Penertiban Warung Remang-remang di Kuansing, Implementasi Perda Pekat No 14 Tahun 2010

BUALBUAL.com - Demi terciptanya ketentraman masyarakat setempat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kuantan Singingi kembali menertibkan warung remang-remang yang berlokasi di Km 10, Kecamatan Sentajo Raya.
Penertiban warung remang-remang tersebut tercantum dalam Undang-Undang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat.
“Kami melaksanakan kegiatan penegakan Perda dan merazia beberapa warung remang-remang yang masih membandel di tengah masyarakat. Kegiatan kami laksanakan pada pukul 22:00 WIB, dan diduga ada 4 orang pekerja wanita malam sedang bekerja di warung tersebut,” kata Sonny Andri, SE, MSi selaku Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda, Kamis (20/06/2024) siang.
"Ada beberapa barang bukti yang diamankan, di antaranya adalah 2 krat minuman jenis bir, 1 perangkat sound system, buku kas catatan aktivitas melayani tamu, dan 1 buah laptop untuk pemutaran lagu," tambahnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kuansing Rio Kasyter Wandra, mengungkapkan, tindakan yang kami lakukan saat ini adalah mendata pemilik warung remang-remang dan saat ini kami sudah mengamankan 4 orang pekerja wanita malam.
Pemilik warung remang-remang tersebut juga membuat surat pernyataan untuk tidak membuka usaha lagi dan menerima sanksi lebih berat selanjutnya. Barang bukti akan diamankan di Kantor Satpol PP,” ungkap Rio.
Kasatpol PP menerangkan bahwa kedepan, pihaknya akan memberlakukan proses tindak pidana ringan (tipiring) melalui sidang di pengadilan terhadap pelaku pelanggaran Perda sesuai dengan Perda Pekat No. 14 tahun 2010 yang merupakan perubahan dari Perda Pekat No. 20 tahun 2002, yaitu pada Pasal 17 yang menyatakan sanksi denda maksimal 50 juta rupiah atau kurungan selama 3 bulan.
Berita Lainnya
Penuh Keakraban, Kunjungan Siti Aisyah di Desa Gemilang Disambut Hangat Masyarakat
Peduli Terhadap Pendidikan, Bupati Apresiasi PT ADEI
42 Milyar Proyek Pembangunan RSUD PH Tembilahan Tak Kunjung Selesai, Bupati Inhil: Kita Selalu Memantau Pelaksanaannya
Pansus DPRD Puji Bupati Rezita, Di Era Kepemimpinan Beliau Perda RTRW Disahkan
Siap-siap, Pada Bulan Maret 2021 Pemerintah Terima 1,3 Juta CPNS, Termasuk Riau
Sinergi Pusat dan Daerah: Riau Terima Ribuan Sertifikat Halal Gratis hingga Alat Karhutla
Bupati Budi Utomo Lepas Peserta Kafilah MTQ Perwakilan Lampung Utara
Wakil Gubernur Riau Sambut Baik Kolaborasi Pihak Swasta Untuk Tangani Penurunan Stunting
Uji Publik Monev KIP, Sekda Adi Paparkan Inovasi Pelayanan Informasi di Masa Pandemi Covid-19
Buka MUSDA III BKMT Inhu, Ini Harapan Bupati Rezita.
Ini Dia Sederet Program & Kebijakan Berbasis Kerakyatan Pemprov Kepri di bawah Kepemimpinan Ansar-Marlin
Data terbaru Vaksinasi Pemkab Inhu Melalui Siaran Pers