Kasat Reskrim Polres Inhil: Menjual Gas LPG 3 Kg di Atas Harga Eceran Terancam Pidana

BUALBUAL.com - Awas, menjual LPG 3 Kg bersubsidi atau yang kerap di sebut Gas Melon di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) bisa terancam Pidana.
Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhut Sihombing saat dimintai keterangan terkait maraknya penjual atau pengecer Gas LPG 3 Kg yang menjual jauh diatas harga HET yakni bisa mencapai 45-50 ribu pertabung dimana sebenarnya harga HET LPG 3 Kg bersubsidi hanya 21.500 untuk wilayah Inhil.
"Pelaku usaha LPG yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas Harga HET bisa dipidana karena melanggar Undang-undang tentang perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp 2 Miliar," sebutnya, Sabtu (26/09/2020).
Lanjutnya, Kasat Reskrim Polres Inhil juga menjelaskan bahwa selain melanggar UU RI Nomor 8 Tahun 1999, Pelaku Usaha yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas Harga HET juga bisa di kenakan Pasal 53 huruf c dan d juncto pasal 23 ayat 2 huruf a dan d undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar.
Oleh karena itu, AKP Indra Lamhot Sihombing menghimbau kepada para Pelaku Usaha Gas LPG dari Agen sampai dengan pangkalan Wajib Mematuhi Aturan Hukum yang berlaku yang sudah diatur oleh Disperindag setempat.
"Baik itu Mekanisme Distribusi, Penjualan, dan Harga HET gas LPG bersubsidi. Khusus Gas LPG 3 kg wajib sampai ke Masyarakat yang tidak mampu. Dan untuk Masyarakat mampu diwajibkan membeli Gas Non subsidi," himbaunya.
Lebih lanjut, AKP Indra Lamhot Sihombing menyebut bahwa Setiap Pangkalan juga wajib memiliki Data Konsumen Gas LPG bersubsidi.
"Bagi yang tidak mematuhi Aturan tersebut, Kami tidak segan-segan akan Menindak bersama Instansi terkait sesuai Ketentuan UU. Tertib usaha, Tertib distribusi, dan Tertib Harga HET. Karena aturan tersebut adalah Kewajiban setiap Pelaku usaha Gas LPG," ungkapnya.
Berita Lainnya
DPRD Inhu Gelar RDP, KUD Talang Bersatu Tuntut Keadilan dari PT KRSP
Puluhan Warga Lapor ke Polda Lampung, Terkait Investasi Bodong Futures E-Commers
Baso Aci Violin Olshop Kota Tembilahan Bikin Lidah Bergoyang
Penumpang Sepeda Motor Meninggal Dunia Seketika, Saat Ditabrak Mobil di Depan PTUN Pekanbaru
Ada Apa! Saksi 02 Pilkada Pesisir Barat Tidak Mau Tandatangan Hasil Pleno PPK Ngambur
Polres Inhil Ringkus Seorang Pemuda di Jalan SKB Tembilahan Karena Terbukti Miliki Narkoba Jenis Shabu
Polda Riau Hentikan Kasus 3,2 M yang Menyeret Bupati Rohil, Kombes Pol Asep: Tidak Memenuhi Unsur Pidana
Dilahap Si Jago Merah, Bangunan Tempat Jual Ban di Marpoyan Damai Ludes Terbakar
Identitas Pengendara Motor CBR yang Tewas Ditabrak Truk di Jalan Soebrantas Kota Pekanbaru Belum Diketahui
Tersangkut Kayu di Sungai Rokan, Pompong Pemancing Ikan Tenggelam, Satu Orang Masih Hilang
Pejuang Marwah Tanjungpinang Minta DPRD Tanjungpinang Bantu Agar Rahma Buka Suara
Mayat Membusuk Di temukan warga, Korban Diduga Gantung Diri