Polres Anambas Terapkan Tilang Peringatan kepada Pengendara Sepeda Listrik di Bawah Umur
BUALBUAL.com - Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Kepulauan Anambas gelar operasi penertiban pengendara sepeda listrik dibawah umur, Sabtu (20/04/2024).
Kapolres kepulauan Anambas Akbp Apri Fajar Hermanto, SIK melalui, KBO Sat lantas polres Anambas, Iptu Feby Tri Gunawan, SH menjelaskan, pelaksanaan operasi untuk menertibkan pengendara sepeda listrik di bawah umur.
"Kita lakukan penertiban, guna mencegah terjadinya kembali kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang terjadi baru baru ini," terang Feby.
Ia juga menambahkan, dalam operasi tersebut diterapkan pemberian tilang teguran kepada pelanggar, guna memberi rasa kesadaran hukum kepada masyarakat.
"Kita juga lakukan tilang teguran kepada dua orang pelanggar, guna memberi kesadaran hukum kepada masyarakat," tambahnya.
Iptu Feby juga tidak lupa memberikan himbauan kepada masyarakat.
"Untuk itu kami menghimbau kepada semua masyarakat, agar melarang anak dibawah umur mengendarai sepeda listrik di jalan raya demi menjaga keselamatan bersama," tuturnya.

Berita Lainnya
Jalan yang Sulit Sekarang Menjadi Jalan yang Bisa Dilewati
Satgas TMMD Kodim 1008 Tabalong dan Warga Laksanakan Shalat Magrib Berjamaah
Dandim 0314 Inhil Harapkan Aspek Tata Ruang Dapat Tersentuh Oleh Masyarakat Hingga Pelosok
Ini Tujuan Satgas TMMD ke 112 Pasang Gorong-gorong
Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
Babinsa dan PPL Tinjau Demplot Pertanian Semangka di Kepulauan Baru Pesisir
Irjen Akhmad Wiyagus Resmi Jabat Kapolda Lampung
Kapolda Riau Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Rekayasa Lalu Lintas di Pekanbaru
Berkah Ramadhan, Keluarga Besar TNI dan Polri di Tembilahan Bagikan Takjil Gratis
HUT Persit KCK ke-76, Dandim 0315/Tanjungpinang: Ciptakan Keluarga Sehat dan Berkualitas
Pindah Tugas ke Aceh, Danrem 031/WB Pamit kepada Masyarakat Inhil
Sebanyak 9 Orang Pelanggar Prokes di Tembilahan Jalani Sidang di Tempat