Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Kasat Reskrim Polres Inhil: Menjual Gas LPG 3 Kg di Atas Harga Eceran Terancam Pidana
BUALBUAL.com - Awas, menjual LPG 3 Kg bersubsidi atau yang kerap di sebut Gas Melon di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) bisa terancam Pidana.
Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhut Sihombing saat dimintai keterangan terkait maraknya penjual atau pengecer Gas LPG 3 Kg yang menjual jauh diatas harga HET yakni bisa mencapai 45-50 ribu pertabung dimana sebenarnya harga HET LPG 3 Kg bersubsidi hanya 21.500 untuk wilayah Inhil.
"Pelaku usaha LPG yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas Harga HET bisa dipidana karena melanggar Undang-undang tentang perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp 2 Miliar," sebutnya, Sabtu (26/09/2020).
Lanjutnya, Kasat Reskrim Polres Inhil juga menjelaskan bahwa selain melanggar UU RI Nomor 8 Tahun 1999, Pelaku Usaha yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas Harga HET juga bisa di kenakan Pasal 53 huruf c dan d juncto pasal 23 ayat 2 huruf a dan d undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar.
Oleh karena itu, AKP Indra Lamhot Sihombing menghimbau kepada para Pelaku Usaha Gas LPG dari Agen sampai dengan pangkalan Wajib Mematuhi Aturan Hukum yang berlaku yang sudah diatur oleh Disperindag setempat.
"Baik itu Mekanisme Distribusi, Penjualan, dan Harga HET gas LPG bersubsidi. Khusus Gas LPG 3 kg wajib sampai ke Masyarakat yang tidak mampu. Dan untuk Masyarakat mampu diwajibkan membeli Gas Non subsidi," himbaunya.
Lebih lanjut, AKP Indra Lamhot Sihombing menyebut bahwa Setiap Pangkalan juga wajib memiliki Data Konsumen Gas LPG bersubsidi.
"Bagi yang tidak mematuhi Aturan tersebut, Kami tidak segan-segan akan Menindak bersama Instansi terkait sesuai Ketentuan UU. Tertib usaha, Tertib distribusi, dan Tertib Harga HET. Karena aturan tersebut adalah Kewajiban setiap Pelaku usaha Gas LPG," ungkapnya.

Berita Lainnya
Bocah 9 Tahun Asal Desa Belantaraya, Inhil Tewas Tenggelam di Sungai
RS Riyacudu Kotabumi Diduga Mainkan Anggaran Obat Pasien BPJS Gratis
Hari Ini Tembilahan Telah Terjadi Fenomena 'Hari Tanpa Bayangan'
Berikut Peristiwa Penting yang Terjadi pada Tanggal 2 Agustus
Dimediasi Badan Pengawas, Pengurus Kopsatimja dan Forum Tibat Capai Kesepakatan
Jumlah Korban Kebakaran Kilang Minyak Dumai Bertambah Jadi 9 Orang
Musibah Tanah Longsor Kembali Terjadi di Daerah Kec Tanah Merah Inhil, Robohkan 6 unit Rumah
Proyek 2024 Tunda Bayar! Pengusaha di Riau Jual Truk dan Ekskavator untuk Bertahan
Belasan Lori Membawa Tanah Timbun, Warga Resah Sedangkan Sapol PP Tutup Mata
Sidang Pertama Diterima Majelis Hakim, Paslon 03 Pilkada Pesibar Ditetapkan Sebagai Pihak Terkait
Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Kasus Penjualan Pupuk Ilegal
Pengedar di Pelalawan Sembunyikan Sabu di Tumpukan Batu Pinggir Jalan