Pencegahan Judi Online di Siak, Bupati Alfedri Terbitkan Surat Edaran
BUALBUAL.com - Untuk menanggulangi perjudian daring di kalangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Bupati Siak Alfedri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 800.1.6.1/BKPSDMD/2024/230. Surat ini mengatur larangan terhadap segala bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara daring maupun offline (luring).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Siak, Romy Lesmana Darmawan, mengungkapkan bahwa SE tersebut ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, termasuk camat, lurah, dan kepala desa (penghulu) di Kabupaten Siak.
"Ya, Bupati Siak Alfedri telah mengeluarkan SE yang melarang semua bentuk perjudian, baik daring maupun luring. Kami meminta semua perangkat daerah di Siak untuk menyosialisasikan dan memantau hal ini di bawah koordinasi mereka masing-masing," kata Romy pada Jumat (2/8/2024).
Romy menjelaskan bahwa judi daring memiliki dampak negatif terhadap generasi muda dan dapat melemahkan ekonomi nasional. Perjudian online merupakan kejahatan digital yang memerlukan upaya bersama dalam pencegahan dan penanggulangannya.
"Perjudian online merugikan masyarakat dan negara secara ekonomi serta bertentangan dengan ajaran agama yang melarangnya," tambah Romy.
Dia mengimbau semua elemen masyarakat untuk aktif menjaga ruang digital dari praktik perjudian daring, dengan mendorong kolaborasi lintas sektor sebagai bentuk partisipasi masyarakat.
"Pemerintah telah menjalankan tugasnya dengan memutus akses ke konten judi online, tetapi tindakan afirmatif tambahan masih diperlukan untuk memberantas judi online secara efektif," jelasnya.
Bupati Siak Alfedri menegaskan bahwa SE ini khusus ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Siak, dengan tujuan agar mereka menjadi contoh baik dan tidak terlibat dalam praktik perjudian.
"Kami meminta camat, lurah, dan penghulu untuk memantau bawahannya secara langsung dan memastikan mereka tidak terlibat dalam perjudian, baik online maupun offline," tegas Alfedri.
Dia menambahkan bahwa ASN yang terbukti terlibat dalam perjudian akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai upaya menjaga reputasi dan kehormatan ASN.
“ASN harus menjadi teladan dalam masyarakat, dan kami juga meminta kepala sekolah untuk secara rutin memeriksa apakah ada pelajar yang terlibat dalam perjudian online," pungkasnya.

Berita Lainnya
Pimpin Upacara Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi, Sampaikan Bangkit Pulihkan Negeri
Pemda Bintan Salurkan Bantuan Sosial Uang Duka Senilai 525 Juta Rupiah
Camat Mandau Dampingi Ketua Komisi IV DPRD, saat Kunjungan Ke SD Negeri 048 Desa Bathin Betuah
Bupati Kasmarni Ikuti Rapat Penanganan Covid-19 dan Mitigasi Bencana Riau Secara Virtual
Semarakkan Hari Jadi ke 65 Riau, Gubernur Syamsuar Senam Bersama Ribuan Masyarakat
ADT Sukses Gelar HUT KKSS Riau ke-47 di Tembilahan
Bupati Kasmarni Pimpin Apel HUT Pramuka ke-64, Pramuka Merupakan Pilar Ketahanan Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045
APBD-P Bengkalis 2025 Tembus Rp4,6 Triliun, Nota Kesepakatan Diteken Bupati dan Pimpinan DPRD
Siak Punya Nahkoda Baru, Rektor Unilak Siap Dukung Program Pendidikan Unggulan
30 Ribu Siswa dan Guru Kota Tanjungpinang Dapatkan Bantuan Kouta Internet
Rusli Zainal dan Annas Maamun Absen dari Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
Pemko Pekanbaru Serahkan ke Bagian Hukum, Ada Oknum yang Klaim Punya Lahan di KIT