Pencegahan Judi Online di Siak, Bupati Alfedri Terbitkan Surat Edaran
BUALBUAL.com - Untuk menanggulangi perjudian daring di kalangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Bupati Siak Alfedri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 800.1.6.1/BKPSDMD/2024/230. Surat ini mengatur larangan terhadap segala bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara daring maupun offline (luring).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Siak, Romy Lesmana Darmawan, mengungkapkan bahwa SE tersebut ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, termasuk camat, lurah, dan kepala desa (penghulu) di Kabupaten Siak.
"Ya, Bupati Siak Alfedri telah mengeluarkan SE yang melarang semua bentuk perjudian, baik daring maupun luring. Kami meminta semua perangkat daerah di Siak untuk menyosialisasikan dan memantau hal ini di bawah koordinasi mereka masing-masing," kata Romy pada Jumat (2/8/2024).
Romy menjelaskan bahwa judi daring memiliki dampak negatif terhadap generasi muda dan dapat melemahkan ekonomi nasional. Perjudian online merupakan kejahatan digital yang memerlukan upaya bersama dalam pencegahan dan penanggulangannya.
"Perjudian online merugikan masyarakat dan negara secara ekonomi serta bertentangan dengan ajaran agama yang melarangnya," tambah Romy.
Dia mengimbau semua elemen masyarakat untuk aktif menjaga ruang digital dari praktik perjudian daring, dengan mendorong kolaborasi lintas sektor sebagai bentuk partisipasi masyarakat.
"Pemerintah telah menjalankan tugasnya dengan memutus akses ke konten judi online, tetapi tindakan afirmatif tambahan masih diperlukan untuk memberantas judi online secara efektif," jelasnya.
Bupati Siak Alfedri menegaskan bahwa SE ini khusus ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Siak, dengan tujuan agar mereka menjadi contoh baik dan tidak terlibat dalam praktik perjudian.
"Kami meminta camat, lurah, dan penghulu untuk memantau bawahannya secara langsung dan memastikan mereka tidak terlibat dalam perjudian, baik online maupun offline," tegas Alfedri.
Dia menambahkan bahwa ASN yang terbukti terlibat dalam perjudian akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai upaya menjaga reputasi dan kehormatan ASN.
“ASN harus menjadi teladan dalam masyarakat, dan kami juga meminta kepala sekolah untuk secara rutin memeriksa apakah ada pelajar yang terlibat dalam perjudian online," pungkasnya.

Berita Lainnya
Bupati Kasmarni, Resmikan Gedung Kantor Camat Tualang Mandau
Audensi dengan Sekda Riau, Bupati HM Wardan Minta Bantuan Pemprov Lanjutkan Pembangunan Jembatan Mangkrak
Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama di Inhu capai 65,24 Persen
Bupati Inhu Tinjau Perbaikan Jalan Lintas Pangkalan Kasai lubuk Kandis Kec Batang Cenaku
Dari Kampus untuk Daerah, Bupati Siak Ajak Mahasiswa Berkontribusi
Ramadhan Tahun Ini, BAZNas Inhil Akan Salurkan 2700 Paket Premium
Pemerintah Diminta Serius Benahi Masalah Tambang Pasir Ilegal di Bintan
Dihadapan Ribuan Jamaah Shalat Ied, Bupati Rezita Sampaikan Capaian dan Penghargaan Dua Tahun Kepemimpinan
Update Haji 2025: Kloter BTH 10 Pulang, Tersisa Tiga Kloter Riau dan Satu Gabungan
Wali Kota Tanjungpinang Serahkan DPA-SKPD Tahun Anggaran 2021, Berikut Rinciannya
Wabup Inhil Yuliantini Hadiri Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan 2025
Pemkab Lampung Utara Gelar Sholat Idul Fitri 1444 Hijriah