Pencegahan Judi Online di Siak, Bupati Alfedri Terbitkan Surat Edaran
.jpeg)
BUALBUAL.com - Untuk menanggulangi perjudian daring di kalangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Bupati Siak Alfedri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 800.1.6.1/BKPSDMD/2024/230. Surat ini mengatur larangan terhadap segala bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara daring maupun offline (luring).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Siak, Romy Lesmana Darmawan, mengungkapkan bahwa SE tersebut ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, termasuk camat, lurah, dan kepala desa (penghulu) di Kabupaten Siak.
"Ya, Bupati Siak Alfedri telah mengeluarkan SE yang melarang semua bentuk perjudian, baik daring maupun luring. Kami meminta semua perangkat daerah di Siak untuk menyosialisasikan dan memantau hal ini di bawah koordinasi mereka masing-masing," kata Romy pada Jumat (2/8/2024).
Romy menjelaskan bahwa judi daring memiliki dampak negatif terhadap generasi muda dan dapat melemahkan ekonomi nasional. Perjudian online merupakan kejahatan digital yang memerlukan upaya bersama dalam pencegahan dan penanggulangannya.
"Perjudian online merugikan masyarakat dan negara secara ekonomi serta bertentangan dengan ajaran agama yang melarangnya," tambah Romy.
Dia mengimbau semua elemen masyarakat untuk aktif menjaga ruang digital dari praktik perjudian daring, dengan mendorong kolaborasi lintas sektor sebagai bentuk partisipasi masyarakat.
"Pemerintah telah menjalankan tugasnya dengan memutus akses ke konten judi online, tetapi tindakan afirmatif tambahan masih diperlukan untuk memberantas judi online secara efektif," jelasnya.
Bupati Siak Alfedri menegaskan bahwa SE ini khusus ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Siak, dengan tujuan agar mereka menjadi contoh baik dan tidak terlibat dalam praktik perjudian.
"Kami meminta camat, lurah, dan penghulu untuk memantau bawahannya secara langsung dan memastikan mereka tidak terlibat dalam perjudian, baik online maupun offline," tegas Alfedri.
Dia menambahkan bahwa ASN yang terbukti terlibat dalam perjudian akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai upaya menjaga reputasi dan kehormatan ASN.
“ASN harus menjadi teladan dalam masyarakat, dan kami juga meminta kepala sekolah untuk secara rutin memeriksa apakah ada pelajar yang terlibat dalam perjudian online," pungkasnya.
Berita Lainnya
Hari Bhayangkara, Bupati Bengkalis : Semoga Polres Bengkalis Semakin Hebat
Gubernur Riau Abdul Wahid Akan Dianugerahi Gelar Adat 'Datuk Setia Amanah' oleh LAM Riau
Rebutan Daging Buangan Bea Cukai Bengkalis, Warga sebut Hendak Diberikan ke Hewan Peliharaan
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Diperpanjang Hingga 15 Desember
BKD Riau Umumkan Jadwal dan Lokasi Ujian Mandiri Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II
Gebyar Bagi Hasil Tahunan Usaha Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam (UEK-SP) Kelurahan Pematang Pudu
Gubernur Ansar Gandeng Ust Dery Sulaiman Lakukan Rangkaian Isra Miraj 1444 H di Gerbang Utara Natuna
Diskominfo Tubaba Silahturahmi Akbar bersama 10 Organisasi Wartawan
Tokoh Masyarakat Inhil Sebut Sertifikat Plagiasi Tidak Mendasar, Ajak Semua Pihak Saling Rangkul
Gesa Infrastruktur Wilayah Perbatasan, Bintan Bakal Punya SID Pengaman Pantai
Ramah Tamah Syukuran Atas Dilantiknya Ardian Saputra sebagai Wabup Lampura
Gandeng HIPMI, Gubri Abdul Wahid Buktikan Komitmennya Ciptakan Pengusaha Muda Riau