Tak Punya Modal, Punya Semangat! Perjalanan di Balik 9 Tahun BUALBUAL.com
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media