Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Pencegahan Judi Online di Siak, Bupati Alfedri Terbitkan Surat Edaran
BUALBUAL.com - Untuk menanggulangi perjudian daring di kalangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Bupati Siak Alfedri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 800.1.6.1/BKPSDMD/2024/230. Surat ini mengatur larangan terhadap segala bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara daring maupun offline (luring).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Siak, Romy Lesmana Darmawan, mengungkapkan bahwa SE tersebut ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, termasuk camat, lurah, dan kepala desa (penghulu) di Kabupaten Siak.
"Ya, Bupati Siak Alfedri telah mengeluarkan SE yang melarang semua bentuk perjudian, baik daring maupun luring. Kami meminta semua perangkat daerah di Siak untuk menyosialisasikan dan memantau hal ini di bawah koordinasi mereka masing-masing," kata Romy pada Jumat (2/8/2024).
Romy menjelaskan bahwa judi daring memiliki dampak negatif terhadap generasi muda dan dapat melemahkan ekonomi nasional. Perjudian online merupakan kejahatan digital yang memerlukan upaya bersama dalam pencegahan dan penanggulangannya.
"Perjudian online merugikan masyarakat dan negara secara ekonomi serta bertentangan dengan ajaran agama yang melarangnya," tambah Romy.
Dia mengimbau semua elemen masyarakat untuk aktif menjaga ruang digital dari praktik perjudian daring, dengan mendorong kolaborasi lintas sektor sebagai bentuk partisipasi masyarakat.
"Pemerintah telah menjalankan tugasnya dengan memutus akses ke konten judi online, tetapi tindakan afirmatif tambahan masih diperlukan untuk memberantas judi online secara efektif," jelasnya.
Bupati Siak Alfedri menegaskan bahwa SE ini khusus ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Siak, dengan tujuan agar mereka menjadi contoh baik dan tidak terlibat dalam praktik perjudian.
"Kami meminta camat, lurah, dan penghulu untuk memantau bawahannya secara langsung dan memastikan mereka tidak terlibat dalam perjudian, baik online maupun offline," tegas Alfedri.
Dia menambahkan bahwa ASN yang terbukti terlibat dalam perjudian akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai upaya menjaga reputasi dan kehormatan ASN.
“ASN harus menjadi teladan dalam masyarakat, dan kami juga meminta kepala sekolah untuk secara rutin memeriksa apakah ada pelajar yang terlibat dalam perjudian online," pungkasnya.

Berita Lainnya
Sumardany Serap Aspirasi, Lubang Berjalan Dikeluhkan Warga Perbatasan
Gubernur Ansar Ajak Kolaborasi yang Meringankan Beban Masyarakat
SMSI Lampung Gelar Rapimprov, Bahas Tiga Poin Penting
Wabup Lampura Kunjungi 12 Rumah Korban Angin Puting Beliung di Desa Gunung Sadar
Catur Sugeng Susanto: Insyaallah Konsistensi dan Komitmen Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 di Kab Kampar
Sekda Inhu Ajukan Cuti, Inspektur Jadi Plh Sekda Sampai Akhir Juni 2024
Bupati Inhu Ikuti Rakor Bahas Kebijakan Larangan Ekspor CPO
Gubri Bakal Resmikan 100 Persen Listrik Masuk Desa
Jelang Pensiun, Kepala BPBD Riau Edwar Senger Ucapkan Permohonan Maaf
Grand Opening Toko PKK Kecamatan Mandau, "Gallery Brand Mandau"
Peringati Bulan K3 Nasional di TBBM Tembilahan PT Elnusa Petrofin, Ketua PMI Inhil Sadarkan Pentingnya Aksi Sosial Donor Darah
Pemkab Lampura Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-115 yang Bertajukkan 'Semangat untuk Bangkit'