Kejari Inhu Lakukan Pemasangan Gelang Detection Kit Kepada Tahanan Kota

BUALBUAL.COM INHU- Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melakukan pemasangan gelang detection Kit kepada tahanan kota secara perdana, pemasangan gelang detection Kit tersebut dilakukan kepada tahanan kota kejaksaan negeri Indragiri Hulu (INHU) atas nama Terdakwa Atizudin Lagahu alias Pendeta Lahagu Bin Fatiaro Lahago.
Bahwa Pada Pukul 16:00 Wib Diruang Tahap II Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri hulu telah menerima Penyerahaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama Atizudin Lagahu yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dari Polsek Pasir Penyu.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut disertai dengan Pemasangan Gelang Detection Kit kepada Terdakwa yang didampingi oleh Hafis Aulia,S.H Selaku jaksa penuntut Umum Dalam Perkara ini," ujar dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Muhammad Ulinnuha, S.H. Rabu (14/08/2024).
Pada tahap penyidikan terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polsek Pasir Penyu, namun pada saat Tahap II JPU melakukan penahanan terhadap terdakwa dengan jenis Tahanan kota selama 20 hari sejak tanggal 14 Agustus 2024 hingga Tanggal 02 September 2024 Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Terdakwa Nomor : Print- 1677/L.4.12/Eoh.2/08/2024.
Jenis penahanan tersebut dilakukan dengan dasar jaminan dari Keluarga bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Selain itu terhadap terdakwa untuk wajib lapor seminggu sekali kepada Jaksa Penuntut Umum serta akan mengikuti setiap proses Jadwal persidangan yang disangkakan Kepada terdakwa Yakni pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Tindak Pidana penganiayaan yang dilakukan Terdakwa diawali dari Saksi Andrianus Ndraha yang marah, berkata kasar serta mengeluarkan kata hinaan dan memerintahkan anaknya untuk menyerang anak terdakwa yang terjadi pada sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 19:00 wib di warung kopi yang beralamat di Jl. Kongs IV Kel. Tanah Merah Kec. Pasir Penyu Kab.Inhu .
Alat/Gelang Detection Kit yang dipasangkan kepada Terdakwa Atizudin Lagahu alias Pendeta Lahagu Bin Fatiaro Lahagu memiliki nomor seri 12113 yang terhubung dengan Whatsapp Hafis Aulia, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum dalam (P- 16) dan Operator Doris Silalahi,A.Md Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
Detection Kit adalah merupakan alat yang memiliki fungsi untuk mendeteksi aktiftas atau pergerakan bagi para tahanan dengan syarat- syarat yang sudah ditentukan agar bisa bergerak di lingkungan masyarakat amun terbatas dengan radius tertentu
Ini adalah sistem baru dalam mengawasi pergerakan tahanan kota di Indonesia dan siap digunakan di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
"Bahwa Pemasangan Gelang Detection Kit Tahanan Kota kepada Atizudin Lagahu alias Pendeta Lahagu Bin Fatiaro Lahagu
selesai pada Pukul 19:00 Wib berjalan tertib, aman dan kondusif" tutup Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Muhammad Ulinnuha,S.H
Berita Lainnya
Astaga! Selama Bertahun-tahun Pria Dipekanbaru Ini Diduga Cabuli Anak Tirinya
Gelar Aksi Demo, HMI Desak Kejati Riau Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pemkab Siak
Sopir Ngantuk, Pajero Sport Tabrak Truk Box Hingga Terguling di Tol Pekanbaru-Dumai
Kasat Reskrim Polres Inhil: Menjual Gas LPG 3 Kg di Atas Harga Eceran Terancam Pidana
Bumi Lancang Kuning Riau Berduka, Letjend TNI Purn Syarwan Hamid Meninggal Dunia
5 Pemuda Pekanbaru Diringkus Polres Bengkalis 'Penyelundupan 14 Kg Ganja'
Dinilai Rugi Miliaran Rupiah, Jumlah Ikan yang Mati di Waduk PLTA Koto Panjang 150 Ton
Segudang Masalah di PT JJP Menguak, Mahasiswa Minta Ketua DPRD Rohil Jangan Tidur
DPD Topan RI Rohil Ungkap Temuan Kelompok Tani TPTM Jual Ratusan Hektare Lahan Masyarakat
Puluhan Staf Gembok Pagar Pabrik PT LIH di Pelalawan Riau
Disnaker Mesuji Akan Mediasikan Terkait Permasalahan Salah Satu karyawan PT BSMI
Masih Dilakukan Pencarian, Balita Terjatuh di Kanal Perusahaan PT THIP Pelangiran