Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Penertiban Warung Remang-remang di Kuansing, Implementasi Perda Pekat No 14 Tahun 2010
BUALBUAL.com - Demi terciptanya ketentraman masyarakat setempat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kuantan Singingi kembali menertibkan warung remang-remang yang berlokasi di Km 10, Kecamatan Sentajo Raya.
Penertiban warung remang-remang tersebut tercantum dalam Undang-Undang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat.
“Kami melaksanakan kegiatan penegakan Perda dan merazia beberapa warung remang-remang yang masih membandel di tengah masyarakat. Kegiatan kami laksanakan pada pukul 22:00 WIB, dan diduga ada 4 orang pekerja wanita malam sedang bekerja di warung tersebut,” kata Sonny Andri, SE, MSi selaku Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda, Kamis (20/06/2024) siang.
"Ada beberapa barang bukti yang diamankan, di antaranya adalah 2 krat minuman jenis bir, 1 perangkat sound system, buku kas catatan aktivitas melayani tamu, dan 1 buah laptop untuk pemutaran lagu," tambahnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kuansing Rio Kasyter Wandra, mengungkapkan, tindakan yang kami lakukan saat ini adalah mendata pemilik warung remang-remang dan saat ini kami sudah mengamankan 4 orang pekerja wanita malam.
Pemilik warung remang-remang tersebut juga membuat surat pernyataan untuk tidak membuka usaha lagi dan menerima sanksi lebih berat selanjutnya. Barang bukti akan diamankan di Kantor Satpol PP,” ungkap Rio.
Kasatpol PP menerangkan bahwa kedepan, pihaknya akan memberlakukan proses tindak pidana ringan (tipiring) melalui sidang di pengadilan terhadap pelaku pelanggaran Perda sesuai dengan Perda Pekat No. 14 tahun 2010 yang merupakan perubahan dari Perda Pekat No. 20 tahun 2002, yaitu pada Pasal 17 yang menyatakan sanksi denda maksimal 50 juta rupiah atau kurungan selama 3 bulan.


Berita Lainnya
Menyapa Desa di Kecamatan Rengat, Bupati Rezita Dukung Petani Lokal
Disdik Bengkalis Borong 6 Penghargaan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar 2023
Begini Tatanan Era Baru Bagi Apartur Sipil Negara
PLN Siaga Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Selama Idul Fitri 1445 H
Menko Marves Minta Semua yang Punya Kebun Sawit Lapor ke Pemerintah
Bupati Rohil Saksikan Langsung Pelantikan BRCN Kec Tanah Putih Tanjung Melawan Periode 2021-2026
Diskes Kabupaten/Kota Diminta Segera Tindaklanjuti SE Gubri No 179
Camat Mandau serta Staff, Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad 1445 H di Kecamatan Mandau
Meriahkan Pacu Budaya Di Baserah, Bupati akan Ikut Berpacu di Tepian Lubuk Sobae
Sekda Kampar: Melalui Baznas, Pemkab Sediakan Sembako bagi 1300 KK Bagi Masyarakat Yang Terdampak Covid-19
Hadir di Desa Sungai Harapan, Bupati Lingga Resmikan Pengoperasian Pasar
Bupati HM.Wardan Pimpinan Rapat percepatan penanganan Covid-19 di Inhil