Penertiban Warung Remang-remang di Kuansing, Implementasi Perda Pekat No 14 Tahun 2010

BUALBUAL.com - Demi terciptanya ketentraman masyarakat setempat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kuantan Singingi kembali menertibkan warung remang-remang yang berlokasi di Km 10, Kecamatan Sentajo Raya.
Penertiban warung remang-remang tersebut tercantum dalam Undang-Undang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat.
“Kami melaksanakan kegiatan penegakan Perda dan merazia beberapa warung remang-remang yang masih membandel di tengah masyarakat. Kegiatan kami laksanakan pada pukul 22:00 WIB, dan diduga ada 4 orang pekerja wanita malam sedang bekerja di warung tersebut,” kata Sonny Andri, SE, MSi selaku Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda, Kamis (20/06/2024) siang.
"Ada beberapa barang bukti yang diamankan, di antaranya adalah 2 krat minuman jenis bir, 1 perangkat sound system, buku kas catatan aktivitas melayani tamu, dan 1 buah laptop untuk pemutaran lagu," tambahnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kuansing Rio Kasyter Wandra, mengungkapkan, tindakan yang kami lakukan saat ini adalah mendata pemilik warung remang-remang dan saat ini kami sudah mengamankan 4 orang pekerja wanita malam.
Pemilik warung remang-remang tersebut juga membuat surat pernyataan untuk tidak membuka usaha lagi dan menerima sanksi lebih berat selanjutnya. Barang bukti akan diamankan di Kantor Satpol PP,” ungkap Rio.
Kasatpol PP menerangkan bahwa kedepan, pihaknya akan memberlakukan proses tindak pidana ringan (tipiring) melalui sidang di pengadilan terhadap pelaku pelanggaran Perda sesuai dengan Perda Pekat No. 14 tahun 2010 yang merupakan perubahan dari Perda Pekat No. 20 tahun 2002, yaitu pada Pasal 17 yang menyatakan sanksi denda maksimal 50 juta rupiah atau kurungan selama 3 bulan.
Berita Lainnya
Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023
Olah raga Untuk Kesehatan dan Kerukunan di Hari Amal Bhakti Ke-76, ini pesan Plt Bupati Bintan
Gubri Syamsuar Terus Perjuangkan Harga TBS Sawit
MTQ ke-29 Tingkat Kecamatan Gaung Tahun 2025 Resmi Dibuka
Riau Menuju Nol Karhutla: Hanya 4 Hotspot Tersisa!
Raih Penghargaan Investasi 2021, Indra Hidayat: Ini Menandakan Kepercayaan Investor Tinggi Untuk Bintan
Adaptasi Selera Generasi Muslim Indonesia Sekarang
Gubri Syamsuar Gelar Pertemuan dengan Investor Untuk Pembangunan Infrastruktur Riau Secara Virtual
Ketika Ulama dan Filsuf Bicara Alam: UAS dan Rocky Gerung Bertemu di Tanjung Belit
Layanan Digital Permudah Urus Surat Tanah, Turunkan Antrian 40 Persen
Menuju Desa Siaga Kebakaran, Bupati HM Wardan Buka Sosialisasi Satredkar
Sedih! Curhat Sri Mulyani Lalui Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19