Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
Sekda Natuna Pimpin Rapat Bahas Pengunaan APBD 2025
Aroma Judi Berkedok Gelper Kembali Warnai Suka Berenang
Kejari Inhu Lakukan Pemasangan Gelang Detection Kit Kepada Tahanan Kota

BUALBUAL.COM INHU- Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melakukan pemasangan gelang detection Kit kepada tahanan kota secara perdana, pemasangan gelang detection Kit tersebut dilakukan kepada tahanan kota kejaksaan negeri Indragiri Hulu (INHU) atas nama Terdakwa Atizudin Lagahu alias Pendeta Lahagu Bin Fatiaro Lahago.
Bahwa Pada Pukul 16:00 Wib Diruang Tahap II Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri hulu telah menerima Penyerahaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama Atizudin Lagahu yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dari Polsek Pasir Penyu.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut disertai dengan Pemasangan Gelang Detection Kit kepada Terdakwa yang didampingi oleh Hafis Aulia,S.H Selaku jaksa penuntut Umum Dalam Perkara ini," ujar dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Muhammad Ulinnuha, S.H. Rabu (14/08/2024).
Pada tahap penyidikan terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polsek Pasir Penyu, namun pada saat Tahap II JPU melakukan penahanan terhadap terdakwa dengan jenis Tahanan kota selama 20 hari sejak tanggal 14 Agustus 2024 hingga Tanggal 02 September 2024 Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Terdakwa Nomor : Print- 1677/L.4.12/Eoh.2/08/2024.
Jenis penahanan tersebut dilakukan dengan dasar jaminan dari Keluarga bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Selain itu terhadap terdakwa untuk wajib lapor seminggu sekali kepada Jaksa Penuntut Umum serta akan mengikuti setiap proses Jadwal persidangan yang disangkakan Kepada terdakwa Yakni pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Tindak Pidana penganiayaan yang dilakukan Terdakwa diawali dari Saksi Andrianus Ndraha yang marah, berkata kasar serta mengeluarkan kata hinaan dan memerintahkan anaknya untuk menyerang anak terdakwa yang terjadi pada sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 19:00 wib di warung kopi yang beralamat di Jl. Kongs IV Kel. Tanah Merah Kec. Pasir Penyu Kab.Inhu .
Alat/Gelang Detection Kit yang dipasangkan kepada Terdakwa Atizudin Lagahu alias Pendeta Lahagu Bin Fatiaro Lahagu memiliki nomor seri 12113 yang terhubung dengan Whatsapp Hafis Aulia, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum dalam (P- 16) dan Operator Doris Silalahi,A.Md Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
Detection Kit adalah merupakan alat yang memiliki fungsi untuk mendeteksi aktiftas atau pergerakan bagi para tahanan dengan syarat- syarat yang sudah ditentukan agar bisa bergerak di lingkungan masyarakat amun terbatas dengan radius tertentu
Ini adalah sistem baru dalam mengawasi pergerakan tahanan kota di Indonesia dan siap digunakan di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
"Bahwa Pemasangan Gelang Detection Kit Tahanan Kota kepada Atizudin Lagahu alias Pendeta Lahagu Bin Fatiaro Lahagu
selesai pada Pukul 19:00 Wib berjalan tertib, aman dan kondusif" tutup Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Muhammad Ulinnuha,S.H
Berita Lainnya
Bersimbah Darah, Kaki Seorang Pria di Rohil Putus Dibacok Pakai Parang
Supri Klaim Ada Lahannya di PSR Muaradua, Polda Riau Diminta Usut Tuntas
Terhentinya Pertambangan Pasir, Berdampak pada Pembangunan di Kota Tanjungpinang
Kebakaran Hanguskan 7 Kios di Desa Tanjung Sawit Kampar
Peristiwa Penting Yang Terjadi pada Tanggal 11 Februari
RMB dan LMB Rohil Ancam Laporkan Larshen Yunus ke Polda Riau
Supri Klaim Ada Lahannya di PSR Muaradua, Polda Riau Diminta Usut Tuntas
Masih Dicari, Penambang Emas di Kuansing Hilang Tertimbun Longsor
Lakalantas di Tol Pekanbaru-Dumai, Dua Orang Meninggal Dunia
Ketua KWIP Lampung Tengah Copot Poster Bacaleg PKB Tanpa Izin
Warganya Diserang Seekor Buaya, Kades Kelumpang Sambangi 'Ngadu' ke DPKP Inhil
Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Kepri Gelar Unjuk Rasa di DPRD Batam