• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Kuansing

Penertiban Warung Remang-remang di Kuansing, Implementasi Perda Pekat No 14 Tahun 2010

Redaksi

Kamis, 20 Juni 2024 14:28:57 WIB Dibaca : 931 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Demi terciptanya ketentraman masyarakat setempat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kuantan Singingi kembali menertibkan warung remang-remang yang berlokasi di Km 10, Kecamatan Sentajo Raya.

Penertiban warung remang-remang tersebut tercantum dalam Undang-Undang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat.

“Kami melaksanakan kegiatan penegakan Perda dan merazia beberapa warung remang-remang yang masih membandel di tengah masyarakat. Kegiatan kami laksanakan pada pukul 22:00 WIB, dan diduga ada 4 orang pekerja wanita malam sedang bekerja di warung tersebut,” kata Sonny Andri, SE, MSi selaku Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda, Kamis (20/06/2024) siang.

"Ada beberapa barang bukti yang diamankan, di antaranya adalah 2 krat minuman jenis bir, 1 perangkat sound system, buku kas catatan aktivitas melayani tamu, dan 1 buah laptop untuk pemutaran lagu," tambahnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kuansing Rio Kasyter Wandra, mengungkapkan, tindakan yang kami lakukan saat ini adalah mendata pemilik warung remang-remang dan saat ini kami sudah mengamankan 4 orang pekerja wanita malam.

Pemilik warung remang-remang tersebut juga membuat surat pernyataan untuk tidak membuka usaha lagi dan menerima sanksi lebih berat selanjutnya. Barang bukti akan diamankan di Kantor Satpol PP,” ungkap Rio.

Kasatpol PP menerangkan bahwa kedepan, pihaknya akan memberlakukan proses tindak pidana ringan (tipiring) melalui sidang di pengadilan terhadap pelaku pelanggaran Perda sesuai dengan Perda Pekat No. 14 tahun 2010 yang merupakan perubahan dari Perda Pekat No. 20 tahun 2002, yaitu pada Pasal 17 yang menyatakan sanksi denda maksimal 50 juta rupiah atau kurungan selama 3 bulan.


 Editor : Hendra


Berita Lainnya

Paripurna Peringati HUT ke-14 Kabupaten Tulang Bawang Barat

Bupati Inhu Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pengambilan Sumpah

Dibuka Wabup H Syamsuddin Uti, Pelatihan Membuat Udang Amplang Bagi Perempuan di Hadiri Ketua TP PKK Hj Zulaikhah Wardan

Pj Bupati Inhil Buka Turnamen Sepak Bola Kapolres Cup II Tahun 2024

Pentingnya Hukum Pidana Lingkungan dalam Kerangka Hukum Pidana di Indonesia

Warga Ikuti, Pawai Ta'aruf Meriahkan MTQ Duri Timur Ke - V

Disdukcapil Kabupaten Bekasi Alihkan Layanan Menjadi Daring

Peringatan HUT RI ke-75 di Kabupaten Inhil Terapkan Protokol Kesehatan

Terhadap LKPJ 2024, Bupati Bengkalis Dengarkan Pandangan Umum Fraksi dan Beri Jawaban

Camat Rupat Menghadiri Serangkaian Pesta Pernikahan Anak Bupati Bengkalis

Bupati Rohil Pinta Pembangunan SD 006 Pekaitan Dilelang Kembali

Lamidi Tegaskan Pejabat Eselon III Harus Inovatif dan Kuasai Isu Strategis Pembangunan

Terkini +INDEKS

Polres Pelalawan Amankan Pria Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Pemasok Berinisial Simbolon

17 Juli 2025
Festival Pacu Jalur 2025 Disiapkan Jadi Event Internasional, Kemenpar Pastikan Akomodasi Siap
17 Juli 2025
Nasabah Kecewa, Rekening BRK Syariah Mendadak Diblokir Tanpa Pemberitahuan
17 Juli 2025
Siswi MAN 3 Inhil, Dini Aqila, Lolos ke Tingkat Provinsi OSN-K Bidang Biologi, Harumkan Nama Madrasah
16 Juli 2025
Kemenkopolhukam dan Komdigi Bahas Perlindungan Data Pribadi Hingga Konten Negatif di Riau
16 Juli 2025
Tangkap DPO Kasus Narkoba, Polsek Kelayang Sita Belasan Gram Narkoba dari Tersangka
16 Juli 2025
Tugas Kemanusiaan dan Kepedulian: Polisi Selamatkan Beruang Madu dari Jeratan
16 Juli 2025
Bupati H. Herman Hadiri Haul Ke-50 Syekh Abdurrahman Bin H. Bakri di Kuala Enok, Tegaskan Komitmen Pembangunan Akses Makam Ulama
16 Juli 2025
Dukung Pengabdian Mahasiswa, Asisten III Setda Inhil Hadiri Pelepasan KKN UNISI
16 Juli 2025
Kabar Gembira! Polres Inhil Gratiskan SIM untuk Pelajar Usia 17 Tahun Lewat Program Green Policing
16 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siswi MAN 3 Inhil, Dini Aqila, Lolos ke Tingkat Provinsi OSN-K Bidang Biologi, Harumkan Nama Madrasah
  • 2 Kemenkopolhukam dan Komdigi Bahas Perlindungan Data Pribadi Hingga Konten Negatif di Riau
  • 3 Tangkap DPO Kasus Narkoba, Polsek Kelayang Sita Belasan Gram Narkoba dari Tersangka
  • 4 Tugas Kemanusiaan dan Kepedulian: Polisi Selamatkan Beruang Madu dari Jeratan
  • 5 Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Pimpin Sertijab Kapolres di Mapolda Riau
  • 6 Viral Betor Jumping di Pekanbaru, Bikin Heboh Saat Kapolri Akan Hadir di LAMR
  • 7 Empat Daerah di Riau Siap Jadi Pelopor Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
  • 8 Momen Haru Penyerahan SK Pensiun 83 PNS Riau, Sekda: Terima Kasih atas Pengabdian
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media