• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Inhil

Kasat Reskrim Polres Inhil: Menjual Gas LPG 3 Kg di Atas Harga Eceran Terancam Pidana

Redaksi

Sabtu, 26 September 2020 14:42:49 WIB Dibaca : 886 Kali
Cetak
Ilustrasi/Net


BUALBUAL.com - Awas, menjual LPG 3 Kg bersubsidi atau yang kerap di sebut Gas Melon di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) bisa terancam Pidana.

Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhut Sihombing saat dimintai keterangan terkait maraknya penjual atau pengecer Gas LPG 3 Kg yang menjual jauh diatas harga HET yakni bisa mencapai 45-50 ribu pertabung dimana sebenarnya harga HET LPG 3 Kg bersubsidi hanya 21.500 untuk wilayah Inhil.

"Pelaku usaha LPG yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas Harga HET bisa dipidana karena melanggar Undang-undang tentang perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp 2 Miliar," sebutnya, Sabtu (26/09/2020).

Lanjutnya, Kasat Reskrim Polres Inhil juga menjelaskan bahwa selain melanggar UU RI Nomor 8 Tahun 1999, Pelaku Usaha yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas Harga HET juga bisa di kenakan Pasal 53 huruf c dan d juncto pasal 23 ayat 2 huruf a dan d undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar.

Oleh karena itu, AKP Indra Lamhot Sihombing menghimbau kepada para Pelaku Usaha Gas LPG dari Agen sampai dengan pangkalan Wajib Mematuhi Aturan Hukum yang berlaku yang sudah diatur oleh Disperindag setempat.

"Baik itu Mekanisme Distribusi, Penjualan, dan Harga HET gas LPG bersubsidi. Khusus Gas LPG 3 kg wajib sampai ke Masyarakat yang tidak mampu. Dan untuk Masyarakat mampu diwajibkan membeli Gas Non subsidi," himbaunya.

Lebih lanjut, AKP Indra Lamhot Sihombing menyebut bahwa Setiap Pangkalan juga wajib memiliki Data Konsumen Gas LPG bersubsidi.

"Bagi yang tidak mematuhi Aturan tersebut, Kami tidak segan-segan akan Menindak bersama Instansi terkait sesuai Ketentuan UU. Tertib usaha, Tertib distribusi, dan Tertib Harga HET. Karena aturan tersebut adalah Kewajiban setiap Pelaku usaha Gas LPG," ungkapnya. 


 Editor : JJ


Berita Lainnya

DPRD Inhu Gelar RDP, KUD Talang Bersatu Tuntut Keadilan dari PT KRSP

Puluhan Warga Lapor ke Polda Lampung, Terkait Investasi Bodong Futures E-Commers

Baso Aci Violin Olshop Kota Tembilahan Bikin Lidah Bergoyang

Penumpang Sepeda Motor Meninggal Dunia Seketika, Saat Ditabrak Mobil di Depan PTUN Pekanbaru

Ada Apa! Saksi 02 Pilkada Pesisir Barat Tidak Mau Tandatangan Hasil Pleno PPK Ngambur

Polres Inhil Ringkus Seorang Pemuda di Jalan SKB Tembilahan Karena Terbukti Miliki Narkoba Jenis Shabu

Polda Riau Hentikan Kasus 3,2 M yang Menyeret Bupati Rohil, Kombes Pol Asep: Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Dilahap Si Jago Merah, Bangunan Tempat Jual Ban di Marpoyan Damai Ludes Terbakar

Identitas Pengendara Motor CBR yang Tewas Ditabrak Truk di Jalan Soebrantas Kota Pekanbaru Belum Diketahui

Tersangkut Kayu di Sungai Rokan, Pompong Pemancing Ikan Tenggelam, Satu Orang Masih Hilang

Pejuang Marwah Tanjungpinang Minta DPRD Tanjungpinang Bantu Agar Rahma Buka Suara

Mayat Membusuk Di temukan warga, Korban Diduga Gantung Diri

Terkini +INDEKS

Janji Bela Petani Berujung Pengkhianatan, Rp15 Juta Raib

11 Agustus 2025
Siswa Kurang Mampu di Riau Bakal Dapat Seragam Gratis, Abdul Wahid Janji Perluas untuk Semua
11 Agustus 2025
Petani Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir Gelar Aksi Protes di Kantor BPN dan Bupati Inhu
11 Agustus 2025
Gong Panggung Melayu Internasional, Andrigo Targetkan Dukungan Wapres dan Gubernur
11 Agustus 2025
Paripurna Ke-23, Bupati H. Herman Sampaikan Penjelasan RANPERDA Perubahan APBD Inhil 2025
11 Agustus 2025
IPSS Riau Siap Tampilkan Budaya Sulawesi Selatan di Tepian Narosa Pacu Jalur Kuantan Singingi
11 Agustus 2025
BDPN Minta Roadmap Perkelapaan Riau Sertakan Mitigasi Kerusakan Mangrove
11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, tapi Senjata Perubahan
11 Agustus 2025
ABUPI Kepri Siap Jadikan Pelabuhan Sebagai Industri Strategis di wilayah Perbatasan
11 Agustus 2025
Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
11 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siswa Kurang Mampu di Riau Bakal Dapat Seragam Gratis, Abdul Wahid Janji Perluas untuk Semua
  • 2 Petani Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir Gelar Aksi Protes di Kantor BPN dan Bupati Inhu
  • 3 Gong Panggung Melayu Internasional, Andrigo Targetkan Dukungan Wapres dan Gubernur
  • 4 Paripurna Ke-23, Bupati H. Herman Sampaikan Penjelasan RANPERDA Perubahan APBD Inhil 2025
  • 5 IPSS Riau Siap Tampilkan Budaya Sulawesi Selatan di Tepian Narosa Pacu Jalur Kuantan Singingi
  • 6 BDPN Minta Roadmap Perkelapaan Riau Sertakan Mitigasi Kerusakan Mangrove
  • 7 ABUPI Kepri Siap Jadikan Pelabuhan Sebagai Industri Strategis di wilayah Perbatasan
  • 8 Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media