Kasat Reskrim Polres Inhil: Menjual Gas LPG 3 Kg di Atas Harga Eceran Terancam Pidana
BUALBUAL.com - Awas, menjual LPG 3 Kg bersubsidi atau yang kerap di sebut Gas Melon di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) bisa terancam Pidana.
Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhut Sihombing saat dimintai keterangan terkait maraknya penjual atau pengecer Gas LPG 3 Kg yang menjual jauh diatas harga HET yakni bisa mencapai 45-50 ribu pertabung dimana sebenarnya harga HET LPG 3 Kg bersubsidi hanya 21.500 untuk wilayah Inhil.
"Pelaku usaha LPG yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas Harga HET bisa dipidana karena melanggar Undang-undang tentang perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp 2 Miliar," sebutnya, Sabtu (26/09/2020).
Lanjutnya, Kasat Reskrim Polres Inhil juga menjelaskan bahwa selain melanggar UU RI Nomor 8 Tahun 1999, Pelaku Usaha yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas Harga HET juga bisa di kenakan Pasal 53 huruf c dan d juncto pasal 23 ayat 2 huruf a dan d undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar.
Oleh karena itu, AKP Indra Lamhot Sihombing menghimbau kepada para Pelaku Usaha Gas LPG dari Agen sampai dengan pangkalan Wajib Mematuhi Aturan Hukum yang berlaku yang sudah diatur oleh Disperindag setempat.
"Baik itu Mekanisme Distribusi, Penjualan, dan Harga HET gas LPG bersubsidi. Khusus Gas LPG 3 kg wajib sampai ke Masyarakat yang tidak mampu. Dan untuk Masyarakat mampu diwajibkan membeli Gas Non subsidi," himbaunya.
Lebih lanjut, AKP Indra Lamhot Sihombing menyebut bahwa Setiap Pangkalan juga wajib memiliki Data Konsumen Gas LPG bersubsidi.
"Bagi yang tidak mematuhi Aturan tersebut, Kami tidak segan-segan akan Menindak bersama Instansi terkait sesuai Ketentuan UU. Tertib usaha, Tertib distribusi, dan Tertib Harga HET. Karena aturan tersebut adalah Kewajiban setiap Pelaku usaha Gas LPG," ungkapnya.
Berita Lainnya
PSMTI Inhil Dukung Deklarasi Cinta Damai dan Peduli Kesehatan
Tiga Hari Tertimbun Runtuhan Akibat Gempa Cianjur, Balita Diselamatkan dalam Kondisi Hidup
BBKSDA Riau Imbau Masyarakat Agar Berhati-hati Dengan Keberadaan Buaya Muara
Kerap Terjadi Pemadaman Listrik di Bulan Ramadhan, Ketua IWO Inhil Sampaikan Aspirasi Masyarakat
Dikeroyok Saat Ingin Beli Makanan, Manuel Hutagalung Lapor ke Polisi
Harus Tahu, Berikut Peristiwa Penting yang Terjadi pada Tanggal 5 Agustus
Pria di Inhil Ditemukan Tak Bernyawa, Diduga Korban Bunuh Diri Minum Racun Tikus
Belum Bisa Dipastikan Dinas BPKAD Lampura Membayar Langganan Media
Seorang Pria Paruh Baya di Inhil Ditemukan Gantung Diri di Dalam Kamar
Viral, Diduga Anak Kadis di Pelalawan Curhat Mengaku Ditelantarkan, Ini Tanggapan Bupati Zukri
Untung Polisi Cepat Datang, Copet Hampir Jadi Bulan-bulanan Warga
Relawan Kemanusian Covid-19, Sayangkan Sikap Istri Pejabat Kateman yang Enggan Diperiksa Terkait Pencegahan Virus Corona