• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Inhil

Kasat Reskrim Polres Inhil: Menjual Gas LPG 3 Kg di Atas Harga Eceran Terancam Pidana

Redaksi

Sabtu, 26 September 2020 14:42:49 WIB Dibaca : 993 Kali
Cetak
Ilustrasi/Net


BUALBUAL.com - Awas, menjual LPG 3 Kg bersubsidi atau yang kerap di sebut Gas Melon di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) bisa terancam Pidana.

Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhut Sihombing saat dimintai keterangan terkait maraknya penjual atau pengecer Gas LPG 3 Kg yang menjual jauh diatas harga HET yakni bisa mencapai 45-50 ribu pertabung dimana sebenarnya harga HET LPG 3 Kg bersubsidi hanya 21.500 untuk wilayah Inhil.

"Pelaku usaha LPG yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas Harga HET bisa dipidana karena melanggar Undang-undang tentang perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp 2 Miliar," sebutnya, Sabtu (26/09/2020).

Lanjutnya, Kasat Reskrim Polres Inhil juga menjelaskan bahwa selain melanggar UU RI Nomor 8 Tahun 1999, Pelaku Usaha yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas Harga HET juga bisa di kenakan Pasal 53 huruf c dan d juncto pasal 23 ayat 2 huruf a dan d undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar.

Oleh karena itu, AKP Indra Lamhot Sihombing menghimbau kepada para Pelaku Usaha Gas LPG dari Agen sampai dengan pangkalan Wajib Mematuhi Aturan Hukum yang berlaku yang sudah diatur oleh Disperindag setempat.

"Baik itu Mekanisme Distribusi, Penjualan, dan Harga HET gas LPG bersubsidi. Khusus Gas LPG 3 kg wajib sampai ke Masyarakat yang tidak mampu. Dan untuk Masyarakat mampu diwajibkan membeli Gas Non subsidi," himbaunya.

Lebih lanjut, AKP Indra Lamhot Sihombing menyebut bahwa Setiap Pangkalan juga wajib memiliki Data Konsumen Gas LPG bersubsidi.

"Bagi yang tidak mematuhi Aturan tersebut, Kami tidak segan-segan akan Menindak bersama Instansi terkait sesuai Ketentuan UU. Tertib usaha, Tertib distribusi, dan Tertib Harga HET. Karena aturan tersebut adalah Kewajiban setiap Pelaku usaha Gas LPG," ungkapnya. 


 Editor : JJ


Berita Lainnya

Bocah 9 Tahun Asal Desa Belantaraya, Inhil Tewas Tenggelam di Sungai

RS Riyacudu Kotabumi Diduga Mainkan Anggaran Obat Pasien BPJS Gratis

Hari Ini Tembilahan Telah Terjadi Fenomena 'Hari Tanpa Bayangan'

Berikut Peristiwa Penting yang Terjadi pada Tanggal 2 Agustus

Dimediasi Badan Pengawas, Pengurus Kopsatimja dan Forum Tibat Capai Kesepakatan

Jumlah Korban Kebakaran Kilang Minyak Dumai Bertambah Jadi 9 Orang

Musibah Tanah Longsor Kembali Terjadi di Daerah Kec Tanah Merah Inhil, Robohkan 6 unit Rumah

Proyek 2024 Tunda Bayar! Pengusaha di Riau Jual Truk dan Ekskavator untuk Bertahan

Belasan Lori Membawa Tanah Timbun, Warga Resah Sedangkan Sapol PP Tutup Mata

Sidang Pertama Diterima Majelis Hakim, Paslon 03 Pilkada Pesibar Ditetapkan Sebagai Pihak Terkait

Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Kasus Penjualan Pupuk Ilegal

Pengedar di Pelalawan Sembunyikan Sabu di Tumpukan Batu Pinggir Jalan

Terkini +INDEKS

Upacara Hari Kesadaran Nasional, Pemkab Inhu Fokus pada Pertanian dan Pencegahan Stunting

17 Juni 2026
Nyaris Lolos! Sabu 27 Kg Senilai Rp26 Miliar Masuk Lewat Jalur Laut, 3 Orang Dibekuk
17 Juni 2026
Tak Hanya Soal BBM! Mahasiswa Unri Bongkar Deretan Kebijakan yang Dinilai Menindas Rakyat
17 Juni 2026
Terungkap! Wanita Bersimbah Darah di Kebun TWA Dumai Ternyata Dibunuh Suami Siri karena Cemburu
17 Juni 2026
Fantastis! Hampir 10 Kilogram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polisi, Bandar Ketar-Ketir
17 Juni 2026
Kuala Enok Porak-Poranda! Abrasi Dahsyat Gerus Pesisir, Belasan Rumah dan Fasilitas Umum Hancur
17 Juni 2026
Orang Tua Lega! Puluhan Anak Dapat Sunat Gratis, Semua Ditanggung Polres Bengkalis
17 Juni 2026
UIR Cetak Sejarah! Jadi Kampus Swasta Terbaik di Riau, Tembus 20 Besar Indonesia Versi EduRank 2026
17 Juni 2026
Geger! Hiolo Bersejarah Senilai Rp150 Juta Dicuri dari Kelenteng, 4 Pelaku Dibekuk Polisi
17 Juni 2026
Pendaftaran Siswa Baru di Inhil Diperpanjang, Sekolah Dilarang Tolak Berkas Calon Murid
17 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pendaftaran Siswa Baru di Inhil Diperpanjang, Sekolah Dilarang Tolak Berkas Calon Murid
  • 2 Sempat Curhat Masalah Rumah Tangga, Tukang Urut di Rohul Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Suami Menghilang!
  • 3 Tak Perlu Buka Lahan Baru! Kapolsek Pelangiran Ajak Petani Raup Cuan dari Sela Kebun Kelapa
  • 4 Berani Tagih Rp1 Triliun ke Pusat! Surat Bupati Siak ke Prabowo, Dahlan Iskan: Kepala Daerah Sudah Mau Meledak!
  • 5 Teriakan Saksi Buka Dugaan Pelecehan Anak di Pangkalan Kerinci, Polisi Langsung Bertindak
  • 6 Ribuan Mata Tertuju ke Layar! Nobar Piala Dunia 2026 di Polres Inhil Satukan Forkopimda dan Masyarakat
  • 7 Datuk Besar Muhammad Uzer Keluarkan Instruksi Tegas, Seluruh Laskar Siaga Kawal Kenduri Akbar Melayu Nusantara!
  • 8 Konser Andrigo Pecah! Ribuan Masyarakat Inhil Nyanyi Bareng Hingga Akhir Acara
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media