Pencegahan Judi Online di Siak, Bupati Alfedri Terbitkan Surat Edaran
BUALBUAL.com - Untuk menanggulangi perjudian daring di kalangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Bupati Siak Alfedri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 800.1.6.1/BKPSDMD/2024/230. Surat ini mengatur larangan terhadap segala bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara daring maupun offline (luring).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Siak, Romy Lesmana Darmawan, mengungkapkan bahwa SE tersebut ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, termasuk camat, lurah, dan kepala desa (penghulu) di Kabupaten Siak.
"Ya, Bupati Siak Alfedri telah mengeluarkan SE yang melarang semua bentuk perjudian, baik daring maupun luring. Kami meminta semua perangkat daerah di Siak untuk menyosialisasikan dan memantau hal ini di bawah koordinasi mereka masing-masing," kata Romy pada Jumat (2/8/2024).
Romy menjelaskan bahwa judi daring memiliki dampak negatif terhadap generasi muda dan dapat melemahkan ekonomi nasional. Perjudian online merupakan kejahatan digital yang memerlukan upaya bersama dalam pencegahan dan penanggulangannya.
"Perjudian online merugikan masyarakat dan negara secara ekonomi serta bertentangan dengan ajaran agama yang melarangnya," tambah Romy.
Dia mengimbau semua elemen masyarakat untuk aktif menjaga ruang digital dari praktik perjudian daring, dengan mendorong kolaborasi lintas sektor sebagai bentuk partisipasi masyarakat.
"Pemerintah telah menjalankan tugasnya dengan memutus akses ke konten judi online, tetapi tindakan afirmatif tambahan masih diperlukan untuk memberantas judi online secara efektif," jelasnya.
Bupati Siak Alfedri menegaskan bahwa SE ini khusus ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Siak, dengan tujuan agar mereka menjadi contoh baik dan tidak terlibat dalam praktik perjudian.
"Kami meminta camat, lurah, dan penghulu untuk memantau bawahannya secara langsung dan memastikan mereka tidak terlibat dalam perjudian, baik online maupun offline," tegas Alfedri.
Dia menambahkan bahwa ASN yang terbukti terlibat dalam perjudian akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai upaya menjaga reputasi dan kehormatan ASN.
“ASN harus menjadi teladan dalam masyarakat, dan kami juga meminta kepala sekolah untuk secara rutin memeriksa apakah ada pelajar yang terlibat dalam perjudian online," pungkasnya.

Berita Lainnya
Bustami Ajak Pewarta Mulai Berorientasi Pada Kesejahteraaan
Hari Kemerdekaan ke-79, Wabup Bagus Pimpin Apel Kehormatan Renungan Suci
Karhutla Riau Awal 2026 Capai Ribuan Hektare, Sejumlah Titik Masih Membara
Buka Musda Dekopin, Walikota Tanjungpinang: Koperasi Sehat Tanpa Rentenir
Kuota Gas untuk Elektrifikasi Riau Masih Stabil
Pemprov Riau Apresiasi Polda dan Relawan Karhutla
Dukung Desa Digital, DPMD Inhil dan Disdukpencapil Sinkronkan Data Kependudukan
Simak, Dua Hal Ini Jadi Indikator Kinerja Bapenda Riau
Kembangkan Pelayanan Perpustakaan Soeman Hs Provinsi Riau Luncurkan Program KLIK BISA
Bupati Inhil Lepas Satgas Hilirisasi Kelapa Bersama Investor Asal Thailand
Rp1 Triliun untuk Riau? Gubri Abdul Wahid Jemput Dana Hijau 'Karbon' ke Inggris
Sorak Sorai, Bupati Kasmarni Saksikan Semifinal di Stadion M Ali, Bupati FC Melaju ke Final